Bolehkan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?
Jadi menjawab pertanyaan Anda, di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris. Begitu pula halnya tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengurus yayasan di dalam UU ASN.

Dahulu memang sempat ada larangan bagi PNS untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan. Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”).

PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.[2] PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon.

Artinya, PP 30/1980 ini melarang PNS untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris (untuk PNS golongan tertentu). Namun, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PP Disiplin PNS. Di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham atau menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Selain itu sepanjang penelusuran kami menurut UU ASN, tidak ada pula larangan bagi PNS untuk mendirikan usaha maupun menjadi direktur/komisaris di suatu perusahaan.

Jadi kemungkinannya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha, namun tetap harus dengan seizin atasan. Hal ini karena dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI) untuk memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi yang pegawai negeri harus memakai surat izin dari atasannya.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>