Tempat kedudukan Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berbunyi sebagai berikut:
- Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
- Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
- Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan
Di dalam penjelasan Pasal 5 UUPT, dijelaskan bahwa tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi
Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 103), frasa tempat kedudukan dapat disimpulkan mengandung berbagai makna yuridis antara lain:
- Tempat kedudukan, merupakan domisili hukum (legal domicile) yang sah dari Perseroan
- Tempat kedudukan merupakan yurisdiksi hukum (legal jurisdiction) bagi Perseroan melakukan kegiatan usaha
- Tempat kedudukan, merupakan landasan domisili komersial (commercial domicile) bagi Perseroan melakukan kegiatan komersial
- Tempat kedudukan, merupakan tempat utama (principal place) bagi Perseroan mengatur pelaksanaan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Alamat atau tempat kedudukan Perseroan merupakan hal yang penting, karena harus disebutkan dalam Anggaran Dasar sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PT, serta harus disebutkan dalam permohonan pengesahan status badan hukum berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PT.
Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang zonasi menyebabkan tidak semua wilayah di Jakarta dapat dijadikan tempat kedudukan atau alamat bisnis. Perda ini mengharuskan pengusaha memiliki alamat bisnis di Zona Perkantoran dan Campuran, selengkapnya di (link website Konsultan Gue).
Pengusaha pada revolusi industri 4.0 yang sebagian bergerak pada bidang industri digital maka Virtual Office merupakan solusi karena pengusaha hanya memerlukan alamat kantor untuk keperluan legalitas. Pengusaha bisa menyewa Virtual Office yang sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Regulasi Virtual Office Jakarta sendiri tertuang dalam Surat Edaran PTSP DKI Jakarta No 6/2016. Konsultan Gue merupakan provider Virtual Office di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Kota Bekasi. Konsultan Gue, teman baik bisnis untuk anda yang sedang membangun usaha.
Leave a Reply