Sebagai perusahaan yang memiliki manajemen keuangan yang baik, membuat estimasi perpajakan atau pajak adalah hal yang harus dilakukan.
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk kepentingan pembangunan dan infrastruktur, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pajak tidak hanya berlaku bagi perorangan, tapi juga berlaku bagi bisnis atau perusahaan.
Dengan estimasi pajak, Anda dapat mengalokasikan dana lebih untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak, sehingga Anda dapat membayar pajak tepat waktu dan terhindar dari pembayaran denda atau sanksi perpajakan.
Bukan hanya itu, ada beberapa manfaat membayar pajak yang bisa Anda dapatkan dengan membuat estimasi pajak.
Manfaat Estimasi pajak
Melakukan estimasi pajak mampu menghindari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya arus kas terlebih jika hingga kena sanksi pajak. Berikut beberapa manfaat dalam melakukan estimasi pajak.
1. Terhindar dari Pemborosan
Manajemen pajak dapat merekayasa bisnis dan transaksi wajib pajak agar utang pajak berada pada jumlah minimal untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.
Membuat estimasi pajak bukan berarti melakukan kecurangan, karena perhitungan estimasi harus tetap berada pada peraturan perpajakan.
Jika dilakukan secara tepat dan akurat, Sehingga dapat terhindar dari pemborosan, sehingga dapat menghemat keuangan perusahaan.
2. Mampu Menghemat kas Keluar
Pajak termasuk salah satu bentuk kas keluar bisnis sehingga memengaruhi jumlah kekayaan bisnis.
Jika Anda sedang menjalankan bisnis yang skalanya sudah cukup besar, maka penghematan kas keluar harus dilakukan semaksimal mungkin. Estimasi pajak dapat membantu Anda untuk melakukan hal tersebut.
Ada dua macam metode yang bisa Anda terapkan. Metode pertama adalah Average. Sesuai namanya, metode ini dilakukan dengan cara menghitung hasil biaya rata-rata.
Jumlah ini bisa diperoleh dengan menjumlahkan seluruh biaya barang yang tersedia, kemudian dibagi dengan banyaknya unit yang tersedia untuk dijual. Lalu, dari sini Anda bisa menemukan beban pokok penjualan dan persediaan akhir yang dimiliki bisnis.
Sedangkan, metode kedua adalah FIFO, yang merupakan singkatan dari First In First Out.
Metode ini memegang prinsip bahwa barang yang masuk akan dijual lebih dulu dan barang yang terakhir akan dikeluarkan selanjutnya.
Umumnya, bisnis menggunakan metode Average untuk melakukan estimasi pajak karena dianggap lebih mampu dalam menghasilkan harga pokok penjualan yang lebih tinggi.
Hal ini akan membuat besarnya pajak yang harus Anda keluarkan untuk laba bisnis akan semakin rendah.
3. Memperlancar arus kas
Anda dapat memungkinkan Anda untuk mengetahui berapa besar kas bisnis yang dapat dihemat.
Dengan begini, Anda pun dapat mengalokasikan seberapa banyak jumlah kas yang harus dibayarkan untuk pajak sehingga anggaran selanjutnya dapat dihitung secara akurat.
Karenanya, penting bagi Anda untuk membayar dan lapor pajak secara tepat waktu. Jika tidak, pajak akan menunggak dan hal ini tentunya akan mengganggu keseimbangan arus kas bisnis.
Konsep Utang Pajak dalam Menentukan Estimasi Pajak
Estimasi pajak adalah cara yang dapat digunakan untuk mengelola beban pajak, termasuk di dalamnya adalah utang pajak.
Karenanya, sebelum membahas lebih jauh tentang estimasi pajak, ada baiknya untuk mengetahui lebih dulu tentang berbagai penyebab seseorang atau bisnis bisa memiliki utang pajak.
Pada dasarnya, timbulnya utang pajak dapat dilihat dari dua ajaran atau pendapat yang mengatur tentang timbulnya utang pajak, yaitu:
1. Ajaran formil
Jika berdasarkan ajaran formil, utang pajak bisa timbul karena fiskus mengeluarkan surat ketetapan.
Fiskus adalah orang atau badan yang mempunyai tugas untuk memungut pajak kepada Wajib Pajak (WP), yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) dan peraturan yang telah ditentukan.
Utang pajak berdasarkan ajaran formil bisa terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yakni sistem pemungutan pajak di mana jumlah pajak yang dibayar dihitung oleh fiskus, lalu fiskus akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayar kepada WP.
2. Ajaran materil
Sedangkan, berdasarkan ajaran materil, utang pajak bisa timbul karena UU atau sebab-sebab tertentu lain yang mengakibatkan seseorang atau pihak dikenakan pajak. Sebab-sebab tersebut bisa hadir dalam bentuk berikut ini:
Perbuatan – misalnya seperti melakukan kegiatan impor atau ekspor, mendirikan bangunan, dan bepergian ke luar negeri.
Keadaan – misalnya memperoleh penghasilan tetap per bulan, memiliki kendaraan bermotor, dan memiliki tanah atau bangunan.
Peristiwa – misalnya seperti mendapat hadiah undian.
Leave a Reply