Pendirian PT Perorangan

Pendirian PT Perorangan

Sebuah bisnis yang berkembang, biasanya bermulai dengan bisnis yang berbadan hukum resmi.
Apa saja Keistimewaan dari PT Perorangan?
Pendirian Perseroan Terbatas saat ini akan lebih dipermudah dengan diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dengan diberlakukannya ketentuan Pendirian PT Perorangan.

Dasar hukum PT Perorangan adalah Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja bahwa: “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”.

Ada beberapa aturan tambahan terkait dengan ketentuan PP Perorangan, diantaranya yaitu

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan Akta Notaris, Cukup dengan Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia, Sehingga Lebih Cepat.

Anda memiliki sebuah badan perusahaan yang mendapatkan legitimasi dari pemerintah, sehingga meningkatkan kepercayaan pelanggan maupun pihak ketiga lainnya.

Anda juga dapat membuat Rekening Bank atas nama Perusahaan.

Karena anda sendirilah yang berperan sebagai Direktur sekaligus pemegang saham perusahaan tunggal, sehingga segala hal yang menyangkut keputusan bisnis dapat anda lakukan dengan segera.

Jika kedepannya bisnis anda berkembang dan tidak lagi tergolong dalam klasifikasi Mikro dan Kecil, maka anda dapat mengubah menjadi PT Biasa (Persekutuan Modal).