Pengertian Dasar

Perseroan Terbatas (PT)

Badan hukum yang berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha dilakukan dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Merupakan persekutuan dari perseroan terbatas. CV dapat didirikan oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa hukum yang mengikat.

Bentuk Usaha Badan Hukum

Perseroan Terbatas (PT)

Memiliki badan hukum yang dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah, atau skala besar.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Karena CV tidak berbentuk badan hukum, maka tidak ada peraturan tertentu yang menjadi dasar hukum. Karena itulah CV sering dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM).

Modal Dasar Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT)

Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan awal para pendiri PT, selain itu 25% dari total modal harus dan disetor penuh.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Setiap sekutu yang terlibat wajib memasukkan pemasukan kedalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum  pemasukan yang harus dilakukan, namun hal ini akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan.

Kegiatan Usaha

Perseroan Terbatas (PT)

  • Pendirian PT meliputi kegiatan usaha Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Pertambangan, Pertanian, Perbengkelan,dan Jasa Pengangkutan Darat Perindustrian Percetakan.
  • Pendirian PT dengan usaha khusus meliputi kegiatan usaha, seperti Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, dan Pelayaran, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat.

Commanditaire Vennootschap (CV)

  • CV memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan usaha yaitu pada bidang Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Perdagangan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

Struktur Kepengurusan

Perseroan Terbatas (PT)

Pengurusan badan usaha dilakukan oleh Direksi dan bawahannya. Semua keputusan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham yang tidak berwenang dilarang melakukan pengurusan.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Pengurusan dilakukan oleh sekutu aktif yang telah diberikan kewenangan. Sekutu pasif dilarang melakukan pengurusan meskipun diberi kuasa untuk melakukan pengurusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>