Pendirian PT Perorangan
Pendirian PT Perorangan
Sebuah bisnis yang berkembang, biasanya bermulai dengan bisnis yang berbadan hukum resmi.
Apa saja Keistimewaan dari PT Perorangan?
Pendirian Perseroan Terbatas saat ini akan lebih dipermudah dengan diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dengan diberlakukannya ketentuan Pendirian PT Perorangan.
Dasar hukum PT Perorangan adalah Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja bahwa: “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”.
Ada beberapa aturan tambahan terkait dengan ketentuan PP Perorangan, diantaranya yaitu
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan Akta Notaris, Cukup dengan Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia, Sehingga Lebih Cepat.
Anda memiliki sebuah badan perusahaan yang mendapatkan legitimasi dari pemerintah, sehingga meningkatkan kepercayaan pelanggan maupun pihak ketiga lainnya.
Anda juga dapat membuat Rekening Bank atas nama Perusahaan.
Karena anda sendirilah yang berperan sebagai Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan tunggal, sehingga segala hal yang menyangkut keputusan bisnis dapat anda lakukan dengan segera.
Jika kedepannya bisnis anda berkembang dan tidak lagi tergolong dalam klasifikasi Mikro dan Kecil, maka anda dapat mengubah menjadi PT Biasa (Persekutuan Modal).
- Sertifikat Pendirian PT Perorangan (Kemenkumham),
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan,
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Badan,
- Pengurusan Izin OSS RBA (Online Single Submission Berbasis Resiko) Yang Meliputi :
- NIB (Nomor Induk Berusaha) Include NIK, API-U, Dan TDP, Izin Lokasi, Izin Usaha / Komersial / SIUP, Bpjs Tenaga Kerja, Bpjs Kesehatan, Sertifikat Standar (Tergantung klasifikasi bidang usaha), dan Pernyataan mandiri Sertifikasi Halal.
- Mengisi Form Pendirian Dari Kami, Download DISINI , Untuk Info KBLI 2020 lihat DISINI
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP (NPWP wajib sudah lapor/diperbarui),
- Gmail & Password Untuk Pendaftaran Akun OSS
- Domisili Usaha : ( Jika ingin Menggunakan Layanan VO Dari Kami, Silahkan Download Form DISINI )
Jika Milik Sendiri :
– Fotocopy Surat Kepemilikan (SHM)
-Fotocopy IMB (Jika Ada) / Fotocopy PBB
-Fotocopy KTP Pemilik Gedung/Ruko
Jika Sewa/Kontrak :
-Surat Kontrak Sewa
-Surat keterangan domisili / Pengelola Gedung
*Jika menggunakan jasa layanan virtual office dari kami, Hal-hal di poin 7 Akan kami lengkapi. - Jika ada hal-hal terbaru dari regulasi instansi terkait, akan kami informasikan kemudian
PT Perorangan : Rp. 2.000.000,-
——————————–
Progress 5 Hari Kerja
*Syarat dan Ketentuan Berlaku*