Pendirian Firma
Pendirian Firma
Firma dikenal juga dengan nama Venootschap Onder Firma, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian Firma atau Persekutuan Komanditer Firma adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
Para pemilik modal pada Firma atau Persekutuan Komanditer Firma dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
- Sekutu Aktif (Komplementer), sekutu yang menjalankan perusahaan & memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
- Sekutu Pasif (Komanditer), sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan & tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.
Apa Keuntungan Mendirikan Badan Firma ?
Sebagai sebuah badan usaha, Firma menjadi jenis badan usaha yang juga cukup banyak diminati untuk didirikan sebagai badan usaha miliknya. Seperti layaknya PT, CV, dan UD, ada juga Firma. Dalam bahasa lainnya, Firma dikenal juga dengan nama Venootschap Onder Firma. .
Dalam penulisan resmi, Firma juga biasa disingkat dengan Fa. Jadi sebuah Firma adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama
Saat pendiriannya, badan usaha Firma akan mengumpulkan kekayaan pribadi dari masing-masing anggota dalam persekutuan untuk menjadi modal pendirian Firma. Besar sumbangan setiap anggota akan tercatat dalam akta pendirian perusahaan Firma ini nantinya.
Itulah mengapa sebuah Firma akan menjadi perusahaan yang dimiliki bersama dari setiap anggotanya. Secara lebih lengkap mengenai peraturan hukum yang mengatur mengenai Firma, anda bisa membacanya di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam pendirian Firma tidak ada ketentuan minimal modal disetor.
Bebas menggunakan nama untuk Firma tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Menteri/Instansi terkait.
Sekutu Aktif dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT
Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan
Pada kebiasaannya Firma berawal dari usaha perorangan atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum
Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan dan mendapatkan persetujuan Menteri seperti halnya PT.
- Akta Pendirian Perusahaan,
- SK Terdaftar Kemenkumham,
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
- Pengurusan Izin OSS (Online Single Submission) Yang Meliputi :
- NIB (Nomor Induk Berusaha) Include NIK, API-U, Dan TDP
- Izin Lokasi
- Izin Usaha / Komersial / SIUP
- Bpjs Tenaga Kerja
- Bpjs Kesehatan
- Mengisi Form Pendirian Dari Kami, Download DISINI , Untuk Panduannya Download DISINI , Untuk Info KBLI bisa lihat DISINI
- Fotocopy KTP Seluruh Pendiri (Pendiri minimal 2 orang),
- Fotocopy NPWP Seluruh Pendiri (NPWP wajib sudah lapor/diperbarui),
- Fotocopy Kartu Keluarga Sekutu Aktif,
- Gmail & Password Untuk Pendaftaran Akun OSS
- Stempel perusahaan (Menyusul setelah pemesanan nama perseroan)
- Domisili Usaha : ( Jika ingin Menggunakan Layanan VO Dari Kami, Silahkan Download Form DISINI )
Jika Milik Sendiri :
– Fotocopy Surat Kepemilikan (SHM)
-Fotocopy IMB (Jika Ada)
-Fotocopy Pemilik Gedung/Ruko
Jika Sewa/Kontrak :
-Surat Kontrak Sewa
-Surat keterangan domisili / Pengelola Gedung
*Jika menggunakan jasa layanan virtual office dari kami, Hal-hal di poin 7 Akan kami lengkapi. - Jika ada hal-hal terbaru dari regulasi instansi terkait, akan kami informasikan kemudian
Rp. 5.000.000,-
*Progress 7 Hari Kerja