Nah, tadi kan di poin 2 kita bahas yang boleh yah, sekarang Gue mau kasih tau nih, yang gak diperkenankan menggunakan virtual office, bahasa asiknya Raiso bossque!
- Perusahaan (usaha) bidang Transportasi (SIUJPT)
- Perusahaan (usaha) bidang Pariwisata (TDUP)
- Perusahaan (usaha) bidang Konstruksi Besar (SIUJK Menengah & Besar)
- Perusahaan (usaha) bidang Event Organizer (TDUP MICE)
- Perusahaan (usaha) bidang Ketenaga Kerjaan (Outsourcing)
- Perusahaan (usaha) dibidang E-Commerce
- Perusahaan (usaha) Penanaman Modal Asing (PMA)
*Apa..???!! kalian mau bilang WHY???!!
Jangan drama deh, ini tuh Regulasi. Kita kudu samina wa atona, alias manggut manggut ajah. Tapi disini Gue mau kasih alasannya Izin tidak dapat didaftarkan, karena beberapa syarat pendaftaran izin diatas memerlukan:
– UUG & SPPL atas nama perusahaan yang didaftarkan.
– Ruang kantor minimal berukuran 12×12 M2.
– Kegiatan operasional yang memerlukan tempat.
Nah menurut kalian virtual office yang notaben nya hanya menyewakan domisili alias kantor non fisik, masuk gak kedalam persayaratan itu?
Tapi keknya menurut Gue nih, kalau udah butuh legalitas izin khusus kayak diatas, perusaahaan kamu sudah tokcer tuh, coba cari investor atau pinjam dulu buat sewa ruko. Namanya juga bisnis, bermodal sedikit itu wajar, mindsetnya rubah Modal jadi Investasi biar hati pelooonngg bossque!