Selain Pajak Penghasilan, sebuah badan usaha juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau adalah dikenal PPN.
Pajak ini dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, Anda wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Dalam perhitungan PPN ada 2 jenis yaitu:
- PPN Masukan adalah yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produk.
- PPN Keluaran adalah yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Tidak semua jenis usaha dikenakanPajak Pertambahan Nilai, seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain), barang kebutuhan pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya).
Selain itu, makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, uang, emas batangan, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan sebagainya.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Di Indonesia, tarif pembayaran pajak PPN diatur oleh Undang-Undang Dasar No.42, Tahun 2009, pasal 7 yang menyebutkan bahwa:
- Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri.
- Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
- Tarif pajak tersebut dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% Sebagaimana diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, maka kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
- Tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022
- Tarif PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025
- Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Pengusaha Kena pajak (PKP) diwajibkan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan juga pelaporan.
Definisi Pengusaha Kena pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp 4,8 miliyar sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013.
Barang atau Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Pada pajak ada istilah negative list, yaitu barang atau jasa yang itdak dikenakan pajak. Untuk memahaminya barang atau jasa apa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dan sebagainya
- Uang, emas batangan untuk kepentingan devisa negara
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa boga atau katering.
Pemerintah menetapkan PPN sebesar 0% untuk tujuan ekspor, yakni:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak.
Beberapa barang atau jasa juga dikenakan fasilitas tidak dipungut pengenaan pajak pertambahan nilai yang diberikan secara selektif dan terbatas seperti:
- Kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak
- Hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (tidak termasuk hasil pertambangan batu bara)
- Jasa non-JKP, seperti jasa pelayanan kesehatan medik dan pelayanan sosial.
e-Faktur Pajak
Sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa pajak pertambahan nilai.
Untuk membuat e-faktur, Anda harus memiliki sertifikat elektronik yang dapat diperoleh langsung dari kantor Dirjen Pajak, tempat di mana Anda dikukuhkan sebagai PKP.
Setelah itu, Anda harus memastikan bahwa faktur pajak yang diterima merupakan e-faktur dan keterangan yang tercantum didalamnya sesuai dengan keadaan sesungguhnya.
Leave a Reply