PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PKP "Pengusaha Kena Pajak"
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.
Keuntungan apa saja yang di dapatkan jika perusahaan sudah PKP?
Pengusaha dianggap memiliki sistem yang baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerjasama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
Pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan transaksi ke bendaharawan pemerintah.
Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban konsumen.
Membantu Negara dalam penerimaan pajak (PPN) secara optimal.
Ruang Lingkup Dan Persyaratan PKP
- Pendampingan Melengkapi Berkas dan Form
- Pendampingan dan Reminder Saat Proses Survey
- Dokumen / Sertifikasi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
- Download Form Persyaratan Berikut ini Persyaratan PKP
Rp. 2.000.000,-
*Garansi 100% dikembalikan jika gagal.