Info Kbli

Berikut adalah list info Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Silahkan tentukan KBLI yang sesuai dengan bidang usahamu. Dengan mendownload Perkategori disini , Kini sudah ditetapkan menggunakan KBLI 2020 silahkan Download Disini KBLI 2020

Atribut BGColor di Tag Marquee Silahkan pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha anda. Jika bingung atau tidak yakin, bisa konsultasikan dengan Konsultan kami. Konsultan Gue Siap menjadi "Teman Baik Bisnis Anda"..

Download Per Kategori KBLI Sesuai Kepentingan

CARI KODE KBLI DI BAWAH INI

Contoh Ketik “Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang” untuk Kode KBLI “46900” atau ketik “46100” yaitu KBLI untuk “Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak“.

KodeJudulKeterangan
01111PERTANIAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari
kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga
pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman
jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.
01112PERTANIAN GANDUMKelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan
pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia
gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley),
gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.
01113PERTANIAN KEDELAIKelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan
pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang
palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman
kedelai.
01114PERTANIAN KACANG TANAHKelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan
pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah
(kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman kacang tanah.
01115PERTANIAN KACANG HIJAUKelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan
pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau
(kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman kacang hijau.
01116PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURAKelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai
dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga
pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman
aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang,
kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin,
kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.
01117PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKANKelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak
makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan,
dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan
tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga
matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian
penghasil minyak makan.
01118PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKANKelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak
makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan,
dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan
tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji
rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian
penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan
dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.
01119PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN
PENGHASIL MINYAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen
jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi,
jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian
tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d.
01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia
dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.
01121PERTANIAN PADI HIBRIDAKelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga
pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai
dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida
adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua
galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot.
Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan
dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
01122PERTANIAN PADI INBRIDAKelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari
kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan
juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan
sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in
hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan
sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non
Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara,
Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara
turun temurun oleh petani.
01131PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun
mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga
pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan
tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi,
asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory,
daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan
sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung
yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura
sayuran daun.
01132PERTANIAN HORTIKULTURA BUAHKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari
kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan
pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura
buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura
buah.
01133PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAHKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai
dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga
pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman
hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning,
gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.
01134PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBIKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai
dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbiumbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi.
01135PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJAKelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari
kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga
pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman
aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut,
gembili dan tanaman palawija, iles-iles, porang dan umbi-umbian palawija
lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka
umbi palawija.
01136PERTANIAN JAMURKelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan
pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca
panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle,
seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan
sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman
jamur.
01137PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBUKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika
menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis
lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan
tebu.
01139PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika
menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman sayuran, buah dan aneka umbi
lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya,
kecuali bibit tanaman bit.
01140PERKEBUNAN TEBUKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.
01150PERKEBUNAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau.
Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak
dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini.
01160PERTANIAN TANAMAN BERSERATKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai
bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave,
abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya
termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat.
01191PERTANIAN TANAMAN PAKAN TERNAKKelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai
dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman,
pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput
pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak
seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria,
Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.
01192PERBENIHAN TANAMAN PAKAN TERNAK DAN PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT
GULA)
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan dan
pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan
dan pengolahan pascapanen, perbenihan tanaman pakan ternak dan
pembibitan bit (bukan bit gula). Perbenihan tanaman pakan ternak meliputi
rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan
ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria,
Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.
01193PERTANIAN TANAMAN BUNGAKelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya
adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok
ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar,
melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman
bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang
hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013.
01194PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGAKelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.
01199PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim lainnya yang belum
terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan pembibitannya.
01210PERTANIAN BUAH ANGGURKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan
atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan
pasca panen buah anggur. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman buah anggur.
01220PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPISKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan,
pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti
rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara,
pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis,
sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.
01230PERTANIAN BUAH JERUKKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan,
pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk
siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok,
jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk.
01240PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan
penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan,
pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel,
aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe,
markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel dan buah batu.
01251PERTANIAN BUAH BERIKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan
atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan
pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry,
strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.
01252PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGANKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan,
seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacangkacangan
yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan
dan pembenihan tanaman buah biji
kacang-kacangan
01253PERTANIAN SAYURAN TAHUNANKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Kegiatan pembibitan
dan pembenihan tanaman sayuran tahunan.
01259PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,pembib tan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.
01261PERKEBUNAN BUAH KELAPAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman buah kelapa.
01262PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
01269PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya.
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleoginous
lainnya.
01270PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMANKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman.
01281PERKEBUNAN LADAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan lada atau merica (piper spp). Termasuk kegiatan pembibitan
dan pembenihan tanaman lada.
01282PERKEBUNAN CENGKEHKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman cengkeh.
01283PERTANIAN CABAIKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan
dan pasca panen sayuran cabai (capsicum spp), seperti cabai besar, cabai
rawit dan paprika. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan
tanaman cabai.
01284PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGARKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam,
menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.
01285PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANGKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula
tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe,
kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas,
lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang.
01286PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANGKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula
tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina,
adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya,
kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa
dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman
obat atau biofarmaka non rimpang.
01287PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT TERLARANGKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pemanenan tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang.
01289PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, DAN
OBAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis
dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya.
01291PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti
getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet
yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah
lainnya.
01299PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan
lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan
pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar dan tanaman tahunan
lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cemara
dan tanaman tahunan lainnya.
01301PERTANIAN TANAMAN HIASKelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan
tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia
(pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline,
anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua),
caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek,
mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka)
dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan
ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi.
01302PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMANKelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan
pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk
ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akarakaran; pemotongan,
stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.
01411PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong,
semen dan embrio, dan kegiatan budidaya sapi potong berupa
pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan
penggemukan untuk menghasilkan calon sapi siap potong.
01412PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, semen
dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan
untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu
dan penggemukan.
01413PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong,
semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan
penggemukan untuk menghasilkan calon kerbau siap potong.
01414PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan kerbau perah untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah,
semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau perah yang
menyelenggarakan pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau
calon indukan dan untuk menghasilkan susu.
01420PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan ternak bibit kuda dan
sejenisnya, semen dan embrio dan usaha budidaya kuda yang melakukan
kegiatan pengembangbiakan untuk menghasilkan kuda potong, kuda
perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo,
dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan sejenisnya

Kelompok ini mencakup :
-Produksi Susu Kuda dan Sejenisnya.
01430PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan unta dan sejenisnya untuk menghasilkan ternak bibit unta dan
sejenisnya, semen dan embrio dan melakukan kegiatan budidaya unta
berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan unta potong, unta perah
dan sejenisnya seperti llama, alpacas, vicunas dan guanacos.
01441PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan domba potong untuk menghasilkan ternak bibit domba potong,
semen dan embrio dan kegiatan budidaya domba potong berupa
pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan
penggemukan untuk menghasilkan calon domba siap potong.
01442PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan kambing potong untuk menghasilkan ternak bibit kambing
potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya kambing potong berupa
pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan
penggemukan untuk menghasilkan calon kambing siap potong.
01443PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing
perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa
pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan
untuk menghasilkan susu. (sama dengan sapi perah)
01444PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan domba perah untuk menghasilkan ternak bibit domba perah,
semen dan embrio; dan kegiatan budidaya domba perah berupa
pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan
untuk menghasilkan susu.
01445PRODUKSI BULU DOMBA MENTAH/RAW WOOLKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
produksi bulu domba (wool) mentah.
01450PETERNAKAN BABIKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, semen dan embrio
dan usaha budidaya babi berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon babi siap potong.
01461BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGINGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.
01462BUDIDAYA AYAM RAS PETELURKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
01463PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan ayam lokal dan persilangannya,untuk menghasilkan ternak bibit
ayam dan telur tetas ayam lokal petelur dan pedaging,dan persilangannya.
01464BUDIDAYA AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
budidaya ayam lokal dan persilangannya, untuk menghasilkan pullet, ayam
lokal pedaging siap potong dan telur konsumsi.
01465PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN/ATAU BEBEKKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan itik dan/atau bebek, untuk menghasilkan telur tetas, ternak
bibit itik dan/atau bebek dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya
itik dan/atau bebek untuk menghasilkan itik dan/atau bebek pedaging, itik
dan/atau bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya.
01466PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh
dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya
burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh
petelur atau telur konsumsi.
01467PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATIKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung
merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan
budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau
untuk keperluan lainnya.
01468PEMBIBITAN AYAM RASKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan
ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari
ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.
01469PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan
pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, unggas
persilangan dan unggas lainnya untuk menghasilkan bibit dan atau telur
tetas dan peternakan yang melakukan kegiatan budidaya unggas tersebut
untuk menghasilkan, unggas pedaging, unggas petelur dan telur.
01491PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan
atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung
unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau
lainnya.
01492PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERAKelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan
hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
01493PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.
01494PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit
dan daging, kulit dan lainnya.
01495PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCIKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.
01496PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACINGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, dan lainnya.
01497PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG WALETKelompok ini mencakup usaha pembibitan dan budidaya burung walet
untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet, termasuk
pengusahaan pembersihan, pencucian, pengolahan dan pengemasan
sarang burung walet.
01499PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan
pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata
lainnya, ulat, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit
dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk
menghasilkan daging, kulit dan lainnya.
01611JASA PENGOLAHAN LAHANKelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman
pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan
tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan
kering.
01612JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN PENGENDALIAN HAMA
DAN GULMA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan
pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan
tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01613JASA PEMANENANKelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak.
01614JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARAKelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui
udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu.
01619JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum
termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti
penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian
berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa
operatornya dimasukkan dalam 77305.
01621JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAKKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan
kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01622JASA PERKAWINAN TERNAKKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan
ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan,
transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, pelayanan kuda biak.
01623JASA PENETASAN TELURKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01629JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang
peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti
pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak,
pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari
rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak.
Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian
hewan.
01630JASA PASCA PANENKelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil
panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan,
pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam
hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha
disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau,
penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
01640PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKANKelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk
meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpanan
benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah
dimodifikasi juga termasuk di sini.
01711PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam
rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan
penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau
hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk
ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.
Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya.
Contohnya kera, monyet dan primata lainnya.
01712PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan mamalia dalam
rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan
penangkapan mamalia dengan perangkap, penangkapan mamalia (mati
atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk
ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.
Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia untuk diambil organnya.
Contohnya rusa, babi, kelinci, dan mamalia lainnya.
01713PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTILKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam
rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan
penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau
hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk
ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya.
Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya.
01714PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNGKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis
burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk
perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap, penangkapan
burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian,
untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.
Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya.
01715PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta dalam
rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan
penangkapan insekta dengan perangkap, penangkapan insekta (mati atau
hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan
dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk
perburuan dan penangkapan insekta untuk diambil organnya. Contohnya
kupu-kupu, dan insekta lainnya.
01719PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar
lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk
perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap,
penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit
atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau
sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa
liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah
satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01715.
01721PENANGKARAN PRIMATAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan
penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk, bekantan, kera ekor
panjang, dan primata lainnya.
01722PENANGKARAN MAMALIAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan
penelitian untuk pelestarian mamalia, seperti hariamau, badak, anoa, dan
mamalia lainnya.
01723PENANGKARAN REPTILKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan
penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo, buaya, dan reptil
lainnya.
01724PENANGKARAN BURUNGKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan
penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih,
rangkong, dan burung lainnya.
01725PENANGKARAN INSEKTAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan
penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta
lainnya.
01726PENANGKARAN ANGGREKKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan
penelitian untuk pelestarian jenis anggrek, seperti anggrek hitam, dan jenis anggrek lainnya yang dilindungi.
01727PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANGKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan
penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan coral/karang, seperti
ikan arwana (super red, golden, green, banjar, jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya.
01729PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan
penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar lainnya, baik yang hidup di darat maupun di laut.
02111PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSIKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi
penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan
hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Jenis tanaman
kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling,
sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman
kayu kehutanan lainnya.
02112PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI PADA HUTAN
PRODUKSI
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi
penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan
hasil yang berasal dari hutan tanaman yang dibangun melalui kegiatan
merehabilitasi lahan dan hutan pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu
kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing,
jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya
02113PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYATKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi
penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan
hasil yang berasal dari hutan tanaman rakyat yang dibangun oleh
kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan
produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin
kelestarian sumber daya hutan. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati,
pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus,
cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
02119PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal
dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok diatas
yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil hutan tanaman. Contoh
hutan rakyat seperti tanaman kehutanan yang dikelola oleh masyarakat
yang berada di luar hutan.
02121PEMANFAATAN KAYU HUTAN ALAMKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan
pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan
pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman
dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam
kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah
dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak
termasuk jenis kayu yang dilindungi.
02122PEMANFAATAN KAYU HASIL RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN ALAMKelompok ini mencakup usaha untuk membangun kawasan dalam hutan
alam yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi
dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan
pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan,
penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk
mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) dan unsur non hayati
(tanah, iklim, dan tofografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli,
sehingga tercapai keseimbangan ekosistemnya, serta usaha pemanfaatan
kayu hasil restorasi ekosistem yang sudah tercapai keseimbangan
ekosistemnya.
02130PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYUKelompok ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi
penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan
hasil hutan bukan kayu (rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu,
damar, gaharu, dan lainnya).
02140PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANANKelompok ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit
tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk
ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu
kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing,
jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.
02201PEMANENAN KAYUKelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri
pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang
tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.
02202USAHA PEMUNGUTAN KAYUKelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas
diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk
kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.
02209USAHA KEHUTANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup
dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara
tradisional.
02301PEMUNGUTAN GETAH KARETKelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan
tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman
karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.
02302PEMUNGUTAN ROTANKelompok ini mencakup usaha pemungutan jenis tanaman rotan.
02303PEMUNGUTAN GETAH PINUSKelompok ini mencakup usaha pemungutan getah pinus.
02304PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIHKelompok ini mencakup usaha pemungutan daun tanaman kayu putih.
02305PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERAKelompok ini mencakup usaha pemungutan kokon/kepompong ulat sutera.
02306PEMUNGUTAN DAMARKelompok ini mencakup usaha pemungutan damar.
02307PEMUNGUTAN MADUKelompok ini mencakup usaha pemungutan madu.
02308PEMUNGUTAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pemungutan bambu.
02309PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak
dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan
hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang,
daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga,
daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut,
dan lainnya. Termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu
dan sarang burung walet.
02401JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANANKelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan
hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan di
kawasan untuk usaha di luar sektor kehutanan.
02402JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAMKelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang Pemantauan
Informasi Lingkungan (PIL)/ ANDAL, Usaha Kelola Lingkungan (UKL),
Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL). Termasuk didalamnya usaha
pemanfaatan jasa penyimpanan dan penyerapan karbon.
02403JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIALKelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan
kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan.
02404JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANANKelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka penyiapan
data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan penataan batas,
dan penafsiran citra indra jarak jauh.
02409JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak
tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02404, seperti kegiatan
pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian
hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa pengangkutan kayu di dalam hutan.
03111PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan
bersirip dengan alat penangkapan ikan: jaring lingkar (surrounding nets)
termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin pelagis
kecil dengan satu kapal, pukat cincin teri, pukat cincin pelagis besar
dengan dua kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, yang
menangkap jenis ikan cakalang, madidihang, tongkol krai, tongkol komo,
pelagis besar lainya, layang, kembung, selar, lemuru, kembang, pelagis
kecil lainnya, dll); pukat tarik (seine nets) termasuk pukat tarik pantai
(beach seine), dogol (danish seine), payang, cantrang, yang menangkap
jenis ikan kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari,
kurisi, remang, layang, kembung, selar, lemuru, tembang, siro, dll; pukat
hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang, yang menangkap jenis
ikan pelagis kecil, pelagis besar, demersal, dll; jaring angkat (lift nets)
termasuk anco (portable lift net), bagan berperahu, bouke ami, bagan
tancap, yang menangkap jenis ikan tongkol krai, tongkol komo,
madidihang, cakalang, kembung, pelagis besar lainnya, pelagis kecil
lainnya, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), termasuk
jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified)
menangkap jenis ikan beronang, biji nangka, pelagis kecil lainya, dll; jaring
insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang tetap (set
gillnet (anchored)), jaring insang hanyut (drift gillnet), jaring insang lingkar
(encircling gillnets), jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)),
jaring insang berlapis (trammel net), combined gillnets-trammel net, yang
menangkap jenis ikan cucut, pari, demersal lainya, cakalang, tongkol krai,
tongkol komo, madidihang, tenggiri bulat, cucut, pelagis besar lainnya,
pelagis kecil lainnya, dll; perangkap (traps), termasuk set net, bubu (pot),
bubu bersayap (fyke net), pukat labuh (long bag set net), togo, ambai,
jermal, pengerih, sero, yang menangkap jenis ikan Belanak, kuwe, julungjulung,
pelagis
kecil
lainnya
dll;
pancing
(hooks
and
lines),
termasuk

pancing ulur nontuna, pancing ulur tuna, pancing berjoran, huhate, pancing
cumi, pancing cumi mekanis (squid jigging), huhate mekanis, rawai dasar
(set longline), rawai tuna, tonda, pancing layang-layang, yang menangkap
jenis ikan cakalang, tongkol krai, tongkol komo, tuna lainnya, tenggiri,
pelagis besar lainnya, ikan tuna mata besar, madidihang, albacora, marlin,
meka, kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari,
kurisi, remang, demersal lainya, karang lainnya, kerapu, kurisi, lencam, dll;
alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk tombak
(harpoon), ladung, panah, pukat dorong (pushnet), muro ami (drive-in
net), seser, yang menangkap jenis ikan ekor kuning, pisang-pisang, kapas-
kapas, ikan karang dan ikan demersal, dll di laut, muara sungai, laguna
dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan
kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan
pengawetan ikan.
03112PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea
dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa pukat hela
dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat tarik pantai, dogol
(danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk
tanpa kapal (hand dredge); jaring angkat (lift nets), termasuk bagan
berperahu, bagan tancap; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling
gears), berupa jala tebar (falling gear not specified); jaring insang (gillnets
and entangling nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on
stakes)), jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps),
termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai, pengerih;
pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran, pancing ulur; alat
penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, ladung, dll
yang menangkap jenis ikan udang (udang windu, udang putih, udang
dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut,
muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03113PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca
dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk
pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll;
alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh
berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring
angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumicumi,
dll;
penggaruk
(dredges),
yang
menangkap
jenis
kekerangan,
seperti

remis,
simping,
kerang
darah,
kerang
hijau
dan
tiram,


di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang
surut.
03114PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan
semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut, dan
tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang
dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan penggaruk
(dredges) berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge).
03115PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan
induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang,
induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di
laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut
dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu
(induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears)
berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih
kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat
(lift nets) berupa anco (induk/benih ikan).
03116PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan
jenis hewan laut seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan lainnya, dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) termasuk
penggaruk tanpa kapal dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous
gears) termasuk tombak, ladung, dll di laut, muara sungai, laguna, dan
tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03117PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan dengan
alat penangkapan ikan anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip,
ubur-ubur, dan lainnya dengan alat penangkapan ikan jaring lingkar
(surrounding nets), termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
jaring angkat (lift nets), termasuk bagan tancap (shore-operated stationary
lift net); penggaruk (dredges) termasuk penggaruk tanpa kapal (hand
dredge); alat yang ditebarkan (falling gears), termasuk jala tebar; jaring
insang (gillnets and endtangling nets), termasuk jaring insang berpancang;
perangkap (traps), termasuk pukat labuh; alat penangkapan ikan lainnya
(miscellaneous gears), termasuk ladung, seser dll di laut, muara sungai,
laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03118PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan
ikan hias laut, seperti kuda laut (hippocampus), angel fish, clown fish, lion
fish, ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong, dan ikan hias
lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi
pasang surut dengan alat penangkapan ikan bubu; alat penangkapan ikan
lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser dan panah; penggaruk
(dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa
kapal (hand dredge).
03119PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan
pengumpulan biota laut lainnya seperti cacing laut, siput laut di laut, muara
sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat
tangkap penggaruk (dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge)
atau penggaruk tanpa kapal (hand dredge).
03121PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan
bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau
ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan
jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat,
bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang,
lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring
angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa,
berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan,
seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat
penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser,
menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll;
pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat,
baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas,
nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin,
tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll
5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan
sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring
Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting,
sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik,
genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem,
parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih,
patin, tempe, lempuk, sumpit, dll
di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air
lainnya.
03122PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea air
tawar, seperti udang grago (Athya spp.), udang galah (Macrobrachium
rosenbergii), udang tawar (Palaemon spp), dll dengan alat penangkapan
ikan: alat yang di jatuhkan atau ditebarkan (falling gears), meliputi jala
jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified);
perangkap (traps), termasuk bubu, jermal, pengerih; alat penangkapan
ikan lainnya (miscleeaneous gears) termasuk seser, dll; di perairan darat,
seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
03123PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca air
tawar seperti remis (Meretrix spp.), siput (Philalanka sp) dll dengan alat
penangkapan ikan penggaruk (dredges) di perairan darat, seperti di danau,
sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
03124PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan
semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan
tumbuhan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa,
dan genangan air lainnya dengan alat penangkapana ikan penggaruk
(dredges).
03125PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan induk/benih
ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan ikan : pancing (hooks
and lines) termasuk pancing berjoran; perangkap (traps) termasuk bubu
(pot); jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), dan; alat
penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser: di
perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air
lainnya.
03126PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan hias di
perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air
lainnya, seperti ikan pelangi dan botia dengan alat penangkapan ikan
lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser, perangkat (traps) termasuk
bubu (pot).
03129PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/ pengambilan
hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labi-labi, belut, dan lainnya
di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air
lainnya dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) termasuk bubu
(pot); penggaruk (dredges); dan alat penangkapan ikan lainnya
(miscellaneous gears) termasuk seser.
03131JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota
laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa
rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking,
dan lainnya.
03132JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti jasa penyediaan
logistik kapal, dan lainnya.
03133JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut
yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
03141JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar
di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal,
jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya.
03142JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di
perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian
jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
03143JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di
perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi,
jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan
penyimpanan dan sebagainya.
03151PENANGKAPAN/PENGAMBILAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa
ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai
ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar
dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan
komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan
luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan
Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula,
dll. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan
jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya
berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks
I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji.
03152PENANGKAPAN/PENGAMBILAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa
Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan
perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan
payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kelompok ini
tidak mencakup penangkapan jenis ikan taksa CRUSTACEA yang dilindungi
penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau
tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas,
Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.
03153PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa
Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan
perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan
payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh Mollusca
yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus
gigas (Keong Ratu). Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk
tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh,
dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp., Hippopus hippopus,
Hippopus porcellanus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis.
03154PENANGKAPAN/PENGAMBILAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Coelenterata
yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan
konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan
tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria dan pertukaran. Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok
ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi
dan/atau keputusan Konvensi CITES. Kelompok ini tidak mencakup
pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi
nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang
penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.
Contoh: karang keras Ordo Scleractinia.
03155PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil
echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar
ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai
ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat
laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri,
perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Echinodermata
yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis,
dan Holothuria whitmaei. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis
Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional,
termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang
penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.
03156PENANGKAPAN/PENGAMBILAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Amphibia
yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan
konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan
tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria dan pertukaran. Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini:
Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai
Kalimantan). Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia
yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam
daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya
berdasarkan kebijakan Pemerintah.
03157PENANGKAPAN/PENGAMBILAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan
konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan
tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis
reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk
dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang
penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti:
Penyu.
03158PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil mamalia
yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan
konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan
tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis
mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk
dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang
penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti:
paus, lumba-lumba, dan dugong.
03159PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA
YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan
biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas
diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya
sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di
habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian
dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri,
perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak
mencakup pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang
dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar
Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya
berdasarkan kebijakan Pemerintah.
03211PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai,
laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan
lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan
bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.
03212PEMBENIHAN IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva
sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca, crustacea,
echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti
benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster,
benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang,
dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk
pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya.
Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.
03213BUDIDAYA IKAN HIAS AIR LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan, pemeliharaan,
dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan
lahan perairan dan fasilitas buatan lainnya, seperti kuda laut, clownfish,
cardinal fish, angel piyama, blue devil dan lainnya.
03214BUDIDAYA KARANG (CORAL)Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya, seperti
pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan pembesaran
karang (soft coral maupun sel). Termasuk juga kegiatan transplantasinya.
03215PEMBESARAN MOLLUSCA LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan mollusca di laut, muara sungai, laguna,
tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya,
seperti kerang darah, kerang hijau, kerang mutiara, dan abalone.
03216PEMBESARAN CRUSTACEA LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan crustacea di laut, muara sungai, laguna,
tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya,
seperti lobster, udang barong
03217PEMBESARAN TUMBUHAN AIR LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai,
laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan
lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan
alginat). Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi dan
non-pangan lainnya.
03219BUDIDAYA BIOTA AIR LAUT LAINNYAKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air laut lainnya
di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut
dan fasilitas buatan lainnya.
03221PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAMKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan
pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan
biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam
tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum.
03222PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNGKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca,
crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung dengan
menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila,
patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.
03223PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBAKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, crustacea,
mollusca, dan pembesaran biota air tawar lainnya di karamba dengan
menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas.
03224PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAHKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip , crustacea,
mollusca, dan biota air tawar lainnya di sawah. Contohnya udang galah, nila, ikan mas, lele.
03225BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan, pembesaran
dan pemanenan ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan
dan fasilitas buatan lainnya seperti ikan diskus, botia, mas koki, mas koi,
arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamond
tetra, barnabus fish dan manfish. Termasuk juga budidaya tanaman hias
air tawar, seperti cabomba, egeria densa, cryptocoryne longicauda, anubias.
03226PEMBENIHAN IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk,
telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca,
crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan
mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya.
03227PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING TANCAPKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca,
crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring tancap dengan
menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila,
patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.
03229BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air tawar di
media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir, saluran irigasi
(sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila dan ikan mas.
03231JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan
bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba
dan jaring apung dan sebagainya.
03232JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortir, pemberian
pakan/pakan alami, pemantauan, pengendalian lingkungan dan penyakit,
dan sebagainya. Contohnya KSO (kerjasama operasional)
03233JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa
sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
03241JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan
terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk, pengolahan lahan,
pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa penampungan hasil
budidaya, dan sebagainya.
03242JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air tawar yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortasi,
pemberian pakan, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan
dan sebagainya.
03243JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa
pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.
03251PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan
bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan
kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas
buatan lainnya.
03252PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk,
telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan
kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau
lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan
menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03253PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran mollusca air
payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03254PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air
payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan
menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03255PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan air
payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03259BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budaidaya biota air payau
lainnya dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03261JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya.
03262JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran
benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan
dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya.
03263JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang
dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa
pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa
pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.
03271PENGEMBANGBIAKAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan ikan bersirip (Pisces)
yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan
konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, Kuda Laut, Ikan Arwana, dll.
03272PENGEMBANGBIAKAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Custacea yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan
tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria dan pertukaran. Contoh Crustacea yang masuk dalam kelompok
ini: Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius
rotundicauda.
03273PENGEMBANGBIAKAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Mollusca yang dilindungi
dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya
dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi
internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar
dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria dan pertukaran. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini:
Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu).
03274PENGEMBANGBIAKAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Coelenterata yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan
konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan
tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria dan pertukaran. Contoh Coelenterata yang masuk dalam kelompok
ini: Antipatharia spp., Helioporidae spp., Sclerectinia spp., Tubiporidae
spp., dan Milleporidae spp.
03275PENGEMBANGBIAKAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Echinodermata yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan
konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan
tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria dan pertukaran. Contoh Ceolenterata yang masuk dalam kelompok
ini: Holothoria fuscogilva., Holothuria nobilis., dan Holothoria whitmaei.
03276PENGEMBANGBIAKAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK
DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Amphibia yang
dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan
perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan
konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan
tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
03277PENGEMBANGBIAKAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK
DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Reptilia yang dilindungi
dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya
dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi
internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar
dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria dan pertukaran. Contoh Reptilia yang masuk dalam kelompok ini:
Amyda cartilaginea, Chitra chitra, dan Carettochelys insculpta.
03278PENGEMBANGBIAKAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK
DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan mamalia yang dilindungi
dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya
dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi
internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar
dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan,
pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
aquaria dan pertukaran. Contoh mamalia yang masuk dalam kelompok ini:
lumba-lumba.
03279PENGEMBANGBIAKAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA YANG
DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES
Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Algae dan biota perairan
lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar
ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai
ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat
laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri,
perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.
05100PERTAMBANGAN BATU BARAKelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran
berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous
baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk
pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan
tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan
pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau
memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk
pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
05200PERTAMBANGAN LIGNITKelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran
berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah
atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan
(liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian,
penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan
lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan
penyimpanan/penampungan.
06100PERTAMBANGAN MINYAK BUMIKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi
mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran,
penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi
mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah
dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lainlain.
Hasil
pertambangan
minyak
bumi
antara
lain
minyak
mentah
atau

crude
oil
dan
kondensat.
Kelompok
ini
juga
mencakup
usaha
operasi

penambangan
pasir
bituminous
atau
oil
shale
(serpihan
minyak)
dan
pasir

aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran,
penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta
penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari
serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan
pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan
dalam kelompok 19211.
06201PERTAMBANGAN GAS ALAMKelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam,
pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil
pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi
LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan.
Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).
06202PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMIKelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas
bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang
berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat
pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.
07101PERTAMBANGAN PASIR BESIKelompok ini mencakup usaha pertambangan pasir besi. Termasuk
kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya.
07102PERTAMBANGAN BIJIH BESIKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan
peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.
07210PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUMKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih uranium dan torium.
Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium dan produksi
yellow cake.
07291PERTAMBANGAN BIJIH TIMAHKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah.
07292PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAMKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah hitam.
07293PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSITKelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penampungan bijih
bauksit.
07294PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGAKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri
dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut.
07295PERTAMBANGAN BIJIH NIKELKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
07296PERTAMBANGAN BIJIH MANGANKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih mangan.
07299PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG
BIJIH BESI
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang
tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d.
07296, seperti bijih seng platinum dan silicon, serta litium, berilium,
magnesium, kalium, kalsium, bismuth, molibdenum, raksa, wolfram,
titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium,
indium, yitrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, cesium,
niobium, hafnium, scandium, ruthenium, selenium, telluride, stronium,
germanium, zenotin, dan sejenisnya.
07301PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAKKelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan
pemisahan bijih emas dan perak.
07309PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam
mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.
08101PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNANKelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan
seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course),
paras, obsidian, dan granit. Termasuk disini kegiatan pemecahan,
pemisahan dan pembersihannya.
08102PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPINGKelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau gamping.
Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan
penghalusannya.
08103PENGGALIAN KERIKIL/SIRTUKelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan
kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras
dan pasir kerikil.
08104PENGGALIAN PASIRKelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan
pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit
mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya.
08105PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIATKelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan
pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat
dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah
liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug.
08106PENGGALIAN GIPSKelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Termasuk disini kegiatan
pembersihan, dan penghalusannya.
08107PENGGALIAN TRASKelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang
mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah
tanah). Termasuk disini kegiatan pembersihannya.
08108PENGGALIAN BATU APUNGKelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang
berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung
berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik
silikat). Termasuk disini kegiatan pembersihannya.
08109PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat
lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 - 08108. Kegiatan
penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian diorit,
basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk disini kegiatan pemecahan,
penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya.
08911PERTAMBANGAN BELERANGKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih belerang. Termasuk
juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang.
Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok
20114.
08912PERTAMBANGAN FOSFATKelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian fosfat.
Termasuk disini kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan dan
peningkatan kadar bahan galian fosfat.
08913PERTAMBANGAN NITRATKelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian nitrat.
Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan
cara lain terhadap bahan galian nitrat
08914PERTAMBANGAN YODIUMKelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang
mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi
mineral tersebut.
08915PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)Kelompok ini mencakup usaha pertambangan potash dalam bentuk garam,
feldpar dan leusit analeum. Termasuk disini kegiatan penghancuran dan
pembersihan terhadap mineral tersebut.
08919PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan
bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d.
08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite
dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan
earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas,
diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan
pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar).
Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan dan sortasi.
08920EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah
gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pencampuran tanah gemuk (peat)
untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau
penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian,
penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya.
08930EKSTRAKSI GARAMKelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam
dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta
produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di
tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemisahan dan
penyulingan garam oleh petani garam.
08991PERTAMBANGAN BATU MULIAKelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian batu
mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi,
dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata.
08992PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSITKelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit, serta batu
tulis/sabak. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran,
penyaringan dan penghalusannya.
08993PERTAMBANGAN ASPAL ALAMKelompok ini mencakup usaha pertambangan aspal alam, batu beraspal
dan bitumen padat alam. Termasuk disini kegiatan pemisahan dan
penuangan terhadap mineral tersebut.
08994PENGGALIAN ASBESKelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut
maupun tidak. Termasuk disini kegiatan pembersihan dan pemisahannya.
08995PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSAKelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika.
Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan
penghalusannya.
08999PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang
belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan
pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan
tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain
mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc),
tepung fosil siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya.
09100AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAMKelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan
pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas
dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat
pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan
sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi,
penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi,
dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan
transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka
penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran
ladang minyak bumi dan gas alam.
09900AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYAKelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak,
yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07,
dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan
dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan
pengeboran ladang atau sumur tambang.
10110KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGASKelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang
berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan
pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta
dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil
sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan
hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau
kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak.
Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di
kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan
dalam golongan 462, 472 dan 478.
10120KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGASKelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan
pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil
sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan
kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang
dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.
10130INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN
DAGING UNGGAS
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging
dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman,
pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya.
Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase,
produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam
porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan
atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis,
salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging
ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.
10211INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan
tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar.
10212INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan
bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele
asap, dan ikan patin asap.
10213INDUSTRI PEMBEKUAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui
proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku
dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin,
saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak
termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk
mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).
10214INDUSTRI PEMINDANGAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang
bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang
lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.
10215INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti
peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan.
10216INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMIKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan.
Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui
proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh
berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis
surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomay,
dimsum, chikuwa, imitation crab.
10217INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan.
10219INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211
s.d. 10217. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk
pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak
termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia
dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk
konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan
radiasi (dengan iradiator).
10221INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR (BUKAN
UDANG) DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota
perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan
sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng,
mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng,
tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal
pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam
kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam
kelompok ini.
10222INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENGKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui
proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang
yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa
melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
10291INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya.
10292INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea,
mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses
pengasapan/pemanggangan, seperti sotong asap/panggang, teripang
asap/panggang.
10293INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca,
echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan,
seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita)
beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak
termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya
dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (10297).
10294INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea,
mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses
pemindangan.
10295INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea,
mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses
peragian/fermentasi seperti terasi udang.
10296INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air
lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan
tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang,
baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang.
10297INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea,
mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses
pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar,
dan kepiting segar.
10298INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUTKelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput
laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar,
karagenan dan lainnya.
10299INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR
LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea,
mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti tepung udang,
tepung kerang, dan tepung kodok. Termasuk dalam kelompok ini adalah
industri pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan
menggunakan radiasi (dengan iradiator).
10311INDUSTRI PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak,
seperti asinan kedondong, asinan wortel.
10312INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak,
seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.
10313INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak,
seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung
kering dan jamur kering. Termasuk Industri keripik dari buah dan sayuran.
10314INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran
beku.
10320INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan
dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng,
rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng.
Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan
bukan hanya pengemasan.
10330INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari
buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan dan air/sari pekat sayuran
(konsentrat), nektar buah dan atau sayuran.
10391INDUSTRI TEMPE KEDELAIKelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha
pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan
dalam kelompok 10393.
10392INDUSTRI TAHU KEDELAIKelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai. Usaha
pembuatan tahu yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang
tanah/kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10393.
10393INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN KEDELAI DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA SELAIN
TAHU DAN TEMPE
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan kedelai dan
kacang-kacangan lainnya selain tahu dan tempe seperti natto,
yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi. Termasuk tempe gembus dan
tempe bongkrek.
10399INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN
SAYURAN BUKAN KACANG-KACANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran
dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 10391 s.d. 10393,
seperti industri pengupasan kentang, produk buah-buahan dan sayuran
yang diproses dengan pasteurisasi atau sterilisasi dan dikemas dalam
kemasan selain kaleng.
10411INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATIKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati
menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut
dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah
kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga
industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan
makanan, seperti minyak bunga matahari.
10412INDUSTRI MARGARINEKelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan
nabati.
10413INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain
ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti minyak/lemak
babi, lemak sapi dan lemak unggas.
10414INDUSTRI MINYAK IKANKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari
badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan
ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari
hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden.
Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk
bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan
2102.
10415INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA
SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan
minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak
bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas.
10421INDUSTRI KOPRAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra.
10422INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPAKelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah
(crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini
dipakai oleh industri lain.
10423INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPAKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian,
pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak
mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.
10424INDUSTRI PELET KELAPAKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti pelet kelapa.
10431INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak
mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan
biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
10432INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL
OIL)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi
minyak mentah inti (crude palm kernel oil/CPKO) yang masih perlu diolah
lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
10433INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN
MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak
mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude
Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin)
atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti
kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti
kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah
lebih lanjut.
10434INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK
MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit
menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil)
atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit
(Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah
lebih lanjut.
10435INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari
minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein
(Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit
stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
10436INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari
minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit
olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti
kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
10437INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian,
pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit (red palm
oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.
10490INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan
lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti
industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang
yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau
ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan
minyak dari ikan dan mamalia laut.
10510INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIMKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu cair segar, susu
dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT)
dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi
dan homogenisasi, dalam bentuk cair atau semi cair dan produk sejenis
lainnya.
10520INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTALKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu
kental atau krimer kental, susu evaporasi, dengan pemanis atau tidak dan
industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat, dan produk
sejenis lainnya.
10531INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIMKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang
bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya
bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.
10532INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN
ES BATU DAN ES BALOK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan
utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan
berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter, premiks es rasa dan produk sejenis es untuk dimakan lainnya. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan
dalam kelompok 20112.
10590INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya,
seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa
(susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim), premiks es krim
cair, susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis
lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan
dalam kelompok 10531
10611INDUSTRI PENGGILINGAN GANDUM DAN SERELIA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penggilingan gandum dan serelia lainnya
menjadi tepung dan pelet , seperti gandum dan sorghum, rye, oat dan serelia lainnya.
10612INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA KACANG (TERMASUK LEGUMINOUS)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang
melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung
kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang
merah dan tanaman leguminous lainnya).
10613INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA UMBI DAN SAYURAN (TERMASUK
RHIZOMA)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan
sayuran termasuk rhizoma melalui proses penggilingan, seperti tepung dari
ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan
kapulaga dan sayuran.
10614INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan adonan
tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar, termasuk
tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau
daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan,
tepung bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia dan
pati dan tepung custard tanpa telur.
10615INDUSTRI MAKANAN SEREALKelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal termasuk
semua jenis produk sereal siap santap, instan dan sereal panas. Contoh
rolled sereal, granola sereal, oatmeal instan, corn flakes, puffed gandum
atau beras, muesli,produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung
serealia dengan menggunakan proses ekstrusi.
10616INDUSTRI TEPUNG TERIGUKelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.
10631INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERASKelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk
penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi.
10632INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.
10633INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung
jagung.
10634INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung
(maizena)
10635INDUSTRI PEMANIS DARI BERAS DAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan pemanis dari beras dan jagung
seperti fructosa, glucosa, maltosa, sacharosa dan dextrosa
10636INDUSTRI MINYAK DARI JAGUNG DAN BERASKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak dari dan jagung dan
beras.
10621INDUSTRI PATI UBI KAYUKelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi,
seperti tepung tapioka.
10622INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMAKelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam
tanaman suku palma, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren.
10623INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang
termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa,
lactosa, maltosa, sacharosa, dan sediaan pemanis lainnya. Termasuk
pemanis buatan.
10629INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui
proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji
mangga.
10710INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUEKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan
produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri
kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri
pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik
yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang
dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
10721INDUSTRI GULA PASIRKelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal
(pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.
10722INDUSTRI GULA MERAHKelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah baik berbentuk
cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari nira sebagai bahan
baku baik berasal dari tebu maupun tanaman palma (aren, kelapa dan
sejenisnya).
10723INDUSTRI SIROPKelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti
industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan
sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan
tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.
10729INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROPKelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain,
termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula, gula pengganti dari
jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira, aren dan molasse
(harum manis), toping (non-buah) saus manis, dan gula merah yang tidak
murni dari nira sebagai bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk
dalam kelompok 10721 sd. 10723.
10731INDUSTRI KAKAOKelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao,
lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao dan produk kakao lainnya.
10732INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI COKLATKelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang
bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat
couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan
isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam
bentuk bubuk maupun cair.
10733INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERINGKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik
buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses
pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak,
seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buahbuahan
kering
lainnya.
10734INDUSTRI KEMBANG GULKelompok ini mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh
kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel,
cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan
dari coklat.
10739INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, yang tidak
termasuk pada kategori 10731 sd. 10734 seperti permen karet dan permen
obat batuk dan pastilles.
10740INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun,
so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun
kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang
dibekukan atau dikalengkan.
10750INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHANKelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan
dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan
biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri
masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan
dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri
masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa
udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza
beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang
tepung dan ikan tepung.
10761INDUSTRI PENGOLAHAN KOPIKelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian
(ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi
sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri
pengganti kopi. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi
dimasukkan dalam kelompok 47222 dan 47823.
10762INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION)Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain,
chamomil). Termasuk industri seduhan herbal.
10763INDUSTRI PENGOLAHAN TEHKelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk
kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan
berbahan dasar teh dan mate.
10771INDUSTRI KECAPKelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele / kacang-kacangan
lainnya, dan pembuatan tauco
(baik dari
kedelai / kacang-kacangan lainnya
yang masih segar,
maupun dari
hasil sisa
pembuatan kecap).
Usaha pembuatan
kecap ikan
tercakup dalam
kelompok 10215.
10772INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKANKelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk
pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri
penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti
vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan
10773INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPAKelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang
belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan
cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering
(dicicated coconut), krim kelapa dan tepung kelapa.
10774INDUSTRI PENGOLAHAN GARAMKelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur/konsumsi.
10779INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi,
khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan
dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan,
industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat
buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam
golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka
makan. Usaha pembuatan terasi udang tercakup dalam kelompok 10295.
10791INDUSTRI MAKANAN BAYIKelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula
bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan
makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. Termasuk pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, dan makanan selingan untuk anak.
10792INDUSTRI KUE BASAHKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue
basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik,
lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan
lempok).
10793INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA
BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacangkacangan
lainnya
bukan
kecap
dan
tempe,
seperti
keripik/peyek
dari

kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur,
kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting.
Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein.
10794INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik,
peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk
pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan
sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak,
gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri,
peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang
kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793
10795INDUSTRI KRIMER NABATIKelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak
nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai
campuran makanan atau minuman.
10796INDUSTRI DODOLKelompok ini mencakup usaha pembuatan dodol yang terbuat diperoleh
dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa
dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga
mencapai tekstur yang diinginkan.
Pembuatan lempok masuk kedalam kelompok 10792
10799INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu,
makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah,
selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya.
Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan
produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan
keperluan medis khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan
menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu, pangan protein
produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP).
10801INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan
ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
10802INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak,
unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas
dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan
dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).
11010INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASIKelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan
bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilasi seperti whisky,
brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp
dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minuman
beralkohol netral (tanpa rasa/flavor) dan produk minuman beralkohol hasil destilasi yang dibuat secara tradisional. Industri alkohol murni dimasukkan
dalam kelompok 20115.
11020INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN
HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi
dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau hasil pertanian
lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt).
Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine,
minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tanpa destilasi minuman
beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari
buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman
anggur putih dan sejenisnya, fermentasi tanpa destilasi minuman
beralkohol yang dibuat secara tradisional, pencampuran minuman anggur
dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol.
11031INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALTKelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir,
ale, porter dan stout. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa
alkohol.
11032INDUSTRI MALTKelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan).
11040INDUSTRI MINUMAN RINGANKelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung
alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman
ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade,
orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan
air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang
mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.
11051INDUSTRI AIR KEMASANKelompok ini mencakup usaha industri yang melakukan proses pengolahan
air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung,
mengandung mineral ataupun tidak, dengan atau tanpa penambahan gas
seperti O2 ataupun CO2, dengan atau tanpa penambahan mineral.
11052INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANGKelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung
dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh
manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine)
dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakan
oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh konsumen.
11090INDUSTRI MINUMAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri minuman lainnya yang tidak
termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti minuman penyegar,
nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng, dan
serealia celup.
12011INDUSTRI SIGARET KRETEK TANGANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung
tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan
perisa, yang menghasilkan
campuran
beraroma
khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus
(ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan dan kretek tangan filter.
12012INDUSTRI ROKOK PUTIHKelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak
mengandung komponen cengkeh.
12013INDUSTRI SIGARET KRETEK MESINKelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung
tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan
perisa, yang menghasilkan
campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus
(ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek mesin.
12019INDUSTRI ROKOK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau
rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok
klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan
tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau
yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).
12091INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan
pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun
tembakau.
12099INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYAKelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum
diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau
rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan
bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan,
saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.
13111INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTILKelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling
(pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan
lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses
penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) dari serat rambut
hewan serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial).
13112INDUSTRI PEMINTALAN BENANGKelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali
benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan
pencucian benang rajutan filamen sintetis dan benang artifisial (dari bubur
kayu).
13113INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHITKelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan
baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan,
penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.
13121INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN
KARUNG LAINNYA)
Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat
gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun
alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun
ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam
kelompok 13925, 13926, 13929.
13122INDUSTRI KAIN TENUN IKATKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha
pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.
13123INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNANKelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.
13131INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANGKelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan
penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.
13132INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAINKelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan
penyempurnaan lainnya untuk kain.
13133INDUSTRI PENCETAKAN KAINKelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara
seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
13134INDUSTRI BATIKKelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin),
baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan
tulis.
13911INDUSTRI KAIN RAJUTANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut seperti handuk, kain ihram, vitrase.
13912INDUSTRI KAIN SULAMANKelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan.
13913INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTANKelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.
13921INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil,
seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden,
handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan
proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil,
selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. Sajadah/penutup lantai dari
karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930.
13922INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMANKelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang
dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang
jadi sulaman dan badge.
13923INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti
bantal dan guling, selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, kantong
tidur dan lain-lain dari kapuk, dakron dan sejenisnya.
13924INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMANKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos, lampu, deker, bando.
13925INDUSTRI KARUNG GONIKelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.
13926INDUSTRI KARUNG BUKAN GONIKelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung
terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik
masuk dalam kelompok 22220.
13929INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya,
seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung/jaket penyelamat dan lain-lain: lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan
sejenisnya dan lain-lain.
13930INDUSTRI KARPET DAN PERMADANIKelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan
sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat
campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting,
braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai
dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang
terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing
dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Sajadah/penutup
lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan
beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok 13921. Kain alas
lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok
13999.
13941INDUSTRI TALIKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik
terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti
tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.
13942INDUSTRI BARANG DARI TALIKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti
jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.
13991INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, renda, kain label, velcro, dan badges.
13992INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi
dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan
industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain
kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil.
13993INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan
proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain
laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan
manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup
kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka
non woven.
13994INDUSTRI KAIN BANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik
kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.
13995INDUSTRI KAPUKKelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.
13996INDUSTRI KAIN TULLE DAN KAIN JARINGKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, kain trikot, kain
bordir, dan kain jaring lainnya. Jaring ikan dikelompokkan ke dalam 13942.
13999INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak
tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya.
14111INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTILKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari
tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit
sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga.
14112INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit
atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap
pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan
aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit
atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap
pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan
aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit.
14120PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANANKelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai
pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
14131INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTILKelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi
(konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit
sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena,
selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring
rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.
Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian
dari produk yang disebutkan sebelumnya.
14132INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULITKelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari
kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap
pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, jaring rambut,
dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan
bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
14200INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULUKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari
kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai
barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain
dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri.
14301INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTANKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater,
kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang
dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos
kaki.
14302INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIRKelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan
dengan tangan maupun dengan mesin.
14303INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan
cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking,
pantyhose.
15111INDUSTRI PENGAWETAN KULITKelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan
besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan
dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti
kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit
reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut)
dan kulit hewan lainnya.
15112INDUSTRI PENYAMAKAN KULITKelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak
besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular,
biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang
dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak
kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam,
kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit
laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan
lainnya.
15113INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULUKelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada
kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit.
15114INDUSTRI KULIT KOMPOSISIKelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit komposisi yang berasal dari
potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri kulit
buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok
13992. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama karet
dimasukkan dalam kelompok 2219; dan industri kulit buatan/imitasi yang
berbahan utama plastik dimasukkan dalam kelompok 2229.
15121INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN
PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan
kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti koper, ransel,
tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam.
Termasuk industri tali sepatu kulit.
15122INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN
TEKNIK/INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan
kulit komposisi untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem
pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit
apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
15123INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN
HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan
kulit komposisi untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali
kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan
sepatu hewan.
15129INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN
LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan
kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok
15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak
dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lainlain.
15201INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARIKelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari
dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian,
sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop.
Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut,
seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah,
penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan.
15202INDUSTRI SEPATU OLAHRAGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit
dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu
atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga
usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi
atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.
15203INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan
bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari
kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu
tahan panas, sepatu pengaman.
15209INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum
termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya,
misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok.
Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.
16101INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYUKelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan dan
pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan
dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta dan
bahan baku untuk pembuatan lantai kayu.
16102INDUSTRI PENGAWETAN KAYUKelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan
kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet
atau bahan lainnya.
16103INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya.
16104INDUSTRI PENGOLAHAN ROTANKelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah
jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan.
16105INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya
seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).
16211INDUSTRI KAYU LAPISKelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu
lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya.
Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu
lapis tahan air dan sejenisnya.
16212INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE PLYWOODKelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi,
seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. Termasuk
juga bambu lapis yang dilaminasi.
16213INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti
particle board, chip board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF)
dan sejenisnya.
16214INDUSTRI VENEERKelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan
cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
16215INDUSTRI KAYU LAMINASIKelompok ini mencakup industri kayu laminasi seperti barecore,
blockboard, dan lamin board.
16221INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYUKelompok ini mencakup industri komponen bahan bangunan dari kayu yang
digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka
atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari
kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan
dengan logam (metal); profil dan moulding kayu, daun pintu/jendela dan
rangkanya (kusen), tangga dan susuran tangga, manik-manik dari kayu
dan papan penghias tembok dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap
pasang yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood;
serta pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya.
16222INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan
prafabrikasi. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak
termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur)
16230INDUSTRI WADAH DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau
peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti
kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak
palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk
dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu.
16291INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing,
lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan
sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.
16292INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas,
topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan
rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya.
16293INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLERKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang
kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang,
vas bunga, pigura dan kap lampu.
16294INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang
kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
16295INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYUKelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat
dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.
16299INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari
kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa
(alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alatalat
kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya.
17011INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari
kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup
industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak
diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non
pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan
penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas.
17012INDUSTRI KERTAS BUDAYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.
17013INDUSTRI KERTAS BERHARGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes,
cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya
17014INDUSTRI KERTAS KHUSUSKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti
cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas
pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas
yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan
laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam
17019INDUSTRI KERTAS LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut
(crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.
17021INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANGKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi,
condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan
pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft
paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas
londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
17022INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTONKelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan
kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan,
termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya
kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan
dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan
padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan
kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.
17091INDUSTRI KERTAS TISSUEKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah
tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti
tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk,
serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk bayi, sanitary napkin (pembalut
wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir, piring dan baki
dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti
handuk/lap, kertas sigaret dan cork tipping paper.
17099INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan
kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti
industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout
komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel
atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder,
album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan
sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang
mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis
pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil,
industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri
gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan
sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari
cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru.
Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan
kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen.
Termasuk juga pembuatan kertas EKG dan pembuatan alat tulis kantor
(stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas
pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis
kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 18111.
18111INDUSTRI PENCETAKAN UMUMKelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah
dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet,
buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan,
prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis
dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis
pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise
foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf
timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara
langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca,
logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan
pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi,
pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya).
Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan
sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri
label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
18112INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUSKelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko
perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang
kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga
lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya.
18113INDUSTRI PENCETAKAN 3D PRINTINGKelompok ini mencakup industri percetakan tiga dimensi (3D Printing)
untuk berbagai keperluan dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan
lainnya.
18120KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKANKelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi
buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat,
memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan
perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates
atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf,
pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter
atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup
pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak
dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses
pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer);
pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan
cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu
litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam
kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain
barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan
kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan
huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul,
pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.
18201REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAKKelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau
piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik
atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat
lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan
piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong
untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri
rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan
dalam kelompok 59201.
18202REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEOKelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman,
compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film
dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan
dalam kelompok 59131 dan 59132.
19100INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARAKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu
bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian
pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian
pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi
pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian
kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa
saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan
kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja
dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103.
19211INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK
BUMI
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi
yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak
Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau
Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi.
19212INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMASKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak.
19213INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKASKelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.
19214INDUSTRI PENGOLAHAN MINYAK PELUMAS BEKAS MENJADI BAHAN BAKARKelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak.
19291INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMIKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan
lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan
sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri
petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit,
vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket
minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol
dengan minyak bumi (misalnya gasohol).
19292INDUSTRI BRIKET BATU BARAKelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit,
baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk
pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
20111INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALIKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan
bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium
khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga
usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium
dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam
dapur/konsumsi dimasukkan dalam kelompok 10774.
20112INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan
bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang,
amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang
menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta
jenis-jenis gas industri lainnya.
20113INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMENKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan
bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow,
barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan
dasar titanium.
20114INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum
tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti
fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan
turunannya, dan industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen
dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali
pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak.
20115INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL
PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan
bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak
nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam
asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine,
furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian.
Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok
kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat),
biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak
avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar buatan berbasis bahan
terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer -
bioplastik dari bahan terbarukan).
20116INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN
PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan
bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya,
seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna
untuk makanan dan obat-obatan.
20117INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI,
GAS ALAM DAN BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang
menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi
dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena,
toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.
20118INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA
KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang
menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk
minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif,
bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis,
minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.
20119INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum
tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer,
bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet.
20121INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis
pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik).
20122INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis
pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat.
Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat,
asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan
tidak dapat dilaporkan secara terpisah.
20123INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung
minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti
Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium
Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium
Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan
unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.
20124INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung
minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara
fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan
unsur hara makro primer minimal 10 persen.
20125INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur
hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).
20126INDUSTRI PUPUK HARA MIKROKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur
hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum.
20127INDUSTRI PUPUK PELENGKAPKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro
organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri
yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta
mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai
sedang (kurang dari 30 persen).
20128INDUSTRI MEDIA TANAMKelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan tanah
gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha pembuatan
media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral.
20129INDUSTRI PUPUK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk
dalam kelompok manapun.
20131INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku
plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid,
epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren,
polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari
damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang
dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film
yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
20132INDUSTRI KARET BUATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene
butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine
rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.
20211INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida,
seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat
(MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde
dan copper sulphate.
20212INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi
pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti
insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan
akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan
kegunaan lainnya.
20213INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUHKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat
pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil
dan sitozim.
20214INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah
tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan
amelioran yang mengandung bahan organik.
20221INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat
dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan
lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan
opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan
preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis.
20222INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti
pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis.
Termasuk Mastik.
20223INDUSTRI LAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul
dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan
penutup permukaan sejenis.
20231INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang
tercakup dalam kelompok 20232) dalam berbagai bentuk, baik padat,
bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih
rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan
kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen
seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk
pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan
pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti
pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax),
pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu,
pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas,
gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok.
20232INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, TERMASUK PASTA GIGIKelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti
tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut
(shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk
perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim
atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar
kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan
(sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate
hygiene, deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur.
Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian
atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut,
termasuk produk kosmetik pemutih gigi.
20233INDUSTRI KOSMETIK UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk hewan,
termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya.
20234INDUSTRI PEREKAT GIGIKelompok ini mencakup usaha pembuatan produk perekat gigi
20291INDUSTRI PEREKAT/LEMKelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan
industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau
plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.
20292INDUSTRI BAHAN PELEDAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu,
dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan
pendorong roket.
20293INDUSTRI TINTAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti
tinta tulis dan tinta khusus.
20294INDUSTRI MINYAK ATSIRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak
jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol,
minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar
wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih,
minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari
rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok
manapun.
20295INDUSTRI KOREK APIKelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk
batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam
kelompok 23990. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam
kelompok 32909.
20296INDUSTRI MINYAK ATSIRI RANTAI TENGAHKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut dari minyak atsiri
yang masuk pada KBLI 20294 menjadi aneka produk hilir minyak atsiri
untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan
perisa/wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia
yang berbasis pengolahan hilir minyak atsiri. Termasuk didalamnya industri
bioaditif bahanbakar minyak dari minyak atsiri. Contoh minyak atsiri rantai
tengah/hilir yaitu turunan minyak cengkeh antara lain carryophyllene,
eugenol, methyl eugenol, vaniline; turunan minyak sereh wangi antara lain
citronellol, geraniol, citronellal, rodinol, dsb.
20299INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan
dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok
manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet,
bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap
cahaya dan kertas fotografi.
20301INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP FILAMEN BUATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan serat, benang, atau strip filamen
buatan dalam bentuk gulungan tow, seperti poliamida, poliester,
polipropilena, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih
lanjut dalam industri tekstil.
20302INDUSTRI SERAT STAPEL BUATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti
poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya
(kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri
tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang dipotong pendek-pendek.
21011INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat,
bahan pembantu dan bahan pengemas untuk manusia, yang berasal dari
bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang
berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan
fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri
substansi aktif obat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik
dan lain-lain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan,
pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan
industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.
21012INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan,
suplemen kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk
manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan,
larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal, industri
produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi.
21013INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan, pengolahan dan pengemasan
ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya
dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, aerosol dan
lainnya. Termasuk industri produk benang bedah, industri alat-alat
diagnosa medis, industri produksi radioisotop untuk radiofarmaka, industri
farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya
yang dikhususkan untuk hewan.
21014INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat,
bahan pembantu dan bahan pengemas untuk hewan, yang berasal dari
bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang
berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri
substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan,
seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain,
pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan
industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.
21015INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM SUBGOLONGAN 2101Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan alat kesehatan
terkait diagnosa medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011.
Kelompok ini mencakup industri produk kontrasepsi untuk penggunaan
eksternal, industri alat-alat diagnosa medis seperti uji kehamilan, dan
industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.
21021INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan
simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang
berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang
tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional,
walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk
ruahan.
21022INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat
tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan,
bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan
tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles,
tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel,
supositoria. Termasuk industri minuman jamu dan suplemen
kesehatan/makanan bukan produk farmasi.
21023INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat
tradisional atau obat alami untuk hewan yang bahannya berasal antara lain
dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian
(galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk,
rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi
dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria.
21024INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan
simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang
berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang
tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional untuk
hewan.
22111INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAMKelompok ini mencakup usaha pembuatan ban luar dan ban dalam dengan
bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis
kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan
yang memakai ban.
22112INDUSTRI VULKANISIR BANKelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban
bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk
kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan
yang memakai ban.
22121INDUSTRI PENGASAPAN KARETKelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan
tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan.
22122INDUSTRI REMILLING KARETKelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling
sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet
(lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).
22123INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa).
22191INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk
keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa
atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain
berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang
bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, sikat dari karet dan matras
waterbed (kasur air) dari karet. Termasuk usaha pembuatan keset, tali
timba dan pot bunga dari karet.
22192INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk
keperluan industri, seperti belt conveyor, fan belt, engine mounting, lining
dari karet, karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk
profil, perkakas, cincin dan segel dari karet, batang pipa untuk uap panas
dari karet keras dan bahan repair dari karet. Seal/segel dari karet bagian
dan kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, body, frame, suspensi,
steering, axle terbuat dari karet.
22193INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INFRASTRUKTURKelompok ini mencakup usaha pembuatan kompon dan barang-barang dari
karet untuk keperluan infrastruktur, seperti: kompon untuk aspal karet,
serbuk karet alam teraktivasi (SKAT), dock fender, seismic bearing,
bantalan jembatan, rubber dam, road bump, rail pad, rail guard, canal
blocking, traffic cone.
22194INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KESEHATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari karet untuk
kebutuhan menunjang kesehatan, antara lain seperti sarung kontrasepsi
(KB)/kondom, dot dan alat kompres, sarung tangan karet medis, dan
kateter urin (folley catheter).
22199INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari karet,
seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain sarung tangan karet selain medis. Termasuk barangbarang
karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras, kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok,
topi dan baju mandi dari karet, jasa hujan dan pakaian menyelam dari karet dan alat-alat seks dari karet.
22210INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNANKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari plastik untuk
bangunan, seperti pintu, jendela, kusin, daun penutup jendela, kerai,
skirting boards dari plastik, tangki, tandon air dari plastik, penutup lantai,
dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran dan
peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel,
lavatory pan, bak penyiram (flushing) dan lain-lain.
22220INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas
atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan
film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik
(wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).
22230INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik,
seperti pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP. Termasuk tabung
plastik dan perlengkapan pipa.
22291INDUSTRI BARANG PLASTIK LEMBARANKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti
plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca
plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate plastik, lembaran
plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak).
22292INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA (TIDAK
TERMASUK FURNITUR)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan
dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, sikat
gigi, vas dan peralatan rumah tangga lainnya. Termasuk industri peralatan
makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik serta industri
penutup lantai elastis, seperti vynil, linoleum dan sebagainya.
22293INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan
teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin, bagian dan
kelengkapan dari motor penggerak, transmisi, body, frame, suspensi,
steering, axle terbuat dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik
untuk keperluan teknik/industri. Termasuk industri ban berjalan pembawa
barang (conveyer belt).
22299INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum
diklasifikasikan dimanapun, seperti peralatan kantor/pendidikan, peralatan
kesehatan/laboratorium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca
(cellophane), batu buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik),
berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian
dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit),
perlengkapan untuk furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas
dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari
plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari
plastik dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan barang dari busa
plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam
kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan
dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari
kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.
23111INDUSTRI KACA LEMBARANKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran,
seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening
berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir dan
kaca cermin.
23112INDUSTRI KACA PENGAMANKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman
seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya.
23119INDUSTRI KACA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang
belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca
batangan atau kaca pipa.
23121INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI KACAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan
rumah tangga dari kaca , seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barangbarang
pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel.
23122INDUSTRI ALAT-ALAT LABORATORIUM NON KLINIS, FARMASI DAN
KESEHATAN DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat
laboratorium selain laboratorium klinis, farmasi dan kesehatan dari gelas,
seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong
mikroskop, cuvet dan dessicator.
23123INDUSTRI KEMASAN DARI KACAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk
kemasan dari kaca, seperti botol dan guci. Termasuk wadah lain dari kaca atau kristal.
23124INDUSTRI ALAT LABORATORIUM KLINIS DARI KACAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat
laboratorium klinis, pada umumnya untuk keperluan diagnosis, seperti
tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin, saliva).
23129INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya
dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti
tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca
(fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca,
kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak
bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi
dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca. Termasuk juga usaha
pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving
blocks dan sekat dinding dari kaca.
23911INDUSTRI BATA, MORTAR, SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG TAHAN APIKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata tahan api,
mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya
yang tahan api, seperti alumina, silica dan basic.
23919INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan
api, selain bata tahan api. Termasuk barang keramik penyekat panas dari
tepung fossil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu
destilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan
sebagainya; dan barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau
kromit.
23921INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata
seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres dan bata
lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.
23922INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng tanah
liat/keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok dan
genteng yang diglazur.
23923INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI PORSELENKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam peralatan
saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak
mandi dan lain-lain.
23929INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK BUKAN BATU
BATA DAN GENTENG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik
untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan
saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis
(cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin dinding non
refraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik non
refraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan
sebagainya dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar.
23931INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELENKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan
rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkok,
teko, kendi, sendok , asbak, barang toilet dan toples dan barang-barang
sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang.
Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselen seperti
arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya, tempat bunga,
kotak rokok dan guci
23932INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT/KERAMIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan
sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk,
tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan,
toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan
atau pengepakan barang dan lain-lain.
23933INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK/TEKNIK DARI PORSELENKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat
laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselen seperti
lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah
sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan isolator tegangan tinggi.
Termasuk magnet ferit dan keramik dan barang-barang keramik
laboratorium, kimia dan industrial
23939INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN LAINNYA BUKAN
BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang
belum tercakup dalam kelompok 23931 sampai dengan 23933. Termasuk
furnitur keramik dan barang-barang keramik lainnya, ytdl.
23941INDUSTRI SEMENKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen
hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen
mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya.
23942INDUSTRI KAPURKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu
kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok dan kapur lepaan. Termasuk
kapur slaked lime dan kapur hidrolik.
23943INDUSTRI GIPSKelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari
calcined gipsum atau calsium sulphate. Termasuk calcined dolomite.
23951INDUSTRI BARANG DARI SEMENKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
semen, seperti patung, pot kembang dan lain-lain.
23952INDUSTRI BARANG DARI KAPURKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
kapur, seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul.
23953INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK KONSTRUKSIKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
semen dan atau kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti
ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan, lembaran,
panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuhtumbuhan
(wol kayu, alang-alang,
jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur
mineral lainnya.
23954INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSIKelompok ini mencakup pembuatan barang dari gips yang digunakan dalam
konstruksi, seperti papan, lembaran, panel dan lain-lain. Termasuk Industri
bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang,
jerami dan lain-lain) yang disatukan plester gips.
23955INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNANKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis.
23956INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri.
23957INDUSTRI MORTAR ATAU BETON SIAP PAKAIKelompok ini mencakup usaha pembuatan mortar atau beton siap pakai
(ready mixed and dry mixed concrete and mortar).
23959INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
semen, kapur, gips dan asbes lainnya, yang belum tercakup dalam
kelompok 23951 sampai dengan 23957, seperti industri barang dari semen
serat selulosa atau sejenisnya, seperti reservoir, palung atau bak, kolam,
bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain, barang lainnya
dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur,
relief gambar timbul dan sebagainya dan mortar bubuk.
23961INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN
RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
marmer/granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun
meja, ornamen dan patung. Termasuk pembuatan furnitur dari marmer dan granit
23962INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN BAHAN
BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
marmer/granit untuk keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi.
23963INDUSTRI BARANG DARI BATU UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA,
PAJANGAN, DAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu
untuk keperluan rumah tangga, pajangan, dan bahan bangunan, seperti
lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecahpecahan,
abu batu dan kubus mozaik
23969INDUSTRI BARANG DARI MARMER, GRANIT DAN BATU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu
marmer, granit atau batu lainnya untuk keperluan lainnya yang belum
tercakup dalam kelompok 23961 hingga 23963, seperti industri batu monumen.
23990INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung
kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan
kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan
batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek
api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan
pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral,
seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate,
tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan
penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan
barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan
pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau
material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, aspal karet
alam, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan
barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris).
24101INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk
dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan
pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet
24102INDUSTRI PENGGILINGAN BAJA (STEEL ROLLING)
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas
maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja,
baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip,
baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet)
dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau
tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan
baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas,
industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja
solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja
open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung
atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri
kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold
drawing, tempering, dan stressing, industri lembaran tiang pancang baja
atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum
terpasang)
24103INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESIKelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan
pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile
berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot
drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri
tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau
dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan
industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar,
butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings.
24201INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIAKelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan
penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang,
pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot
emas, pellet platina dan sebagainya
24202INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESIKelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan
penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab,
batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot
kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet
kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod)
kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan
perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta
logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida
ditambah unsur scandium dan yttrium).
24203INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik
penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga,
pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur)
perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin
foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam.
24204INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi
tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten.
24205INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN
BAJA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan
pipa dari logam bukan besi dan baja.
24206INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUMKelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau
bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan
persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium
dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan
tersebut
24310INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran
atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk
tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang
paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi
tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi
tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi,
pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta
fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan
pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri
tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.
24320INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJAKelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau
penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan
tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan
nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari
aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam
ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia
tuang dan die-casting logam bukan besi
25111INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK
BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang
dari logam bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu/jendela,
lubang angin, tangga dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri
pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk
jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya
dimasukkan dalam kelompok 25113, sedangkan industri pembuatan ketel
uap, bejana tekan dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25120.
25112INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK
BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang
dari logam aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis
aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium dan
produk-produk konstruksi ringan lainnya.
25113INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK
BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi
berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara
listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya.
25119INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI
LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap
pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113.
25120INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAMKelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses
pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga
(utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya.
Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan
seperti autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki
silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil
uap gas lainnya. Termasuk tandon, tangki dan wadah dari logam yang
secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk
keperluan industri dan ketel pemanas dan radiator.
25130INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANASKelompok ini mencakup usaha pembuatan generator uap, termasuk
komponen dan perlengkapannya, seperti steam accumulatator, economizer
dan sejenisnya. Termasuk industri mesin uap lainnya, mesin tambahan
yang digunakan dengan generator uap (kondenser, economizer,
superheater, steam collectors dan accumulators), suku cadang ketel kapal
25200INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISIKelompok ini mencakup pembuatan senjata berat (meriam, mobile guns,
peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat), pembuatan senjata
ringan/kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) baik untuk militer
atau polisi, pembuatan senjata gas dan amunisinya, senapan angin atau
pistol dan amunisi perang. Termasuk pembuatan senjata api untuk
berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya, alat peledak seperti
bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya.
25910INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN
LOGAM; METALURGI BUBUK
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi
dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam
bentuk logam tempaan, pres-an dan atau logam gulungan.
25920JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAMKelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan,
pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan,
pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-
barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam,
25931INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN UNTUK PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat/perkakas tangan
pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga dari logam, seperti
cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung dan hand sprayer.
25932INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN PERTUKANGANKelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari
logam, seperti water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil,
serut/ketam, gergaji dan mata gergaji, mata gergaji bundar dan mata
gergaji rantai, mata bor dan sejenisnya, kampak dan pisau pemotong kaca.
Termasuk industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan
mekanik, perkakas tangan (tang, obeng dan lain-lain), perkakas tangan
pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga, alat yang dapat
dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan
tenaga atau mesin perkakas (seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan
lain-lain), perkakas pengepres, perkakas pandai besi (seperti alat tempa,
landasan tempa dan lain-lain), kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot) dan perkakas kelim.
25933INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN YANG DIGUNAKAN
DALAM RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau,
parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper,
gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya
yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur
(misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam
kelompok 25992.
25934INDUSTRI PERALATAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam
yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, misalnya kunci,
gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk
bangunan, furnitur dan lainnya. Termasuk industri pisau pendek atau
belati, pedang, bayonet, dan lain-lain.
25940INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAMKelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng,
seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong,
drum, ember, kotak, jerrycan dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.
25951INDUSTRI BARANG DARI KAWATKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar
kawat, kasa kawat, jaring kawat dan alat pemanggang (grill). Industri
kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 27310 dan
27320. Termasuk industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs,
helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas dan industri
rantai (kecuali power transmission chain).
25952INDUSTRI PAKU, MUR DAN BAUTKelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur, baut dan barang
berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium dan
logam lainnya.
25991INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti
brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Termasuk
industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain
25992INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAMKelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari
alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti peralatan makan,
piring, piring ceper, mangkok, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang,
ketel masak, rantang, baskom, baki, pot dan sejenisnya. Termasuk
peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur,
peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan
aksesorinya dan alat penggosok dari logam.
25993INDUSTRI KEPERLUAN RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN PERALATAN
DAPUR DAN PERALATAN MEJA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah
tangga lainnya baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium
seperti jemuran, tangga, lemari dapur dan lain-lain. Termasuk industri bak
mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis.
25994INDUSTRI PEMBUATAN PROFILKelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las,
seperti profil H (H-Beam), profil I (I-Beam) dan sejenisnya.
25995INDUSTRI LAMPU DARI LOGAMKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang
bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercu suar, lampu tekan dan
lampu gantung termasuk komponennya.
25999INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
logam, yang belum tercakup di subgolongan manapun seperti jepitan
rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum, jarum jahit, jarum bordir dan
jarum sejenisnya, kepala gesper, rantai logam, bel, bingkai (lis) gambar,
papan nama logam dan berbagai barang logam yang kecil. Termasuk
baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap
(fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut
sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi
yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, paku dan paku
payung, paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak
berulir sejenis, screw machine product, kantong timah, magnet logam
permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukanKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari
logam, yang belum tercakup di subgolongan manapun seperti jepitan
rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum, jarum jahit, jarum bordir dan
jarum sejenisnya, kepala gesper, rantai logam, bel, bingkai (lis) gambar,
papan nama logam dan berbagai barang logam yang kecil. Termasuk
baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap
(fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut
sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi
yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, paku dan paku
payung, paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak
berulir sejenis, screw machine product, kantong timah, magnet logam
permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan
163
KATEGORI C
164

listrik), lencana logam dan lencana militer logam dan pengeriting rambut
dan sisir logam, kerangka dan pegangan payung.
26110INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera
televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung
elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB,
konektor dan lain-lain, katup elektronik dan tabung lampu.
26120INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen
elektronik lainnya, seperti transistor dan peralatan semi konduktor yang
sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor
dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri
mikroprosesor, induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok,
gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoida, switch
dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya sound
(kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem),
komponen layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC
atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid) dan dioda.
Termasuk juga pembuatan sel fotovoltaik dan chip smartcard.
26210INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTERKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam mesin
komputasi, seperti komputer desktop, komputer laptop, komputer
mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA), komputer tablet, dan
server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer
26220INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTERKelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk
drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optik
(misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor,
keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer,
scanner, bar code scanner, smart card reader, proyektor komputer (video
beamer), alat perlengkapan media imersif (virtual reality/augmented
reality/mixed reality) seperti virtual reality helmets, augmented reality
glasses, dan alat pendukung lainnya. Termasuk industri terminal komputer,
seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang
tidak dioperasikan secara mekanis dan peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi.
26310INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILIKelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti
peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin
penjawab dan lainnya.
26320INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti
peralatan pager, telepon selular, tablet seluler, dan peralatan komunikasi
bergerak (mobile) dan lainnya.
26391INDUSTRI KARTU CERDAS (SMART CARD)
Kelompok ini mencakup pembuatan smart card, seperti perencanaan
design chip (design house), perencanaan tata letak sirkuit smart card,
industri chip foundry, industri chip module packaging, pembuatan firmware
dan software yang berkaitan langsung dengan smart card, chip packaging.
Contoh smart card seperti simcard, Near Field Communications (NFC),
dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G dst, kartu perbankan, kartu akses, micro
dan macro payment, kartu kredit dan semua kartu yang menggunakan
pengaman data dan atau komunikasi.
26399INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYAKelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya,
peralatan Private Branch Exchange (PBX), peralatan komunikasi data
26410INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima
televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk
perakitan televisi
26420INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN
VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik
untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan
kendaraan bermotor, seperti pesawat penerima radio dan kombinasi, tape
recorder dan video recorder. Termasuk industri peralatan stereo, pemutar
CD dan VCD/DVD, kamera video jenis rumah tangga dan jukebox.
26490INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah
tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan
sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo,
komputer) dan konsol video game dan lainnya.
26511INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUALKelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa
dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada
hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan dan bersifat mekanis,
seperti pesawat ukur, thermometer, barometer, kompas, timbangan
presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta
instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatanperalatan
tersebut. Kelompok ini mencakup juga usaha pembuatan alatalat pengukur, pemeriksa dan pengujian manual yang berhubungan
dengan

kesehatan, seperti timbangan badan dan timbangan bayi.
26512INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa
dan pengujian elektrik/listrik, baik yang ada maupun yang tidak ada
hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus
listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26513INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat instrumen analitis,
skala, neraca dan inkubator laboratorium serta alat laboratorium lainnya
untuk pengukuran dan pengujian, alat-alat pengukur dan pemeriksa
elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan
penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik
otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio
kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi dan
spectofotometer serta alat ukur digital (termasuk thermometer dan
barometer). Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan
tersebut. Kelompok ini mencakup juga usaha pembuatan mikroskop proton
dan elektron (kecuali mikroskop optis) dan timbangan digital.
26514INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES INDUSTRI
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan
kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas,
tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang.
26520INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti
arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan
lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji,
seperti movement part, dial plate/hand, pegas, batu baterai, lempeng jam,
jarum dan bagian lainnya, case (badan) jam dan arloji, termasuk case
(badan) dari logam mulia, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono
meter, stop watch, pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan
pulang pegawai (pencatat waktu absen), time/date stamps dan pencatat
waktu proses, time locks (pengunci waktu) dan lain-lain.
26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR X, PERLENGKAPAN DAN
SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi
(penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha,
Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada bidang kesehatan dan
industri, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan,
diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan, peralatan
pengukuran (gauging), dan peralatan pengeboran (well logging). Misalnya
peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula
pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta
peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.
26602INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPIKelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan
elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan electrocardiograph,
peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone
therapy, oxygen therapy, penangkap citra (scanner) untuk diagnosa medis,
peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan ultrasound medis,
peralatan endoskopi elektromedikal, peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung.
26710INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFIKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera
fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk
micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk
penelitian udara.
26791INDUSTRI KAMERA CINEMATOGRAFI PROYEKTOR DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera
cinematografi, proyektor, seperti kamera cinematografi, proyektor
cinematografi, image proyektor, slide projector, overhead transparancy
projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film dan
lensa kamera zoom. Termasuk alat pengukur cahaya untuk fotografi.
26792INDUSTRI TEROPONG DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATAKelompok ini mencakup usaha pembuatan teropong dan alat optik serta
bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti
teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periscope,
optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis diasah, lensa prisma.
Termasuk mikroskop optik, binokular dan teleskop, cermin optik, peralatan
kaca pembesar optik, peralatan presisi (ketepatan) masinis optik,
komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning
optik, peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik
(misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, pengukur jarak)
dan peralatan laser. Kelompok ini juga mencakup industri pelapisan,
penggosokan lensa dan mounting lensa (bukan opthalmik) dan lainnya.
26800INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam magnetik dan
optik untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari
plastik, seperti pita audio dan video magnetik kosong, kaset audio dan
video magnetik kosong, piringan hitam kosong, film yang belum peka
terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk/diskette kosong dan
disk optik kosong dan media hard drive. Usaha pembuatan film yang peka
terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 20299. Usaha rekaman
suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam
kelompok 59201. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video
dimasukkan dalam subgolongan 5911 (Produksi gambar Bergerak, Video
dan Program Televisi). Usaha rekaman data dengan pita, disk/diskette dan
sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam kelompok 62090.
27111INDUSTRI MOTOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan
komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan
commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.
27112INDUSTRI MESIN PEMBANGKIT LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan
komponen/bagiannya seperti generator arus bolak-balik, generator arus
searah, generator set, stator, rotor, commutator dan rotary converter.
Termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin
pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat
generator turbin) dan perangkat generator penggerak utama.
27113INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN (TRANSFORMATOR), PENGUBAH ARUS
(RECTIFIER) DAN PENGONTROL TEGANGAN (VOLTAGE STABILIZER)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus,
pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti transformator
distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC , pengontrol
tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator. Termasuk transformator
distribusi listrik, transformator arc-welding, flourescent ballast atau lighting
ballast, transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik dan
pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.
27120INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear
serta komponen/bagiannya, seperti control panel otomatis, ligthing
distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk,
control panel dan pengaliran sakelar tertutup. Termasuk sakelar pemutus
aliran listrik, angker dinamo untuk untuk pabrik, surge
suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase),
panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik, relay listrik, pipa/saluran
peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik, sekering listrik,
peralatan pemindah tenaga (power switching), saklar tenaga listrik (kecuali
tombol tekan, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter.
27201INDUSTRI BATU BATERAIKelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai,
seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury.
Termasuk baterai dan sel-sel utama, baik yang mengandung mangan
dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya, baterai asam timah,
baterai Ni-Cad, baterai Ni-Mh, baterai Lithium, baterai cell kering dan
27202INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator
listrik, aki dan komponennya seperti aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan
200 amper atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup, pole dan
jepitan aki (tipe gigi).
27203INDUSTRI BATERAI UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam baterai untuk kendaraan bermotor listrik.
27310INDUSTRI KABEL SERAT OPTIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan kabel serat optik.
27320INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan
kabel elektronik yang dibalut dengan isolator atau berpenyekat dari baja,
tembaga atau aluminium, seperti kabel komunikasi atau telepon, kabel
listrik jaringan tegangan rendah/menengah/ tinggi. Usaha pembuatan
kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam kelompok 24202.
27330INDUSTRI PERLENGKAPAN KABELKelompok ini mencakup usaha pembuatan fitting, sakelar, stop kontak dan
sebagainya, seperti batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis
switchgear), GFCI (ground fault circuit interrupter), lamp holder, penangkal
petir dan koil, steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya
penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher), outlet dan socket listrik
(stop kontak), kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet,
switch box), kabel dan peralatan listrik, kutub transmisi dan line hardware
dan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak
plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik.
27401INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN
LAMPU ULTRA VIOLET
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu pijar
untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan
perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk
panggung/lampu sorot (spot light). Termasuk lampu ultra violet dan infra
red, lampu senter, penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha
pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor
dimasukkan pada kelompok 27403.
27402INDUSTRI LAMPU TABUNG GAS (LAMPU PEMBUANG LISTRIK)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung
gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu
natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga.
27403INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK ALAT TRANSPORTASIKelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk alat
transportasi motor, mobil, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya
(lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior dan sebagainya).
Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
27404INDUSTRI LAMPU LEDKelompok ini mencakup usaha pembuatan lampu LED, baik berupa lampu
LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu.
Misalnya lampu LED lampu senter, kendaraan mauapu pencahayaan umum.
27409INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan atau industri peralatan
penerangan yang dipasang di langit-langit, tempat lilin (chandeliers),
lampu meja, perangkat lampu hias pohon natal, batang perapian listrik,
lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah),
peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas) dan peralatan
penerangan bukan listrik. Termasuk komponen lampu listrik seperti stater,
filamen dan reflektor. Industri ballast tercakup di kelompok 27113.
27510INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu
(vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik,
peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders,
blenders, pembuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik
lainnya seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat
perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya.
Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan
pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi.
Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang
besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262.
Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262.
27520INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave
oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans,
roasters, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods dan
sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus
listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan
elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik,
alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting),
setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain.
27530INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH
TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan atau industri peralatan masak dan
pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan,
pemanas air, peralatan masak lain, penghangat makanan, penghangat
piring dan lain-lain dan pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau
perapian.
27900INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYAKelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo
magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan
sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas
jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk
pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk
kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka
dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk
laboratorium, dokter gigi), tanning beds, peralatan solid state inverter,
peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak
teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang
(kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan,
perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon
dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya,
akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen
sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator
(penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri
dan solder listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul
fotovoltaik (panel surya), rokok elektrik (vape). Termasuk usaha
pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28111INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN DAN KINCIRKelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak yang bukan
berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagianbagiannya,
turbin
uap
dan
turbin
sejenis
lainnya,
turbin
hidrolik,
kincir
air

dan
regulatornya,
turbin
angin
dan
turbin
gas/udara,
kecuali
turbojet
atau

turbo
baling-baling
untuk
pesawat
terbang;
perangkat
turbin-ketel
(boilerturbine),
perangkat generator-turbin
dan kincir angin.
28112INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan
bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun
motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor
bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Termasuk
Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan
bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin
kapal laut dan mesin kereta api. Usaha pembuatan motor pembakaran
dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam
kelompok 29101 dan 29102. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam
untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok
30912, dan motor pembakaran dalam untuk pesawat terbang dimasukan
dalam kelompok 30300.
28113INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBINKelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen/suku cadang, dari
mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine
block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk
semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya dan
inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam.
28120INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GASKelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen hidrolik dan
pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder
hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan
pipa karet hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara yang
digunakan dalam sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas; dan
peralatan transmisi hidrolik.
28130INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUPKelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas,
kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan
bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum
atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair
baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk
mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk
kendaraan bermotor dan sebagainya. Termasuk katup dan keran air dari
logam, seperti klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup
klep/katup regulasi dan kran pipa masuk; kran dan katup untuk kebersihan
(sanitasi); kran dan katup untuk pemanasan; dan pompa tangan. Katup
dari karet dimasukkan ke subgolongan 2219. Keran dari porselen
dimasukkan ke subgolongan 23931.
28140INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESINKelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagianbagian
lain dari bearings.
Termasuk pula pembuatan
komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana,
persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng) dan sebagainya.
28151INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG
TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang
tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan
melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan
pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan,
seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan
peralatan pemanas dan tungku sejenisnya. Termasuk pembuatan
mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges dan
sejenisnya.
28152INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG
MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven dan alat pemanas
lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan
induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator, tungku
pembakar, peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah
pegunungan, pemanas kolam renang listrik dan tungku listrik untuk rumah
tangga. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau
termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan dalam
kelompok 28250, sedangkan alat pengatur panas untuk pulp, kertas dan
bahan industri lainnya dimasukkan dalam kelompok 28292 dan 28299.
28160INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah
(pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan
tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan,
terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan sebagainya, seperti katrol
kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick,
crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik
yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak
dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang
digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak
tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk
mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat
pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator
dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, conveyor,
komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat
pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor
pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan
pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah
dimasukkan dalam kelompok 28240.
28171INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUALKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor
dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik
manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat
timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop,
penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan),
mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita),
mesin penghitung koin dan pembungkus koin, stapler dan pembersih
stapler, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin
pembuat lubang kertas dan sejenisnya. Termasuk pembuatan komponen
dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam
kelompok 33121.
28172INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor
dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik,
mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage
meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin
pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa,
mesin stenografi, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin
pemeriksa tulisan, mesin penghitung koin dan pembungkus koin, peruncing
pensil, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin
pembuat lubang kertas. Termasuk usaha pembuatan komponen dan suku
cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.
28173INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor
dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, cash register dan
sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronik
mesin komputasi dimasukkan dalam kelompok 26120.
28174INDUSTRI MESIN FOTOCOPIKelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopi, mesin electronic
sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk
perlengkapan dari mesin-mesin tersebut.
28179INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor
lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan
marker board dan mesin pendikte.
28180INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan)
yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik
atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan
reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan
tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router,
penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan
catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated).
28191INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN DAN PENGALENGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan
pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel,
pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak. Termasuk
mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya
28192INDUSTRI MESIN TIMBANGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk
laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah
tangga, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan
stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan
lainnya, baik bergerak atau tidak. Termasuk pembuatan komponen dan
perlengkapannya.
28193INDUSTRI MESIN PENDINGINKelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold
storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya,
seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense
cases), mesin AC (air conditioning) termasuk untuk kendaraan bermotor,
kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium
termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya, dan mesin
pendingin produk biologis (vaksin dan darah).
28199INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire
sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit
penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau
penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api,
mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain,
mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industry kimia,
industry minuman dan lain-lain, mesin penukar panas (heat exchanger),
mesin untuk mencairkan udara atau gas, generator gas, mesin penggulung
lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin
pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi
dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang
sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas
gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas
tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) dan peralatan patri dan
solder bukan listrik. Termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.
28210INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANANKelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan
dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin
bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan
pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal,
mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin
pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan
awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin
penyosoh dan mesin penggilingan gabah), trailer (kereta gandeng) atau
semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian, mesin
pembersih dan pemilih atau penyortir telur, buah-buahan dan hasil
perkebunan, mesin pemerah susu, mesin penghangat unggas, mesin
beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin
lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan
kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan
perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian.
28221INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAMKelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk
pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya
mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin
gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools,
mould and dies, jig and fixture).
28222INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN KAYUKelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk
pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya,
seperti berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern,
yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan
dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan
perlengkapannya.
28223INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN BAHAN
BUKAN LOGAM DAN KAYU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk
pengolahan dan pengerjaan bahan selain logam dan kayu, seperti
mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened
rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang dan lainnya.
28224INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGELASAN YANG
MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan
dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC.
Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon
beam, gelombang ultrasonic, electron beam dan magnetic pulse.
28230INDUSTRI MESIN METALURGIKelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk
pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan
baja (ingot moulds), pencedok dan penuang dan mesin peleburan, mesin
penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan
sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin.
28240INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSIKelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan
pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan
alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir,
memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, mesin
pengeboran, pemotongan dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak), traktor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan konstruksi, mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan
dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi, dan
mesin pencampur beton dan mortar, mesin pile-driver dan pile ekstraktor,
penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lainlain,
traktor tracklaying
dan traktor
yang digunakan
dalam konstruksi
atau pertambangan,
pisau bulldozer
dan angle dozer dan truk dumping
off-road. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan
traktor untuk pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210.
28250INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan
berbagai makanan, minuman dan tembakau, seperti mesin pengolah
makanan dan susu, mesin pengering pertanian, mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu
(misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat
keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan), mesin untuk
industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk
membersihkan, memilih atau memilah benih padi atau biji-bijian dan
sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur
penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin
untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin
penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender,
pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan
lainnya), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat
roti, mie dan spaghetti dan sejenis seperti oven roti, mixer, pembuat
adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain, mesin
pembuat rokok dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain.
Termasuk mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, mesin dan
peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk
membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin
untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin
untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin
untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin
untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan
pengolahan makanan dan minuman; mesin pengambilan dan pengolahan
minyak dan lemah hewan dan tumbuhan; mesin untuk pengolahan
tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau
pipa atau tembakau kunyah atau snuff; mesin pengolahan makanan di
hotel dan restoran.
28261INDUSTRI KABINET MESIN JAHITKelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu,
plywood, maupun dari logam.
28262INDUSTRI MESIN JAHIT SERTA MESIN CUCI DAN MESIN PENGERING
UNTUK KEPERLUAN NIAGA
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit dan kepala mesin jahit,
baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga,
termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan
mesin-mesin untuk penatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering,
mesin penyeterika dan lain-lain). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering
dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam
kelompok 27510.
28263INDUSTRI MESIN TEKSTILKelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti
mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan
pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan
kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi dan sejenisnya.
28264INDUSTRI JARUM MESIN JAHIT, RAJUT, BORDIR DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup pembuatan jarum untuk mesin jahit, rajut, bordir
dan sejenisnya.
28265INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULITKelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin
untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat dan
mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari
kulit, kulit jangat dan kulit berbulu.
28291INDUSTRI MESIN PERCETAKANKelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin
press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar dan mesin cetak
lainnya. Termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin
penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan
spiral dan mesin penomor halaman.
28292INDUSTRI MESIN PABRIK KERTASKelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas,seperti mesin
untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan
bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan papan kertas, mesin
pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, dan mesin
untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti
mesin pemotong kertas, pembuat amplop, kantong kertas dan sejenisnya
dan mesin-mesin lainnya.
28299INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYAKelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan
produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin
cetak 3 dimensi (3d printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang
menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit
lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan
isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali
penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat
terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts),
ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya,
mesin pembuat briket dari produk pertanian dan mesin-mesin khusus lainnya.
29101INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIHKelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan
bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick
up, bus dan stasion wagon dan sejenisnya dengan menggunakan mesin
piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, mesin piston
bolak balik nyala kompresi (diesel atau semi diesel), atau motor listrik
untuk penggerak. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan
khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu
jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan
mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan
ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup
usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri
pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor.
29102INDUSTRI KENDARAAN MULTIGUNA PEDESAANKelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan
multiguna pedesaan atau dikenal sebagai AMMDES (Alat Mekanis Multiguna
Pedesaan) yang dilengkapi dengan komponen seperti Power Take off (PTO),
differential lock dan lain-lain yang menjadikannya multifungsi, antara lain
sebagai alat transportasi, alat produksi maupun menggerakkan alat bantu
lainnya sehingga mampu menjalankan berbagai fungsi sebagai mesin
pegolahan seperti mesin-mesin untuk pengolahan hasil pertanian (mesin
perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh dan mesin penggilingan gabah), mesin perjernih dan pengolahan air minum, dan fungsi lainnya
untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perikanan, perkebunan,
kehutanan dan lain-lain. Termasuk untuk alat bantu penunjang kebutuhan
medis seperti pengumpan ambulan (ambulance feeder).
29200INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau
karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi
untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan
khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan
trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.
29300INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA
EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator,
fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel,
suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser
pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi;
suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti
sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan
listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition
wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis,
pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse;
inverter untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain.
30111INDUSTRI KAPAL DAN PERAHUKelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam
kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu atau
ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti
kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret,
kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal
penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan.
30112INDUSTRI KAPAL DAN PERAHUKelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam
kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu atau
ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti
kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret,
kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal
penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan.
30112INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi atau bangunan lepas
pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya,
seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk
kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung,
sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan
tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring
buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal
derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain.
Termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.
30113INDUSTRI PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN BAGIAN KAPALKelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan
bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin
geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat.
30120INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU
REKREASI DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk
santai dan olahraga, seperti perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara,
kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak,
motor boats, hovercraft untuk rekreasi, kendaraan air pribadi, perahu
untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan dan lain-lain.
30200INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETAKelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif kereta
api listrik, diesel, uap dan lainnya; gerbong kereta api self propelled
(pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan
truk, termasuk perawatan atau perbaikannya; gerbong keretra api atau
kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong
penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong
mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain; suku
cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti
bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan
hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan
gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain; peralatan
signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol
rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya,
fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; lokomotif tambang dan
kendaraan rel tambang; dan tempat duduk kereta api.
30300INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan dan modifikasi
pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti pesawat terbang
bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan
pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan pesawat
terbang untuk angkatan bersenjata, olahraga atau tujuan lain, pesawat
peluncur dan pesawat peluncur gantung, wahana terbang tanpa awak
(drone), kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang
dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat
terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat,
tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor
helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang
terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong
turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, pesawat ruang
angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan
planet, stasiun orbit, shuttles dan intercontinental ballistic missiles
(ICBM)/roket antarbenua. Termasuk pemeriksaan dan konversi pesawat
atau mesin pesawat dan pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
30400INDUSTRI KENDARAAN PERANGKelompok ini mencakup pembuatan tank dan kendaraan lapis baja.
Termasuk pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja dan kendaraan
perang militer lainnya.
30911INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan
bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya dengan
menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk
penggerak. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.
30912INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan
tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor
roda dua dan tiga
30921 INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda
tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua
maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kereta bayi dan kendaraan difabel atau kursi roda baik bermotor maupun tidak.
30922INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda, kereta bayi, kursi roda dan becak,
seperti sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam)
dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.
30990 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, baik
kendaran yang didorong oleh tangan maupun kendaraan yang ditarik binatang, seperti truk barang,
handcart, sledge, troli, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, kereta balap (sulkies), pedati
yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan
alat pengangkutan lainnya.
31001INDUSTRI FURNITUR DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja,
kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya.
31002 INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBUKelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti
meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya.
31003INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIKKelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan
sejenisnya.
31004 INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAMKelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.
31009INDUSTRI FURNITUR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok,dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya.
Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.
32111INDUSTRI PERMATA
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan
sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/ batu akik dan intan tiruan.
32112 INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang
bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung,
gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan
perhiasan imitasi dimasukkan dalam kelompok 32120.
32113INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA BUKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADIKelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk
keperluan pribadi, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga,
barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau
meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
32114 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN TEKNIK DAN ATAU LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium
dari logam mulia (tidak termasuk instrument dan bagian-bagiannya), seperti spatula, crucibles, cuples,
platinum grill yang digunakan sebagai katalisator dan electro-plating anodes.
32115INDUSTRI PERHIASAN MUTIARAKelompok ini mencakup usaha pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan
berbahan dasar utamanya adalah mutiara.
32119INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI LOGAM MULIA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari logam mulia, seperti tali jam tangan dari
logam mulia, manset, ikat jam tangan dan
kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving
baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan. Pembuatan case (badan) jam dan perhiasan jam
dimasukkan dalam kelompok 26520.
32120INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENISKelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung
dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya. Termasuk pembuatan tali jam
tangan dari logam (kecuali logam mulia).
32201 INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONALKelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan
lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet
tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara
yang ditiup lainnya.
32202 INDUSTRI ALAT MUSIK BUKAN TRADISIONALKelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar,
bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik
gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya).
Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan
mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420.
Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402.
32300 INDUSTRI ALAT OLAHRAGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley,
raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings
dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing
termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala
olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan
gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras. Kelompok
ini tidak termasuk usaha pembuatan layar perahu (13929), pakaian olahraga (14111), pakaian kuda (15123),
sepatu olahraga (15202), senjata untuk olahraga (25200), sepeda olahraga (30921), kapal/sampan olah raga (30120), meja billiard/perlengkapan bowling (32401), cambuk dan pecut (15123).
32401INDUSTRI ALAT PERMAINAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti kartu domino, remi dan sejenisnya,
kelereng, bekel, papan permainan dan permainan sejenisnya (halma, ular tangga), permainan elektronik,
permainan catur, permainan yang dioperasikan dengan koin, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan
sebagainya, fun fair, table and parlour games, meja billiard, meja casino, meja bowling dan
perlengkapannya, puzzle dan mainan edukatif dan alat-alat permainan lainnya.
32402INDUSTRI MAINAN ANAK-ANAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet,
dan sejenisnya termasuk pakaian boneka
dan aksesorinya, mainan berupa senjata, toys set, tokoh super hero seperti superman, batman dan lain-lain, binatang mainan, alat musik mainan, kartu permainan, scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi,
mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan
sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam kelompok 30921.
32501 INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGIKelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran
gigi dan kedokteran hewan, seperti meja operasi, tiang infus, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.
32502INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC DAN
PROSTHETIC
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi,
kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti electrocardiograph, alat-alat bor gigi, peralatan test mata
(termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone
therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic (crutches,
surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes dan lain-lain), thermometer kedokteran, tungku
pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan destilasi
laboratorium, alat sentrifugal laboratorium, pelat dan baut tulang (bone plates and screws), alat suntik,
jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi
yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya), gigi buatan dan sebagainya yang dibuat
di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari gelas dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata
palsu, tengkorak palsu dan bagian- bagian dalam tubuh palsu. Kelompok ini juga mencakup pembuatan
berbagai peralatan dan perlengkapan dalam bentuk instrumen bedah, antara lain seperti gunting, pinset,
tang.
32503 INDUSTRI KACA MATAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang-barang opthalmik dan kaca mata berikut
frame, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya (sunglasses)
dan safety googles (kaca mata untuk penahan debu, renang, selam, las). Termasuk juga pembuatan lensa
kaca mata dan lensa kontak.
32509 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan
lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang
steril/benang bedah dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu
20234), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang, masker medis seperti surgical
mask.
32901INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha
pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil
berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar,
rapido, sablon, letraset dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak.
32902INDUSTRI PITA MESIN TULIS/GAMBARKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik,
pita pencetak komputer dan pita mesin tulis lainnya.
32903INDUSTRI KERAJINAN YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan
hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu,
rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain
sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan
keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan. Termasuk
usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang Mutiara
seperti kerang Pinctada maxima, kerang mabe (mutiara setengah bulat), maupun kerang lainnya.
32904 INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian
pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan,
pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari
plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, tutup kepala
pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan
hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas, masker non medis dan APD termasuk face shield.
32905 INDUSTRI SERAT SABUT KELAPAKelompok ini mencakup usaha pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti cocofiber (serat sabut
kelapa), cocopeat (serbuk sabut kelapa), Rubberized Curl Coir (RCC)/ serat sabut kelapa berkaret (sebutret),
dan lainnya. Contoh: cocofiber digunakan untuk pembuatan jok mobil, spring bed, dan lainnya serta
cocopeat biasanya digunakan untuk media tanaman, dan lainnya.
32906INDUSTRI PRODUKSI RADIOISOTOP
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan pembuatan radioisotop hasil dari aktivasi
akselerator (pemercepat partikel) atau iradiasi dari reaktor nuklir.
32907INDUSTRI FABRIKASI ELEMEN BAKAR URANIUMKelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan fabrikasi elemen bakar uranium.
32909 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, piala,
medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih,
pipa rokok, sisir, penyemprot wangi- wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau
rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum tercakup dalam
golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang
digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942.
33111 REPARASI PRODUK LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN
GENERATOR UAP
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di
golongan 251, seperti reparasi tangki, reservoir dan kontainer atau wadah logam, drum pengapalan baja,
generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (Kondensator,
pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reactor nuklir kecuali separator isotop, suku cadang
mesin kapal laut atau ketel uap tenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya
33112REPARASI PRODUK SENJATA DAN AMUNISI
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam di golongan
252, yaitu reparasi dan perawatan senjata api dan meriam/artileri
(termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional).
33119 REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYAKelompok ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi
dan perawatan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan umtuk pertanian,
pertukangan dan rumah tangga), wadah dari logam, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang
logam lainnya. Termasuk las (keliling) yang berpindah-pindah,
33121 REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM
Kelompok ini mencakup reparasi mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti
reparasi dan perawatan mesin kapal laut atau kereta api, pompa dan peralatan yang terkait, peralatan
tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar
pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan
perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan
tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, mesin penjual otomatis dan keperluan umum lainnya.
33122REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUSKelompok ini mencakup reparasi dan perawatan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam
golongan 282, seperti reparasi dan perawatan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan
penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin
lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas,
mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil,
mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, mesin
pembuatan kertas dan mesin keperluan khusus lainnya.
33131REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan yang diproduksi dalam golongan 265, seperti
reparasi dan perawatan peralatan mesin, pesawat terbang, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi
33132REPARASI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIS DAN ELEKTROTERAPIKelompok ini mencakup
reparasi dan perawatan peralatan iradiasi, elektromedis dan elektroterapi dalam golongan 266, seperti
reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik (magnetic resonance imaging/MRI),
peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan (pacemaker), peralatan bantu pendengaran
(hearing aids), peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopis elektromedis, peralatan iradiasi dan sejenisnya.
33133 REPARASI PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIKKelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 267, jika
utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali
mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali ophtalmik), peralatan fotografi dan sejenisnya
33141 REPARASI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam golongan 271,
seperti reparasi dan perawatan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik,
generator dan perangkat motor generator, peralatan saklar dan papan hubung, peralatan relay dan pengontrol industri.
33142 REPARASI BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIKKelompok ini mencakup reparasi dan perawatan baterai dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.
33149 REPARASI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279,
seperti reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan
pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.
33151 REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa
reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga
dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai
33152 REPARASI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan
rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.
33153 REPARASI PESAWAT TERBANGKelompok ini mencakup reparasi dan perawatan pesawat terbang (kecuali industri pengubahan,
pemeriksaan, dan pembangunan kembali), mesin pesawat terbang dan perlengkapannya dalam golongan
303.
33159 REPARASI ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN BERMOTORKelompok ini mencakup
reparasi dan perawatan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda, seperti reparasi dan
perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya.
33190 REPARASI PERALATAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi peralatan lainnya, seperti reparasi jaring untuk menangkap ikan, tali jerat,
tali temali, canvas dan terpal (tarp), kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia, pallet kayu, drum
pengapalan dan tong sejenisnya, mesin pinball dan mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, orgel
dan peralatan musik bersejarah lainnya.
33200 INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRIKelompok ini mencakup
instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalsi/pemasangan mesin industri dalam
pabrik, peralatan kendali/kontrol proses industri dan peralatan industri lainnya
(peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, peralatan gas medis dan
elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, kegiatan millwright,
machine rigging dan integrasi/perakitan mesin seperti jasa perakitan peralatan arena bowling.
D. PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas
dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur
tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas
serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup
pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga
listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk
kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak
mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan
37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.
35111PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIKKelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang
menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar minyak,
dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan
terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu
lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil dengan energi terbarukan,
dan energi yang berasal dari teknologi energy storage.
35112 TRANSMISI TENAGA LISTRIKKelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari
pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt
s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau
bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
35113 DISTRIBUSI TENAGA LISTRIKKelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui
jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS
DAN UDARA DINGIN
atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari
produksi pihak lain.
35114 PENJUALAN TENAGA LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir.
35115PEMBANGKIT, TRANSMISI, DISTRIBUSI DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA
Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan
transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
35116PEMBANGKIT, TRANSMISI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHAKelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan
transmisi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
usaha.
35117PEMBANGKIT, DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA
Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan
distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
usaha.
35118 DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyaluran tenaga listrik melalui jaringan
distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan
usaha.
35121 PENGOPERASIAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIKKelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang
menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik dan sistem distribusi tenaga listrik.
35122 PENGOPERASIAN INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIKKelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi
pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
35129AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan
pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti jasa pencatatan
meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang
kelistrikan lainnya.
35201 PENGADAAN GAS ALAM DAN BUATANKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung
sebagai bahan bakar di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian,
pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu
bara, atau bahan hidrokarbon lain.
35202 DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10
bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di
bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain
sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee,
dimasukkan dalam kelompok 49300. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan
bakar gas melalui sistem saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas
yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan
pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.
35203 PENGADAAN GAS BIOKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung
sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau
sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian,
pencampuran dan proses lainnya.
35301PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan,
pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap
dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin.
35302PRODUKSI ES
Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan, dan
produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan).
36001PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUMKelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta
penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air
minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih
dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen
atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan
usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
36002PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKUKelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit
listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak
mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan pertanian.
36003AKTIVITAS PENUNJANG TREATMENT AIRKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan
dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang
lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air
pikulan/dorongan/mobil tangki.
37011 PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah
tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah
TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH,
TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL
SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI
dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan
limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
37012PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYAKelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah
tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan
fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup
kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
37021TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYAelompok ini mencakup kegiatan
pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya,
pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam
renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran,
penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan
pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya
37022 TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air
limbah berbahaya, pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan
lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti
pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan treatment dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
38110PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYAKelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya
pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah
beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang
dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak
masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha
pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan
atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya
38120PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYAKelompok ini mencakup pengumpulan limbah padat maupun tidak padat yang berbahaya serta sampah
spesifik, misalnya bahan yang mudah meledak, bahan yang mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar,
bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif, bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan
preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan
identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan limbah berbahaya dan sampah spesifik. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan limbah berbahaya dan sampah spesifik, seperti minyak bekas pakai dari
kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous), aki dan baterai bekas pakai.
38211TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYAKelompok ini mencakup
usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan
limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa
menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya
untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
38212PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIKKelompok ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).
38220TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta,
seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak padat yang berbahaya serta limbah
spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan
beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan
preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha
pengoperasian fasilitas untuk pembuangan limbah berbahaya dan sampah spesifik, treatment dan
pembuangan
binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya,
pembakaran limbah berbahaya, treatment, pembuangan dan penyimpanan limbah radioaktif, seperti
treatment dan pembuangan limbah radioaktif transisi, mencakup peluruhan pada masa/periode
pembuangan limbah dan pembungkusan, penyiapan dan treatment lainnya terhadap limbah radioaktif.
38301PEMULIHAN MATERIAL BARANG LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi
bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder
berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini
mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi
mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan
alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan
baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.
38302PEMULIHAN MATERIAL BARANG BUKAN LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam
menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang bukan logam adalah bahan
baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan bukan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah bukan logam, reklamasi karet dan
ban bekas, pemilihan plastik, pengolahan sampah plastik atau karet menjadi butiran, penghancuran,
pembersihan dan pemilihan kaca, pengolahan minyak dan lemak bekas pakai menjadi bahan sekunder,
pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau dan sampah bukan logam lainnya. Pembuatan
barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang
bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.
39000AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYAKelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh
pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in
situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik
industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat
polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; pembersihan minyak yang
tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai;
pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan
penyemprotan kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis
41011KONSTRUKSI GEDUNG HUNIANKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan
kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.
41012 KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORANKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan
gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran
41013 KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja,
bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung industri.
41014 KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAANKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko)
dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk
dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
41015KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATANKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung
pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
kesehatan.
41016KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKANKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan
penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
41017 KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPANKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung penginapan.
41018 KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan
rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh
perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat
hiburan dan olahraga.
41019KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja
katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan
monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat,
gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik,
gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan
peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya
41020 JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN GEDUNGKelompok ini mencakup
kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil
produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk bangunan gedung.
42101KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALANKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan
parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
layang.
42102KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY OVER, DAN UNDERPASSKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti
pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
42103 KONSTRUKSI JALAN RELKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel.
Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan
penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api.
42104KONSTRUKSI TEROWONGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/atau bahan
peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan
di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah
42201KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASEKelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase
42202 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIHKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum,
bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air
minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
42203 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT,
CAIR, DAN GAS
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air
limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan
tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair,
dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa
pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit
thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya.
42204KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKALKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga
listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang
listrik dan menara.
42205KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASIKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi udara, bangunan
sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya.
42206 KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASIKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
42207PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAHKelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala
kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup
dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya.
42209KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI, DAN LIMBAH LAINNYAKelompok ini mencakup
usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang
belum tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan,
prasarana kawasan permukiman, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
42911KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIRKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk),
siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake),
krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.
42912KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANANKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
dermaga (jetty), trestle,sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk
konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok
(pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.
42913KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
dermaga (jetty), trestle,sarana
pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan
sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain-lain.
42914PENGERUKANKelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa,
danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat.
Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
42915KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMIKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas.
42916KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGANKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas
eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
42917KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI
Kelompok ini mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan
kembali, fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.
42918 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAH RAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap
mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam
renang berdinding baja galvanized stainless steel standar olympic, lintasan atletik, lapangan panahan,
gelanggang olahraga dan lain-lain.
42919KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang
belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan
pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya
(misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan
konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip
silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja dan/atau
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
42921KONSTRUKSI RESERVOIR PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIRKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan reservoir, intake, control gate, penstock, dan outflow pada
pembangkit listrik tenaga air.
42922 JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PELINDUNG PANTAIKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis.
42923KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS PENGOLAHAN PRODUK KIMIA, PETROKIMIA, FARMASI, DAN INDUSTRI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali pabrik
pengolahan bahan kimia dasar; pengolahan pupuk; pabrik plastik dan pabrik pengolahan karet; pengolahan
hasil agrokimia; pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan
petrokimia.
42924KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS MILITER DAN PELUNCURAN SATELIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali konstruksi bangunan untuk fasilitas militer seperti benteng, lubang perlindungan,
pusat pengujian militer. Termasuk tempat peluncuran satelit.
42929KONSTRUKSI KHUSUS BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali konstruksi
khusus bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42921 s.d. 42924.
42930JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN SIPILKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja,
plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan
untuk bangunan sipil.
43110PEMBONGKARANKelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan
lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
43120PENYIAPAN LAHANKelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti
pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan
lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi,
penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan
tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan
timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan
jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi
tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan,
pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan
penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan
sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti
pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong
untuk pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek),
pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan umum,
dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
43211INSTALASI LISTRIKKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali
instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan
instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi
jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada
bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
43212INSTALASI TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk
hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun
pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan
pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
43213INSTALASI ELEKTRONIKAKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk
hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi
dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan
sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi
access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya.
43214JASA INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN UDARAKelompok ini mencakup
kegiatan pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana bantu navigasi
laut,sungai dan udara, telekomunikasi-pelayaran/penerbangan, hidrografi dan meteorologi, alur perlintasan,
pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.
43215 INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA APIKelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi
kereta api.
43216INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan ramburambu
jalan raya. Termasuk
pemasangan
perlengkapan jalan
dan/atau rambu jalan, marka jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok kilometer, patok hektometer,
kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan
lainnya yang sejenis.
43221INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING)Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan
perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan
perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse
Osmosis (RO), pipa air kotor.
43222 INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMALKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal
pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun non elektrik, termasuk
pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem
pemanasan area, termasuk boiler domestik alat pembakar (burner). Termasuk pekerjaan isolasi panas pada
pipa atau tangki, pemasangan insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding, pemasangan insulasi
thermal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap dan saluran pembuang), insulasi kedap kebakaran, dan
pemasangan sistem pelindung kebakaran.
43223 INSTALASI MINYAK DAN GASKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan
gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan perawatan fasilitas
produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk pekerjaan instalasi perpipaannya di darat
maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.
43224INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARAKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan
penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian,
termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
43291INSTALASI MEKANIKALKelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut dan alat
angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti lift, tangga
berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator),
gondola, dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.
43292INSTALASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKAKelompok ini mencakup kegiatan
pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.
43293 INSTALASI FASILITAS SUMBER RADIASI PENGIONKelompok ini mencakup kegiatan instalasi terhadap fasilitas sumber radiasi pengion.
43294INSTALASI NUKLIRKelompok ini mencakup kegiatan instalasi terhadap reaktor nuklir dan instalasi nuklir non reaktor.
43299INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 43291
s.d. 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas pertambangan dan manufaktur
seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical plants, iron foundaries, blast furnaces dan
coke oven;
pemasangan instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air
murni pada pembangkit listrik.
43301PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan
dalam dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu
dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.
43302PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFONKelompok ini mencakup
kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi bangunan atau
proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang
berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup
akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau
pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai,
parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan
karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper
(kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara
43303PENGECATANKelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak termasuk pengecatan atap
bangunan.
43304DEKORASI INTERIORKelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung
hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup
aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan
lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya,
pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu,
partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan
atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang
bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau
plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk
pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni
lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan lainnya.
43305DEKORASI EKSTERIORKelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung hunian dan non
hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior
mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan
lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu
alam, dan bahan lainnya.
43309PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan gedung hunian dan non hunian serta
bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak,
perahu, dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl.
43901PEMASANGAN PONDASI DAN TIANG PANCANGKelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk
pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga,
bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung
hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
43902PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung,
jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya.
43903PEMASANGAN RANGKA DAN ATAP/ROOF COVERINGKelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non
hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap.
43904PEMASANGAN KERANGKA BAJAKelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang
tercakup dalam konstruksi gedung.
43905PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATORKelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan
operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi,
komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan
mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393.
43909KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok
43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan
penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap
dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan
perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di
bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan aspal; pekerjaan
perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton
struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki
penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur,
anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung hunian
dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
45101PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans,
karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut bermotor lainnya
45102PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans,
karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut bermotor lainnya.
45103PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARUKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans,
karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut bermotor lainnya.
45104PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKASKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans,
karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut bermotor lainnya.
45201REPARASI MOBILKelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik,
reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor,
penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor.
Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian
dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.
45202PENCUCIAN DAN SALON MOBIL
Kelompok ini mencakup usaha pencucian mobil dan salon mobil, seperti pencucian dan pemolesan dan
pemasangan bagian dan aksesori yang
bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.
45301PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBILKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil
yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan
lampu dan bagian-bagian kelistrikan.
45302PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBILelompok ini mencakup usaha
penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya,
seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian
kelistrikan.
45401PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
45402PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
45403PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARUKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
45404PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKASKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
45405PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYAKelompok ini mencakup
usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
45406PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYAKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
45407 REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.
46100PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAKKelompok ini mencakup
usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain
agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan
pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas
nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri
kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari
kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan
industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk
penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda
motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454
46201PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan
baku atau bahan dasar dari suatu
kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum dan seralia lainnya. Termasuk perdagangan besar
benih dan bibit padi, palawija, dan serealia lainnya.
46202PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak,
seperti kelapa dan kelapa sawit.
Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
46203PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TANAMAN HIASKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya,
seperti tanaman bunga mawar, melati, tanaman hias dan tumbuhan lainnya. Termasuk bibit tanaman hias,
bunga dan sebagainya.
46204PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun
tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan dan sebagainya.
46205PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUP
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti
unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.
46206PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari
kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan
kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.
46207PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUANelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan, pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu,
kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. Termasuk perdagangan besar bibit tanaman kehutanan.
46208PERDAGANGAN BESAR KULIT DAN KULIT JANGATKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi.
46209PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYA Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat
lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian,
dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
46311PERDAGANGAN BESAR BERASKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.
46312PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir,
seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya.
46313PERDAGANGAN BESAR SAYURANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan sebagai konsumsi akhir,
seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya.
46314PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH DAN KAKAOKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao
46315PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta
produk berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
46319 PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan makanan dan
minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
46321 PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHANKelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.
46322PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM OLAHANKelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.
46323PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan.
46324PERDAGANGAN BESAR HASIL OLAHAN PERIKANANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan.
46325 PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELURKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
46326PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
46327PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
46329PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN
LAINNYA
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan
perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d 46327, seperti perdagangan besar madu hasil
peternakan lebah, dan pemungutan madu hasil hutan.
46331PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN KEMBANG GULAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis.
46332 PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya.
46333PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOLKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.
46334PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman
ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya
46335 PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti rokok kretek dan rokok putih.
46339PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras,
tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan
penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah
maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.
46411PERDAGANGAN BESAR TEKSTILKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam
tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan
rumah tangga) dan lain-lain.
46412PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan
besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki.
46413 PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya.
46414PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTILKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani
dari bahan tekstil, karung, macam- macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
46419PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI LAINNYA Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari
kulit berbulu dan perdagangan besar payung.
46421 PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku
gambar, alat tulis dan alat gambar
46422PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai
bentuk, seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain.
46430PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan barang optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar).
46441PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti
obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia.
46442 PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia.
46443PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK MANUSIA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya.
46444PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan
pemasukan, pengeluaran dan distribusi.
46445PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau obat alami untuk hewan yang
meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.
46446 PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, shampo,
sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya, yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.
46447PERDAGANGAN BESAR BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA DAN HEWANKelompok ini mencakup
usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan.
46448 PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA DAN HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku obat tradisional baik untuk manusia maupun hewan.
46491PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti
perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik
konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau,
garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainnya.
46492PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAH RAGA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga
(termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).
46493PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun
alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana,
tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass,
gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
46494PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan jam.
46495PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAKKelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun
modern seperti boardgame.
46499PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan
perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan
sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah
tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.
46511PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTERKelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
46512PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
46521PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
mikrochip dan IC dan PCB.
46522PERDAGANGAN BESAR DISKET, FLASH DRIVE, PITA AUDIO DAN VIDEO, CD DAN DVD KOSONGKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar disket, flash drive, pita audio dan pita video kosong, CD
dan DVD kosong.
46523PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASIKelompok ini mencakup usaha perdagangan
besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan
penyiaran radio dan televisi.
46530PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti :
bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak
unggas
dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin
pemotong rumput.
46591PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN, SUKU CADANG DAN
PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta
perlengkapannya, seperti mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan
untuk keperluan kantor. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi pengolahan, mesin-mesin lain
ytdl untuk keperluan industri, dan mesin
yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
46592 PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun
tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
46593PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN
SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat
transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya),
termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
46594PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk usaha
perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
46599PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum
diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d.
46594, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik dan
mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot- robot produksi selain untuk
pengolahan, mesin-mesin lain ytdl untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan,
perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
46610PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya,
seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin,
premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar
nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan
lain- lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.
46620 PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih
bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan
besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar
emas dan logam mulia lain (perak, platina).
46631PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti
baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku,
mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.
46632PERDAGANGAN BESAR KACA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca
lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.
46633PERDAGANGAN BESAR GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat,
kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu
bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak
mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
46634PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi,
seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan,
kapur tohor,
kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.
46635PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet,
wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.
46636PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan
reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin
kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu
pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.
46637PERDAGANGAN BESAR CATKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat
dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul dan plamir.
46638PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir,
paku, cat dan lain-lain.
46639 PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 46631 s.d. 46638, seperti wallpaper, pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran
bergelombang,
asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen.
Termasuk perdagangan besar pemanas air (water heater).
46641PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAMKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit,
arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit,
yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit,
kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.
46642PERDAGANGAN BESAR MINERAL RADIOAKTIFKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral radio aktif seperti radium, torium, uranium,
monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.
46643PERDAGANGAN BESAR ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGIONKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar zat radioaktif dan
pembangkit radiasi pengion.
46651PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti
tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa
dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.
46652PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
46653PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA (B2)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2).
46654PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar bahan berbahaya dan beracun (B3).
46691PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk
manusia.
46692PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk
hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.
46693PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK DASARKelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.
46694PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTONKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.
46695PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTONKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
46696PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa- sisa tak terpakai dan potongan
logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan
barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan,
pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang
nyata. Dimana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.
46699PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu
kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain,
perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
46900PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANGKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
47111PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN
ATAU TEMBAKAU DI MINIMARKET/SUPERMARKET/HYPERMARKET
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan
makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli
mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Disamping itu juga dapat menjual
beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya
minimarket atau supermarket atau hypermarket.
47112PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN
ATAU TEMBAKAU BUKAN DI MINIMARKET/SUPERMARKET/HYPERMARKET (TRADISIONAL)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan
makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan
swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan
makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan
kebutuhan pokok.
47191PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN,
MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang
yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang
terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain
pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik.
47192PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN,
MINUMAN ATAU TEMBAKAU (BARANG-BARANG KELONTONG) BUKAN DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan,
minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang
diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik,
yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Misalnya toko barang kelontong.
47211 PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti
gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.
47212PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel,
anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan,
sawo, salak dan semangka.
47213PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang
merah, bawang putih, kentang, wortel,
terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.
47214PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan, seperti
susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas.
47215PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan, seperti
udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan rumput laut.
47216PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil hutan dan perburuan, seperti
kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).
47219PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup
dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu.
47221PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang
tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake,
tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).
47222PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan
yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air
mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.
47230 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan
seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier.
47241 PERDAGANGAN ECERAN BERASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti
beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan.
47242PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di
dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.
47243PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR DAN GULA MERAHKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi,gula pasir atau gula merah di dalam
bangunan.
47244PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan.
47245PERDAGANGAN ECERAN DAGING DAN IKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan,
udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri,
cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.
47249PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum
tercakup dalam kelompok 47241 s.d
47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-
buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.
47301PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED
PETROLEUM GAS (LPG) DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis
bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU,
SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya bensin, solar, BBG, dan
LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan
dengan penjualan bahan- bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang- barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok
46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan
dalam kelompok 47772.
47302 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED
PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN
UDARA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis
bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti
agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
47303PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran
produk pendingin untuk mobil.
47411PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan
perlengkapannya.
47412PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN VIDEO GAME DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup
perdagangan eceran peralatan video game.
47413 PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam
piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game.
47414 PERDAGANGAN ECERAN ALAT TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya.
47415PERDAGANGAN ECERAN MESIN KANTORKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti
bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya.
47420PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKOKelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, tape recorder,
audio amplifier dan cassete recorder. Termasuk peralatan stereo dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.
47511PERDAGANGAN ECERAN TEKSTILKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari
serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting
sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain
batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain
rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani,
permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman.
47512 PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TEKSTILelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei,
sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain- lain.
47513 PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHITKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
47521PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSIKelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus barang logam untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil,
pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel,
kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.
47522 PERDAGANGAN ECERAN KACAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti
kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.
47523PERDAGANGAN ECERAN GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari
tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata
pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin,
bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
47524PERDAGANGAN ECERAN SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu untuk bahan
konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland
posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.
47525PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELENKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding
47526PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang
telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap),
kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.
47527PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi,
seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul,
plamir dan pernis dan lak.
47528PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNANKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain - lain.
47529PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum
tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran
bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk
perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap.
47530PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet,
permadani dan penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain.
47591PERDAGANGAN ECERAN FURNITURKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat
tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan
bantal/guling.
47592PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN
PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan
penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer,
seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.
47593PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah
belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko,
sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
47594PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIATKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur
yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.
47595 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur
yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan, seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan
gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate dan gilingan daging.
47596PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK,
BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur
yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok,
cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor
minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya.
47597PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun
alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana,
tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass,
gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
47599PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan
perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
47611PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBARKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis- menulis dan gambar, seperti pensil,
pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan
tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu
penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.
47612PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur,
nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko,
materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar,
majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.
47620 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video, seperti audio tape, CD
dan kaset dan video tape dan DVD. Termasuk perdagangan eceran kaset dan CD/DVD kosong.
47630PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam
bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun
payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar,
meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring
tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda standard, sepeda balap dan sepeda mini.
47640PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK- ANAK DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak, seperti
boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan,
mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga yang
terbuat dari berbagai bahan.
47650PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTONKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, karton
dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir,
kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus
(wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat
(stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.
47711PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun
kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH,
gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.
47712PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYAperdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik,
karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu
olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.
47713PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung,
sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk
dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya.
47714PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit
buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga,
dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil. Termasuk perdagangan eceran payung.
47721PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA DI APOTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia
yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan
parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan,
saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan,
termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu,
kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
47722PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DI APOTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia
yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan
parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan,
saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan.
Contohnya adalah toko obat.
47723PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal
dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di
dalam bangunan.
47724PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK MANUSIA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik untuk manusia, seperti
kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian
(cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku
(base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion,
masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya
antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik.
47725PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KESEHATAN UNTUK MANUSIA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, alat farmasi dan alat
kesehatan untuk manusia, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur,
kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring
penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).
47726PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK HEWAN DI APOTIK DAN BUKAN DI APOTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang dan obat farmasi untuk hewan seperti
obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, aerosol, dan lainnya.
47727PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan.
47728PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kosmetik untuk hewan, seperti parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya.
47729PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN OBAT FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN
KOSMETIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang
belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan obat farmasi dan bahan baku obat
tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; serta alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kesehatan
untuk hewan antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong
mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis,
lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran hewan seperti
(instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer,
pengukuran tekanan darah, dan lainnya), alat kesehatan hewan, dan alat-alat diagnosa medis, dan lainnya.
47731 PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi,
proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies,
perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.
47732PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca
mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan
mikroskop.
47733 PERDAGANGAN ECERAN KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata, seperti kaca mata
pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.
47734PERDAGANGAN ECERAN JAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku,
jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.
47735PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia,
berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun
bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat
pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
47736 PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTORKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti
helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.
47737PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIKGolongan ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik
sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya.
47739PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan
perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan ytdl.
47741PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan sepeda motor bekas
dimasukkan dalam kelompok 45104 dan 45404.
47742PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI DAN PELENGKAP PAKAIAN BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan
pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi
bekas.
47743PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKASKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas.
47744PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKASKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi
bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.
47745PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DAN SANITASI BEKASKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas dan bak air bekas.
47746PERDAGANGAN ECERAN BARANG ANTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas,
lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas.
47749PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 47741 s.d. 47746.
47751PERDAGANGAN ECERAN HEWAN PIARAAN (PET ANIMALS)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci,
biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop.
47752PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan unggas.
47753PERDAGANGAN ECERAN IKAN HIAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran benih ikan hias dan ikan hias. Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.
47754PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN PIARAANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan
ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan
ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.
47761PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORISTKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bunga potong/florist.
47762PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman dan biji benih/bibit tanaman. Termasuk
perdagangan eceran tanaman obat dan tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam dan
bibit tanaman hias/obat.
47763PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama,
seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium
fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur),
insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.
47764PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIASKelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot, media tanam, dan lainnya.
47771PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAHKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minyak tanah.
47772PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJIKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji.
47773PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan, seperti soda
kostik, soda abu, kalium hidroksida,
47774PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh,
minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak,
minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.
47779PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA, DAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI), DAN BAHAN
BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LAINNNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 47771 s.d.
47774, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus.
47781PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KAYU, BAMBU, ROTAN, PANDAN, RUMPUT DAN
SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan,
pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu,
bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan
galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
47782PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KULIT, TULANG, TANDUK, GADING, BULU DAN
BINATANG/HEWAN YANG DIAWETKAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang
kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang
diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan
dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan.
Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
47783PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI LOGAMKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam, seperti vas bunga, patung, tempat lilin, piala,
medali dan gantungan kunci. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
47784PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIKKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik, seperti patung, vas bunga, asbak, tempat sirih,
celengan dan pot bunga. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
47785 PERDAGANGAN ECERAN LUKISANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang
dan lukisan pemandangan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual lukisan.
47789PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 47781 s.d. 47785. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
47791PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak,
mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot,
mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.
47792PERDAGANGAN ECERAN MESIN JAHIT DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya, seperti mesin
jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku
cadang mesin jahit.
47793PERDAGANGAN ECERAN MESIN LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti
mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji,
mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.
47794PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat
transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado,
kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya.
47795PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti
perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.
47796PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit,
linggis, alat perontok padi bukan mesin
47797PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTUKANGANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak.
47811PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI PADI DAN PALAWIJAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran padi dan palawija, yang dilakukan di pinggir jalan umum
(kaki lima), serambi muka (emper) took atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar), seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang
hitam dan kacang polong.
47812PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI BUAH- BUAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki
lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los
pasar), seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, mangga dan lain-lain.
47813PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI SAYUR- SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran sayur-sayuran yang dilakukan di pinggir jalan umum
(kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar), seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu
siam, kacang panjang dan kacang merah.
47814 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PETERNAKANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum
(kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas.
47815PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum
(kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut.
47816PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL KEHUTANAN DAN
PERBURUAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi hasil kehutanan dan perburuan yang dilakukan
di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat
dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kayu bakar, bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.
47819PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI TANAMAN HIAS DAN HASIL
PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tanaman hias dan hasil pertanian lainnya yang belum
tercakup dalam kelompok 47811 s.d. 47816 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka
(emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti
anggrek, mawar, melati sedap malam, tanaman hias
lainnya dan bibit tanaman hias, bibit buah-buahan dan obat-obatan.
47821PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BERASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis beras yang dilakukan di pinggir jalan
umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar), seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, beras ketan dan lain-lain.
47822PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROTI, KUE KERING, KUE BASAH DAN
SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang
dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang
dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit,
wafer, kue semprong dan cookies.
47823PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH DAN
SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula
merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat
tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47824 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan
oncom yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di
pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47825 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR DAGING OLAHAN DAN IKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan ikan olahan yang
dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang
dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu
dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan.
47826 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MINUMANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di
tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di
pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever,
brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout,
temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur).
47827PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROKOK DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok
dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat
tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau
susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek).
47828PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAN TERNAK, PAKAN UNGGAS DAN PAKAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis pakan ternak/unggas/ikan yang dilakukan
di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan
ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.
47829PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI MAKANAN DAN MINUMAN YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis
makanan dan minuman lainnya yang belum tercakup pada kelompok 47821 s.d. 47828 yang dilakukan di
pinggir jalan umum (kaki lima), serambi
muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah
atau didorong (los pasar), seperti asinan buah-buahan dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping.
47831PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTILKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat
alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper)
toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun
(kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain
cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik
kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas).
47832PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIANelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima),
serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los
pasar),
seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok
dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.
47833PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam sepatu, sandal, selop dan alas kaki
lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain ataupun kayu yang dilakukan di pinggir jalan
umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar), seperti sepatu laki- laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu
olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.
47834PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PELENGKAP PAKAIAN DAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang yang dilakukan di pinggir
jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah
atau didorong (los pasar), seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi,
ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju,
risleting dan benang jahit.
47841 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIAKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran bahan kimia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper)
toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti soda kostik,
soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida,
pelarut dan eter.
47842PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASIKelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran farmasi atau obat- obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet,
kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki
lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los
pasar), seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan,
darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet,
antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet
karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
47843PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT TRADISIONAL Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuhtumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah
atau didorong (lospasar),
47844 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kosmetik yang dilakukan di pinggir jalan umum
(kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar), seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik,
lipliner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut,
minyak rambut), preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit
(baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki), preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot,
deodoran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir,
lulur) dan kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder.
47845PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam pupuk dan pemberantas hama yang
dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang
dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk
buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk
alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.
47846PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar
(minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat
tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh,
minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak,
minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.
47849PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT
LABORATORIUM DAN YBDI YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar
lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47841 s.d. 47846, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain
plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).
47851PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KACA MATATA Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi
muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar),
seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.
47852PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PERHIASANKelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata
tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang
dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang
dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk
konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
47853PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR JAMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan
umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu
lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam.
47854PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat
dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima),
serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los
pasar), seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung
pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pen.
47855PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN PENGENDARA SEPEDA MOTORKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar perlengkapan pengendara
sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat
tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti helm, jaket, jas hujan, sarung
tangan, masker dan lain-lainnya.
47859PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KEPERLUAN PRIBADI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang keperluan
pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47851 s.d. 47855 yang dilakukan di pinggir jalan
umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47861 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ELEKTRONIKIK Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran barang elektronik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi
muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar),
seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder.
47862PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT DAN PERLENGKAPAN LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat dan perlengkapan listrik yang dilakukan di pinggir
jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah
atau didorong (los pasar), seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok
lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop
kontak, fitting dan sekering.
47863PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN
DAPUR DARI PLASTIK/MELAMIN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang
terbuat dari plastik atau melamin yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper)
toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisin,
mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
47864PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN
DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah
belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat yang dilakukan di pinggir jalan umum
(kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar), seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.
47865PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu,
bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat
tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti rak bambu, alu, lesung, parutan
kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate,
gilingan daging.
47866PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN
DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah
dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan yang
dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang
dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisau, mangkok,
cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah.
47867PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT KEBERSIHANKelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka
(emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu
lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya.
47869PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur
lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47861 s.d. 47867 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki
lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los
pasar), seperti linen rumah tangga, taplak meja, seprei, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.
47871 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, KARTON DAN BARANG DARI KERTASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, karton dan
barang dari kertas/karton yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau
tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kertas HVS, kertas
doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton
serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong
kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), kertas stensil, kertas karbon dan kertas duplikator.
47872PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBARKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar yang dilakukan di pinggir
jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas
gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis,
meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu
penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.
47873PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan yang dilakukan di
pinggir jalan umum (kaki lima), serambi
muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah
atau didorong (los pasar), seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat,
kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik,
atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, buku bergambar.
47874PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT OLAHRAGA DAN ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik
tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka
(emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti
berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar,
peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda
standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman
olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung,
kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin,
ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
47875 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT FOTOGRAFI, ALAT OPTIK DAN
PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat fotografi, alat optik
dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau
tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kamera foto, kamera
sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar,
over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor
gambar, dan cassete film transfer, kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca
pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.
47876PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MESIN KANTORKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mesin kantor, seperti komputer, mesin
tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi
muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47877PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan
perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat
tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47879PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR CAMPURAN KERTAS, KARTON, BARANG DARI
KERTAS, ALAT TULIS-MENULIS, ALAT GAMBAR, HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam/campuran dari kertas, karton, alat
tulis-menulis, alat gambar, hasil pencetakan, penerbitan dan lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum
(kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47881PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan,
pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam,
keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di
pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama,
wayang,keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga,
tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain.
47882PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAINAN ANAK-ANAKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di
pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat
dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol,
mainan yang berupa alat musik, mobil- mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan
mainan berupa perabotan rumah tangga.
47883PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR LUKISANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran lukisan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima),
serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los
pasar), seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan.
47891PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HEWAN HIDUPKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan hidup, termasuk hewan peliharaan yang
dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang
dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47892PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN BAKAR MINYAK, GAS, MINYAK
PELUMAS DAN BAHAN BAKAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar,
Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima),
serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47893 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ANTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki
lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los
pasar), seperti guci antik, bokor antik, lampu gantung antik dan meja/kursi marmer antik.
47894PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga yang
dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang
dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur
bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Termasuk linen rumah tangga, kelambu,
kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.
47895PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN, ALAS KAKI, PERLENGKAPAN PAKAIAN
DAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, pelengkap pakaian dan barang
perlengkapan pribadi bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko
atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar),
seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas, jam tangan bekas, barang perhiasan bekas.
47896PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas yang dilakukan di
pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindahpindah
atau didorong (los pasar), seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.
47897PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS CAMPURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang bekas campuran yang dilakukan
di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat
dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47899 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum
(kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 47891 s.d. 47897.
47911PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU,
KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau,
kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang
akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model,
telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47912PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADIKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan
barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada
pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47913PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan
perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli
sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet,
media massa dan sejenisnya.
47914PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang
campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan
barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan,
model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47919PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang
akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv,
internet, media massa, dan sejenisnya.
47920PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAKKelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar), seperti agen komisi perdagangan eceran yang
menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
47991PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan
dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya
mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47992 PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU HASIL
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan,
minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya
berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah
masyarakat/langganan.
47993 PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium
yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau
menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47994 PERDAGANGAN ECERAN KELILING TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADIKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi
yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau
menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47995PERDAGANGAN ECERAN KELILING PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPURKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur
yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau
menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47996 PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas yang dilakukan
dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya
mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47997PERDAGANGAN ECERAN KELILING KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN,
ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat
olahraga, alat musik, alat fotografi dan komputer yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan
tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47998PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK- ANAK DAN LUKISAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan,
mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai
tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47999PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998
yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau
menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. Termasuk kegiatan perdagangan melalui
sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level
marketing, serta agen komisi perdagangan eceran
49110ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta. Termasuk
pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api.
Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta untuk penumpang perkotaan (49441).
49120ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANGKelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh
maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan
penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), angkutan barang
berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta industri dan lainnya.
49211ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI (AKAP)Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat,
maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.
49212 ANGKUTAN BUS PERBATASANKelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP.
49213ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar,
dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.
49214ANGKUTAN BUS KOTAKelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau
wilayah ibu kota kabupaten atau dalam daerah khusus ibu kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus
besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
49215ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARAKelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan
menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
49216 ANGKUTAN BUS KHUSUSKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap,
meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda
menggunakan mobil bus umum (besar/sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus.
49219 ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun.
49221ANGKUTAN BUS PARIWISATAKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus umum
untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk
keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar,
maxi, tempel, dan tingkat.
49229ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK LAINNYA
Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti
angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya.
49300ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPAKelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak dan gas bumi (minyak bumi, bahan bakar minyak, hasil
olahan dan gas bumi), cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuat (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa.
49411ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP.
49412ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUS, DALAM TRAYEK
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan
kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.
49413ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEKKelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan
perkotaan dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
49414ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEKKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu
daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan
kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
49415ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUSKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap,
meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
49419ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS UNTUK PENUMPANG LAINNYA, DALAM TRAYEK
Kelompok ini mencakup pengangkutan darat untuk penumpang lainnya melalui sistem angkutan perkotaan
atau perdesaan. Angkutan tersebut dalam trayek melalui rute normal dan menaikkan dan menurunkan
penumpang pada tempat dan waktu yang tepat.
49421ANGKUTAN TAKSIKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang
diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan
wilayah operasi terbatas.
49422ANGKUTAN SEWAKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum
yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah
administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk
layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan
pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain.
Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).
49423ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti
angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak
bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425).
49424ANGKUTAN OJEK MOTORKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti
ojek sepeda motor dan ojek online.
49425ANGKUTAN DARAT WISATA
Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat berupa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi/kawasan pariwisata.
49426 ANGKUTAN SEWA KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, menggunakan
kendaraan bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari
dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi
berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Kelompok ini tidak mencakup
angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424)
49429ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan
antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan
kendaraan bermotor bukan bus.
49431ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUMKelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut
lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
49432ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUSKelompok ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang
secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil
olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan
kendaraan bermotor.
49433ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG UMUMKelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban.
49441ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel
perkotaan, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain. Mencakup
juga pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola)
dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan. Termasuk angkutan rel dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun.
49442ANGKUTAN JALAN REL WISATAKelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata seperti
angkutan jalan rel di kawasan wisata, seperti kereta wisata mak itam di Sumatera Barat, kereta wisata danau
Singkarak Sumatera Barat, kereta wisata lori Kaliraga Jawa Timur, kereta wisata Ambawara Jawa Tengah.
49450ANGKUTAN JALAN REL LAINNYAKelompok ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya
apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
50111ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap
dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, atau trayek tidak tetap dan tidak
teratur (tramper). Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan perusahaan pemerintah dan
swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50112ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang
belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport)
sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya
di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
50113ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATAKelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata
bahari. Termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
50114ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup usaha
angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial
namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah
yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta
penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha persewaan
angkutan laut berikut operatornya.
50121ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup
usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia
dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal,
atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut
operatornya.
50122ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATAKelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut
wisata antara pelabuhan di Indonesia dan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
50131ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUMKelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal,
atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut
operatornya.
50132ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK BARANGKelompok ini mencakup
usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap,
dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga
(pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau
sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
50133ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUSKelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara
khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan
berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan
sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50134ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup usaha
angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial
namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau
liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha
persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50135ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYATKelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan
dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu.
Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk
usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50141 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan
teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha
persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50142 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUSKelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut
khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya
disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur
atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan
angkutan laut berikut operatornya.
50143 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYATKelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan
dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu
antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan
perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
50211ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan
trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan
angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota
dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.
50212ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR) UNTUK
PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
50213 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA DAN YBDI
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk angkutan trayek
untuk keperluan perorangan atau kelompok, keluarga maupun sosial.
50214ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup usaha
angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
50215ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi
untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum
berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah
berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50216 ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan
teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang
menghubungkan
dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk
usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya
50217 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk
antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang
potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke
daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50218ANGKUTAN PENYEBERANGAN DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANGKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan
penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat
tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha
persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50219ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN
ANTARNEGARA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan
bergerak yang menghubungkan dua
tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk
angkutan perairan pelabuhan untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutan
penyeberangan berikut operatornya.
50221ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN/ATAU HEWANKelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih
dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.
50222ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUSKelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang
dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi
persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai
berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah,
angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan
dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
50223ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYAKelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan
pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir,
termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG
dan CNG.
50224ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG Kelompok ini mencakup
usaha angkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
50225ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANGelompok ini mencakup
usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang
menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta
belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk
usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50226ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANGKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut,
danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak
yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau
kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50227ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut,
danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil
serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara
komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan
berikut operatornya.
50228ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANGKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan
penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat
tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha
persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50229ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN
ANTARNEGARA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antara pelabuhan
penyeberangan di Indonesia dengan
pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang
merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk angkutan perairan pelabuhan
untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
51101ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG
DAN KARGO
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat
udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang
dipublikasikan.
51102ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU
PENUMPANG DAN KARGO
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat
udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang
merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
51103 ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG
DAN KARGO
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat
udara dari satu bandar udara di dalam negeri
ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
51104ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU
PENUMPANG DAN KARGO
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau penumpang
dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap
dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
51105 ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LAINNYAYA Kelompok ini mencakup usaha
pengangkutan selain penumpang, penumpang dan kargo, kargo dengan pesawat udara untuk penerbangan
dalam negeri dan/atau luar negeri pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur
dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan
udara dan tidak dipublikasikan. Kegiatan ini termasuk diantaranya jasa pesawat udara untuk penyemprotan
pertanian, jasa pesawat udara untuk pemadaman kebakaran, jasa pesawat udara untuk pembuatan hujan
buatan, jasa pesawat udara untuk pemotretan udara, survei dan pemetaan, jasa
pesawat udara untuk pencarian dan pertolongan, jasa pesawat udara untuk kalibrasi, jasa pesawat udara
untuk patroli udara, jasa pesawat udara untuk medical evacuation, dan jasa pesawat udara lainnya.
51106 ANGKUTAN UDARA UNTUK OLAHRAGAKelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan
angkutan udara dengan operatornya.
51107ANGKUTAN UDARA UNTUK WISATAKelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan
penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Kegiatan
penerbangan wisata
ini bertujuan menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya
helicopter dan pesawat pribadi yang disewa secara khusus. Termasuk usaha penyewaan angkutan udara
dengan operatornya.
51108ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGAKelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo, penumpang dan kargo atau angkutan
lainnya dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri dan tidak memungut bayaran yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri atau untuk mendukung kegiatan yang usaha
pokoknya selain di bidang angkutan udara. Kegiatan ini termasuk penggunaan pesawat udara untuk
kepentingan sendiri/pendukung usaha pokoknya diantaranya angkutan udara pendidikan penerbang,
penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, pembuatan hujan buatan, pemotretan udara, survei dan
pemetaan, pencarian dan pertolongan, kalibrasi, patroli udara, medical evacuation, misi keagamaan, dan
kegiatan yang menunjang usaha pokok lainnya.
51109ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat
lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
51201ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK KARGOGO Kelompok ini mencakup
usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur
dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
51202ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK KARGOKelompok ini mencakup usaha pengangkutan kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil
olahan, LPG, LNG dan CNG dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak
teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa
angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
51203ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK KARGOelompok ini mencakup usaha
pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang
tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
51204ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK KARGOKelompok ini mencakup usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara
dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan
membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan
tidak dipublikasikan.
52101 PERGUDANGAN DAN PENYIMPANANKelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang
tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
52102AKTIVITAS COLD STORAGEKelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu
pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan
akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing).
52103AKTIVITAS BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN BERIKATKelompok ini mencakup
usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah
diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk
perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.
52104PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMIKelompok ini mencakup kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan,
penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan
pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial
termasuk penyimpanan di zona perdagangan bebas.
52105AKTIVITAS PENYIMPANAN B3Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan tempat penyimpanan sesuai dengan
sifat/karakteristik bahan berbahaya dan beracun.
52106FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIASI PENGIONKelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sumber radiasi pengion (zat
radioaktif dan pembangkit radiasi pengion).
52107PENYIMPANAN YANG TERMASUK DALAM NATURALLY OCCURING RADIOACTIVE MATERIAL (NORM)
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan zat radioaktif yang termasuk dalam
Naturally Occuring Radioactive Material (NORM) yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan
gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dll. Termasuk dalam kelompok ini mencakup usaha terkait dengan distribusi bahan baku.
52108PENGELOLA GUDANG SISTEM RESI GUDANGKelompok ini mencakup usaha kegiatan pengelolaan gudang yang menyediakan Gudang Sistem Resi Gudang
(G-SRG) meliputi penyimpanan, pemeliharaan dan penerbitan resi gudang atas barang yang disimpan di
gudang sistem resi gudang oleh pemilik/pihak lain.
52109 PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau
penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain.
52211AKTIVITAS TERMINAL DARAT
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha terminal darat, seperti pelayanan parkir, penjadwalan
keberangkatan kendaraan (angkutan umum) dan pelayanan naik turun penumpang.
52212 AKTIVITAS STASIUN KERETA APIKelompok ini mencakup kegiatan usaha stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan
keberangkatan kereta api dan pelayanan naik turun penumpang.
52213 AKTIVITAS JALAN TOL
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.
52214AKTIVITAS PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET PARKING)Kelompok ini mencakup kegiatan
usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan.
52215AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING) Kelompok ini mencakup
kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang
terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan
lainnya.
52219AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek,
pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya.
52221 AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan
perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya
pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan
menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan
berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
52222 AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGANKelompok ini mencakup kegiatan usaha
penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya
pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan
menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan
berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
52224AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan
angkutan perairan untuk kegiatan perikanan, seperti pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga,
pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa
pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan, dan lain-lain.
52225AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPALKelompok ini mencakup kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan,
persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
52229 AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan
salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk
kapal Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
52231AKTIVITAS KEBANDARUDARAANKelompok ini mencakup kegiatan atau usaha jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri
atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas,
manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) termasuk semua fasilitas yang terdapat di landas
pacu (runway), taxiway, apron serta penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran,
fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata
(aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter), dan kegiatan
atau usaha jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara
termasuk penyediaan hanggar pesawat udara, perbengkelan pesawat udara, pelayanan teknis penanganan
pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, pemeriksaan barang muatan
dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan
pembakit radiasi pengion), dan depo pengisian bahan bakar pesawat udara (DPPU).
52232 JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGANKelompok ini mencakup kegiatan atau usaha Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (air traffic services/ATS)
seperti pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan, Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (aeronautical telecommunication/COM) seperti pelayanan aeronautika tetap,
aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika, Pelayanan informasi aeronautika (aeronautical
information service/AIS) seperti pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan, penerbitan dan
penyebarluasan NOTAM (notice to airmen), pelayanan informasi aeronautika bandar udara, Pelayanan
informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological service/MET), Pelayanan informasi
pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR). Termasuk juga jasa penyediaan bangunan operasi dan
bangunan penunjang kegiatan lalu lintas udara, misalnya menara pengawas, bangunan khusus penumpanan
peralatan, briefing office untuk koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan. Kegiatan yang
berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi
telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi penerbangan, dan pemberian informasiinformasi
terkait penerbangan, misalnya
pengoperasian
fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan,
telekomunikasi
penerbangan,
informasi
aeronautika,
informasi meteorologi
penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan,
berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya
yaitu mekanikal,
elektrikal, elektronika dan teknologi informasi.
52240PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
Kelompok ini mencakup usaha penanganan bongkar muat barang kargo
dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang kargo terlepas dari jenis angkutan yang
digunakan, Kegiatan terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, kegiatan bongkar muat kapal dan
kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
52291JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui
angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
52292 AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI ANGKUTAN DARAT (EMKA & EAD)Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, baik yang diangkut melalui kereta api maupun alat angkutan darat.
52293 AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN KAPAL (EMKL)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut
melalui angkutan laut.
52294AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU)Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut
melalui alat angkutan udara.
52295ANGKUTAN MULTIMODAKelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang
berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya
barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang
kepada penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata
memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa
tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi
muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
52296JASA PENUNJANG ANGKUTAN UDARAKelompok ini mencakup usaha yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga
antara lain sistem reservasi melalui komputer (computerized reservation system), pemasaran dan penjualan
tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling), pelayanan di darat untuk
penumpang dan kargo (ground handling), penyewaan pesawat udara (aircraft leasing), organisasi perawatan
pesawat udara (aircraft maintenance organization), agen pengurus persetujuan terbang (flight approval),
regulated agent/known consignor.
52297JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PERKAPALAN PERUSAHAAN PELAYARANKelompok ini mencakup
usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan
angkutan laut nasional selama berada di Indonesia, mencakup pelaporan rencana dan realisasi kedatangan
dan keberangkatan kapal, pengurusan jasa kepelabuhan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, pembukuan dan pencairan muatan, penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan
kebutuhan perlengkapan
dan perbekalan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
52298AKTIVITAS TALLY MANDIRI
Kelompok ini mencakup usaha menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai
muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut. Termasuk kegiatan tally mandiri di
pelabuhan.
52299 AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain
yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52298, seperti jasa pengiriman dan/atau pengepakan benda
berharga asal muatan kapal yang tenggelam dan benda budaya lainnya. Jasa pengepakan atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920).
53100AKTIVITAS POSKelompok ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal,
yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah
NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat
lain di dunia. Aktivitas ini dilaksanakan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tarif
layanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan
infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator
untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman meliputi surat, kartu pos, barang cetakan (koran,
majalah, item iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dll), bungkusan kecil, paket, sekogram, barang
atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal.
Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum.
53201 AKTIVITAS KURIRKelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain
kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan,
penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik
domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan
dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum.
Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh
penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
53202AKTIVITAS AGEN KURIRKelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan
kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini
tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
55110HOTEL BINTANG
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai
hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
55120 HOTEL MELATI
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara
komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55130PONDOK WISATAKelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran
harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh
pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN
PENYEDIAAN MAKAN MINUM
wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
55191PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL)Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan wisatawan sebagai
akomodasi dapat berupa ruangan/kamar yang dapat digunakan bermalam bersama-sama (sharing room)
atau sendiri dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas
pengetahuan/pengalaman, dan perjalanan.
55192BUMI PERKEMAHAN, PERSINGGAHAN KARAVAN DAN TAMAN KARAVAN Kelompok ini mencakup
usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Bumi
Perkemahan Cibubur, dan Persinggahan Karavan Taman Safari.
55193VILAKelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.
55194APARTEMEN HOTELKelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan
memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran
sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel).
55199PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam
kelompok 55191 sd. 55194, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo,
cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).
55900PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak
singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar
sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan
penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja
dan rumah kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan.
56101 RESTORANKelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat
usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan
meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
56102RUMAH/WARUNG MAKANKelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat
usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang
menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
56103KEDAI MAKANANKelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang
melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya
dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.
56104 PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAPKelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang
didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso
keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.
56109RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan yang
menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101 - 56104,
seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau
berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan
minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.
56210JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)elompok ini mencakup kegiatan
yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh
pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi)
yang terselenggara melalui pesanan- pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya.
Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang
akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.
56290PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas
dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup
kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan
perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik,
perkantoran, rumahsakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga.
Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran
minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.
56301 BARKelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta
makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.
56302KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMANKelompok ini
mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan
juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.
56303RUMAH MINUM/KAFEKelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi
di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan
peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah
mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
56304KEDAI MINUMAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap
dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar
pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap
dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar
pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.
56305RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang
menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik
dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan
baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun
belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman
jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau
dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
56306PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAPKelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap
dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti
penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.
58110PENERBITAN BUKUKelompok ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan
lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan
publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan atlas, peta dan grafik,
penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi
lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.
58120PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LISTKelompok ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Penerbitan ini dapat dipublikasikan baik
dalam bentuk elektronik atau cetak. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan daftar alamat (mailing list),
penerbitan buku telepon dan penerbitan direktori dan kompilasi lainnya, seperti perkara hukum,
kompendium farmasi dan lain-lain.
58130PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL DAN BULETIN ATAU MAJALAH Kelompok ini mencakup usaha
penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik, termasuk
penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk
elektronik maupun cetak, termasuk di internet.
58190AKTIVITAS PENERBITAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi
karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan
informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
58200PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem
operasi.
59111AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak,
film, video, animasi, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh pemerintah atas dasar
balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film.
Kelompok ini tidak mecakup aktivitas duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies (18202) dan animasi pascaproduksi (5912).
59112AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTAKelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, animasi, program
televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan
film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Kelompok ini tidak mecakup aktivitas
duplikasi film dan reproduksi
audio/video dari master copies (18202) dan animasi pascaproduksi (5912).
59121AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit
film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan
pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi
ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa.
59122AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTAKelompok ini mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit
film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape
termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan
pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi
ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa.
59131AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop
gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang
dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar
bergerak, film, video tape dan DVD.
59132AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTAKelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan
produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan
penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak
distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
59140AKTIVITAS PEMUTARAN FILMKelompok ini mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka
atau di tempat pemutaran film lainnya dan kegiatan kelab cinema yang dikelola baik oleh pemerintah
maupun swasta.
59201AKTIVITAS PEREKAMAN SUARAKelompok ini mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli di piringan hitam, pita tape, compact
disc (CD) dan sejenisnya dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil
pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain. Penerbitan
rekaman film dan video termasuk kelompok 59131 dan 59132. Penerbitan perangkat lunak komputer termasuk kelompok 58200.
59202 AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk
gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar,
eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik.
60101PENYIARAN RADIO OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelengggaraan siaran radio, seperti penyiaran
sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada
masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal
suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun
radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay
(pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran
ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
60102PENYIARAN RADIO OLEH SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta,
seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman
sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan
mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran
radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio.
Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara
langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam
kelompok 61991.
60201AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup
kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar
kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang
dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita
lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan;
dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan
sendiri
atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider
televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program
berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas
tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan
televisi secara langsung atau pemancaran ulang
yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
60202AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTAKelompok ini mencakup
kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen
program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri
(seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas
dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap
dapat disiarkan sendiri
atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman
dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan
atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau
dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau
pemancaran ulang
yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
61100AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABELKelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi
titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas
transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan
untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit
sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui
suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga
kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa
radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
61200 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABELKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan
teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan
akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya
jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator
jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah
tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
61300 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui
satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup
pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data,
teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program
teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem
satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari
materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
61911JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan
0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses "Premium Call " adalah "normally closed" yaitu dibuka
apabila ada permintaan dari pelanggan.
61912JASA KONTEN SMS PREMIUMKelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan
jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa
tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software
aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
61913JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP).
Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
telekomunikasi.
61914JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur
yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang
telekomunikasi lainnya.
61921INTERNET SERVICE PROVIDERKelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya
untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
61922 JASA SISTEM KOMUNIKASI DATAKelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman
suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan.
61923JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio,
teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya,
keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah (interaktif).
61924JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP)Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses
internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
61929 JASA MULTIMEDIA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921
sampai dengan 61924.
61991AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK PENYIARAN
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan
penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima;
bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk
masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk
keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
61992 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRIKelompok ini mencakup usaha
penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan
hobi dan latih diri.
61993AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANANKelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan
pertahanan keamanan negara.
61994 JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASIKelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung
telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses
internet seperti Warung Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
61999AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan
penjualan kartu perdana telepon seluler.
62011AKTIVITAS PENGEMBANGAN VIDEO GAME
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan video game, seperi kegiatan desain konsep game,
pengembangan piranti lunak video game, pembuatan aset grafis, pembuatan animasi yang berkaitan dengan
video game, pembuatan suara dan musik, pengujian video game, dan dukungan lainnya untuk video game.
62012 AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (E-COMMERCE)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce).
Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
62013AKTIVITAS PEMROGRAMAN DAN PRODUKSI KONTEN MEDIA IMERSIFKelompok ini mencakup
konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem media imersif
seperti VR (Virtual Reality)/AR (Augmented Reality)/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut
analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program
sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta modifikasinya khusus untuk media imersif.
62014AKTIVITAS PENGEMBANGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAINKelompok ini mencakup kegiatan pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart
contract, perancangan
infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka
komoditas aset kripto (6615).
62015AKTIVITAS PEMROGRAMAN BERBASIS KECERDASAN ARTIFISIALKelompok ini mencakup konsultasi
yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI)
termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan subset AI lainnya.
62019AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER LAINNYAKelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem
yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan
membuat perangkat lunak berkaitan dengan
pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna
komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk
membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti
lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat
lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam
lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
62021AKTIVITAS KONSULTASI KEAMANAN INFORMASIKelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi,
pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan
keamanan informasi
62022 AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITALKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam
sistem elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan
berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi,
validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang
diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial dibuat dalam dalam bentuk digital, seperti
unique number, user account, dan sertifikat elektronik.
62023AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT
ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan
penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel
elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan
preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik.
62024AKTIVITAS KONSULTASI DAN PERANCANGAN INTERNET OF THINGS (IOT)Kelompok ini mencakup
kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan
(bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor,
microcontroller, dan perangkat keras
(hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam didalamnya. Kelompok ini tidak
mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
62029AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari
perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan
perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi
komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan
ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang
terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan
dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem.
Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan
data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
62090 AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA Kelompok ini mencakup
kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum
diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal
komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik.
Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
63111AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya
sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
63112 AKTIVITAS HOSTING DAN YBDIKelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).
63121PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL TANPA TUJUAN KOMERSIALKelompok ini mencakup
pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan
memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi
yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal
web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik
dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
63122PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIALKelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung
dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan
transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara
sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman
atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan layanan
transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang
(marketplace),
digital advertising,
dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup
financial
technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran
(6641).

63911AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha mencari, mengumpulkan, mengolah dan
sekaligus mempublikasikan berita melalui media cetak elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya
kepada masyarakat sebagai informasi, seperti Kantor Berita Antara.
63912AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH SWASTAKelompok ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun
elektronik dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh
swasta.
63990AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti
jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping
berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini
kegiatan jasa penyedia konten.
64110 BANK SENTRAL
Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral. Bank sentral adalah Bank Indonesia sebagai lembaga negara
yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai bank sentral
Negara Republik Indonesia, yang memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
menetapkan dan melaksanakan kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, dan
menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan termasuk makroprudensial.
64121BANK UMUM KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/
atau
bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.
64122BANK UMUM SYARIAHKelompok ini mencakup kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan jasa dalam sistem pembayaran.
64123UNIT USAHA SYARIAH BANK UMUM
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang dilakukan oleh unit kerja dari kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar
negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
64131BANK PERKREDITAN RAKYATKelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
64132BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
64141 KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMER (KSP PRIMER)
Kelompok ini mencakup koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
64142UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI PRIMER (USP KOPERASI PRIMER)Kelompok ini mencakup unit
usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Primer dibentuk oleh
koperasi primer dan beranggotakan orang seorang.
64143KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKUNDER (KSP SEKUNDER)Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Sekunder
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam.
64144UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SEKUNDER (USP KOPERASI SEKUNDER)Kelompok ini mencakup
unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Sekunder
dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam.
64145KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH PRIMER (KSPPS PRIMER)Kelompok ini mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan
pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). KSPPS Primer
didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
64146UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI PRIMER (USPPS KOPERASI PRIMER)
Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di
bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf
(maal). USPPS Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang.
64147KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH SEKUNDER (KSPPS SEKUNDER)Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan
syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. KSPPS Sekunder didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
64148UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI SEKUNDER (USPPS KOPERASI SEKUNDER)
Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan
pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Sekunder
dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan
pembiayaan syariah.
64151LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro yang diselenggarakan secara konvensional, dengan
kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman
dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa
konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro
konvensional yang termasuk kelompok ini antara lain bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai,
Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya.
64152LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAHKelompok ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro syariah yang seluruhnya diselenggarakan
berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat,
pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata
mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul
Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya.
64190PERANTARA MONETER LAINNYAKelompok ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau
pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan,
kartu kredit, dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral,
seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union,
kegiatan giro pos, dan laku pandai (tabungan pos), lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit
untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito dan kegiatan money order (pengiriman uang).
64200 AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDINGKelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
64300TRUST, PENDANAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENISKelompok ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset
keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan.
Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi,
risiko, tingkat pengembalian dan perubahan harga.
Entitas ini memperoleh bunga, dividen, dan pendapatan properti lain, tetapi
mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa.
Kelompok ini mencakup pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end, trust, estates
atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat
atau perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi.
64400OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)Kelompok ini mencakup kegiatan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan terhadap: kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kegiatan jasa keuangan
di sektor pasar modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
64500LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)Kelompok ini mencakup kegiatan perolehan dana yang berasal dari kontribusi bank saat pertama kali
menjadi peserta, pembayaran premi penjaminan, dan hasil investasi. Dalam rangka memelihara stabilitas
sistem perbankan, LPS melaksanakan penanganan (resolusi) bank gagal dengan beberapa metode yaitu
Purchase and Assumptions (P&A), bridge bank, Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan likuidasi bank.
64911 PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan
kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi; pembiayaan modal
kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam
kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
64912 PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAHKelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan
pembiayaan syariah, meliputi pembiayaan jual beli; pembiayaan investasi; dan/atau pembiayaan jasa.
64913 UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAANKelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan
kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan
pembiayaan syariah.
64921 PERGADAIAN KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan
usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang
pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa
taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan
komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan di bidang
jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
64922PERGADAIAN SYARIAHKelompok ini mencakup usaha pergadaian syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip
syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum
gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang
berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan
pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan.
64923 UNIT USAHA SYARIAH PERGADAIANKelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang
melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah atau berfungsi sebagai kantor induk
dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha
pergadaian berdasar prinsip syariah.
64931PERUSAHAAN MODAL VENTURA KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha modal ventura yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan
usaha meliputi: penyertaan saham (equity participation); penyertaan melalui pembelian obligasi konversi
(quasi equity participation); pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha
pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau pembiayaan usaha produktif.
Dalam melakukan usaha modal ventura, perusahaan modal ventura dapat mengelola dana ventura. Selain
usaha modal ventura, perusahaan modal ventura dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain yaitu
kegiatan jasa berbasis fee dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Kegiatan usaha modal ventura dapat disertai dengan pendampingan kepada pasangan usaha dan/atau
debitur.
64932PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAHKelompok ini mencakup badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, pengelolaan
dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya
dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi: investasi yang terdiri dari
penyertaan saham (equity participation), pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi, pembelian sukuk
atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau
pengembangan usaha, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil; pelayanan jasa, dan/atau
kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
64933 UNIT USAHA SYARIAH MODAL VENTURAKelompok ini mencakup unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Modal
Ventura (PMV) yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha modal ventura syariah.
64941PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara
konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek
infrastruktur, yaitu pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur,
refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi
(subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk mendukung kegiatan usaha,
perusahaan pembiayaan infrastruktur dapat pula melakukan pemberian dukungan kredit (credit
enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal (equity investment), upaya
mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur, dan/atau kegiatan atau
pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan
64942PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SYARIAH
Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur syariah yang seluruhnya
diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending) untuk
pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian
pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur. Untuk
mendukung kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan infrastruktur syariah dapat pula melakukan pemberian
dukungan kredit (credit enhancement), pemberian jasa konsultasi (advisory services), penyertaan modal
(equity investment), upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur,
dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prinsip syariah.
64943UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTURKelompok ini mencakup
kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan infrastruktur konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur berdasarkan prinsip syariah dan/atau yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pembiayaan infrastruktur yang melaksanakan
kegiatan usaha pembiayaan infrastruktur berdasar prinsip syariah.
64951LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH P2P LENDING)
KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to
peer lending) yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi penyediaan,
pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan
penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara
langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
64952LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH P2P LENDING) SYARIAHKelompok ini mencakup usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to
peer lending) yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi
penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi
pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah
secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
64953UNIT USAHA SYARIAH LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
(FINTECH P2P LENDING)
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat penyelenggara layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha
layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) berdasarkan
prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
64991LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIAKelompok ini mencakup usaha pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan,
penjaminan, dan/atau asuransi. Kegiatan pembiayaan ekspor nasional dapat dilaksanakan secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
64992PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan sekunder perumahan, dengan kegiatan usaha meliputi
sekuritisasi, penyaluran pinjaman atau penyaluran pembiayaan kepada penyalur kredit pemilikan rumah,
pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan pemegang saham.
64999AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUNKelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya selain fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi dalam ekspor nasional, kegiatan usaha pembiayaan sekunder
perumahan yang ditugaskan oleh pemerintah.
65111ASURANSI JIWA KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha asuransi jiwa yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan
usaha meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada
pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau
tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada
waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
65112ASURANSI JIWA SYARIAHKelompok ini mencakup usaha asuransi jiwa syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip
syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling
menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya
peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur
dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
65113UNIT SYARIAH ASURANSI JIWA
Kelompok ini mencakup kegiatan unit syariah dari kantor pusat perusahaan asuransi jiwa konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa syariah.
65121ASURANSI UMUM KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha asuransi umum yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan
usaha meliputi penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
65122ASURANSI UMUM SYARIAHKelompok ini mencakup usaha asuransi umum syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip
syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling
menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena
kerugian, kerusakan, biaya yang
timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
65123 UNIT SYARIAH ASURANSI UMUMKelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan asuransi umum konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang melaksanakan kegiatan usaha asuransi umum berdasar prinsip syariah.
65131 PERUSAHAAN PENJAMINAN KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha penjaminan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan
usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada
penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai
berikut: penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh
Lembaga keuangan; penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang
mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman
program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan
bina lingkungan. Selain ruang lingkup usaha tersebut, perusahaan penjaminan dapat melakukan kegiatan
penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang,
penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi),
penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan
(customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
65132PERUSAHAAN PENJAMINAN SYARIAHKelompok ini mencakup usaha penjaminan syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip
syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian penjaminan oleh penjamin syariah atas pemenuhan
kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Kelompok ini memiliki kegiatan usaha sebagai
berikut: penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang
mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya; dan penjaminan pinjaman atau pembiayaan
program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan
bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya berdasarkan prinsip syariah. Selain ruang lingkup usaha
tersebut, perusahaan penjaminan syariah juga dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah
penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang,
penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra bank garansi),
penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan
(customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha
penjaminan, dan kegiatan usaha lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
65133UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINANKelompok ini mencakup kegiatan unit usaha syariah dari perusahaan penjaminan konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha penjaminan
berdasarkan prinsip syariah.
65211REASURANSI KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha reasuransi yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha
meliputi usaha penyelenggaraan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
65212REASURANSI SYARIAH
Kelompok ini mencakup usaha reasuransi syariah yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip
syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi
syariah lainnya, termasuk unit syariah dari perusahaan reasuransi konvensional.
65213UNIT SYARIAH REASURANSI
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja di kantor pusat perusahaan reasuransi konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang melaksanakan kegiatan usaha
reasuransi berdasarkan prinsip syariah.
65221PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha perusahaan penjaminan ulang yang diselenggarakan secara konvensional,
dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan
penjaminan.
65222PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG SYARIAH
Kelompok ini mencakup usaha penjaminan ulang syariah yang diselenggarakan seluruhnya berdasarkan
prinsip syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial
perusahaan penjaminan syariah.
65311DANA PENSIUN PEMBERI KERJA KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional,
dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau
program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
65312 DANA PENSIUN PEMBERI KERJA SYARIAHKelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip
syariah, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti
atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta,
yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
65313UNIT SYARIAH DANA PENSIUN PEMBERI KERJAKelompok ini mencakup kegiatan unit syariah yang dibentuk oleh dana pensiun pemberi kerja konvensional
untuk menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
65321DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONALKelompok ini mencakup usaha dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional,
dengan kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik
karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
65322DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAHKelompok ini mencakup usaha dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip
syariah, yang meliputi penyelenggaraan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
66111BURSA EFEK
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau
sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
66112LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN EFEKKelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
66113LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIANKelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan kustodian sentral bagi bank
kustodian, perusahaan efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien.
Termasuk kelompok ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
66114 LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk
melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.
66115PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL (PDPP)
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
untuk dapat menyelenggarakan dan mengelola kumpulan dana perlindungan pemodal yang dibentuk untuk
melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.
66116LEMBAGA PENDANAAN EFEKKelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk
melakukan kegiatan usaha penyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek yang diberikan dalam
rangka transaksi efek.
66117PENYELENGGARA PASAR ALTERNATIFKelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan
sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek.
66118 PENYELENGGARA PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI
INFORMASI (SECURITIES CROWDFUNDING)
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan
penyelenggaraan penawaran Efek oleh Penerbit yang secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
66119PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PERDAGANGAN DI PASAR MODAL LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan
infrastruktur terkait transaksi di pasar modal, selain peran sebagai berikut: menyediakan sarana pelaksanaan
transaksi; menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko; melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen);
menyelenggarakan
penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi; melakukan penilaian harga efek dalam rangka
menetapkan harga pasar wajar; menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal; melakukan
pendanaan transaksi efek; dan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan
penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui
jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
66121BURSA BERJANGKA
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
66122 LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKAKelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka.
66123BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIKKelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk kegiatan jual beli komoditi dengan mekanisme pasar fisik di bursa berjangka.
66124LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi terhadap transaksi yang terjadi
melalui pasar fisik di bursa berjangka dan pasar lelang komoditas.
66131PENYELENGGARA SARANA PELAKSANAAN TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASINGKelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan teknologi
dan menyelenggarakan sarana untuk melaksanakan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing terhadap
rupiah. Kelompok ini mencakup antara lain: perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing; dan
penyedia electronic trading platform di pasar uang dan pasar valuta asing.
66132 CENTRAL COUNTERPARTY TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA DAN NILAI TUKARKelompok ini mencakup kegiatan lembaga yang menempatkan dirinya di
antara para pihak yang melakukan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar sehingga bertindak sebagai
pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, yang memiliki fungsi antara lain: novasi, yaitu proses
pengakhiran kontrak awal antara pembeli dengan penjual kemudian menggantikannya dengan dua kontrak
baru; penyelenggaraan kliring, yaitu penyelenggaraan proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi;
dan pengelolaan risiko, atas transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar
66139PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara infrastruktur untuk
transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing terhadap rupiah yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
66141PENJAMIN EMISI EFEK (UNDERWRITER)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain
yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum,
seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
dan/atau restrukturisasi, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
66142PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKER DEALER)Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan
pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain, serta kegiatan lain yang
ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
66143 PERUSAHAAN EFEK DAERAH (PED)
Kelompok ini mencakup kegiatan sebagai perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan
rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi.
66144 PERANTARA PEDAGANG EFEK UNTUK EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK (PPE-EBUS)Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri
dan/ atau nasabahnya.
66145AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEKKelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara pedagang efek dengan
mendapat komisi berdasarkan kontrak kerjasama dan kegiatan lain yang diatur oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
66146 AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (APERD)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha khusus untuk memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak
kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana.
66147GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANAKelompok ini mencakup tempat penjualan efek reksa dana, yang di buka berdasarkan kerja sama antara
agen penjual efek reksa dana atau manajemen investasi dengan pihak lain yang memiliki jaringan usaha luas
dalam kegiatan usahanya.
66149PERUSAHAAN EFEK SELAIN MANAJEMEN INVESTASI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan usaha perusahaan efek di pasar modal, selain kegiatan manajemen
investasi, yaitu selain kegiatan sbb: kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang berkaitan dengan
aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum; melakukan transaksi
efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, dan/atau pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan
efek lain; melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/
atau nasabahnya; melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perantara
pedagang efek; memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi
pengelola reksa dana.
66151 PEDAGANG BERJANGKAKelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang telah menjadi anggota bursa berjangka dan dalam
aktivitas usahanya hanya berhak melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau
kontrak derivatif lainnya di bursa berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya, termasuk pedagang
berjangka kontrak berjangka dan pedagang berjangka yang menjadi market maker.
66152PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKAKelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan
kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan
menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor
cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem perdagangan alternatif.
66153PEDAGANG FISIK KOMODITIKelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan sarana sistem perdagangan untuk
melakukan kegiatan jual beli komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan
melalui mekanisme pasar fisik komoditi di bursa berjangka baik atas nama diri sendiri, dan/atau
memfasilitasi transaksi pelanggan.
66154 PERANTARA PERDAGANGAN FISIK KOMODITIKelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak selaku perantara untuk menyalurkan transaksi
jual atau beli Komoditi atas perintah Peserta ke pasar fisik komoditi.
66159PERANTARA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI LAINNYAKelompok usaha ini mencakup kegiatan yang belum termasuk di dalam kelompok 66151, 66152, 66153 dan
66154. Kegiatan pada kelompok ini untuk aktivitas yang sebagian besar dilakukan dengan menjalankan fungsi keperantaraan yang berkaitan dengan nasabah, klien atau pelanggan.
66160KEGIATAN PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER)Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.
66171PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIFKelompok ini mencakup bidang usaha yang melakukan kegiatan jual beli kontrak derivatif selain kontrak
berjangka dan kontrak derivatif syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam mekanisme sistem perdagangan
alternatif.
66172PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKAKelompok ini mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari
peserta sentra dana berjangka untuk diinvestasikan dalam kontrak berjangka, termasuk juga untuk pihak
yang menjalankan fungsi sebagai wakil pengelola sentra dana berjangka.
66173PENASIHAT BERJANGKAKelompok ini mencakup kegiatan konsultasi (penasihat) perdagangan berjangka yaitu memberikan nasihat
kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah,
dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan
fungsi sebagai wakil penasihat berjangka
66174PENGELOLA TEMPAT PENYIMPANAN FISIK KOMODITIKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau
penyerahan komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui pasar fisik
di bursa berjangka.
66179 AKTIVITAS PENUNJANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI LAINNYAKelompok usaha ini
mencakup kegiatan yang belum termasuk di dalam kelompok 66171, 66172, 66173, dan 66174. Kegiatan
pada kelompok ini mencakup kegiatan usaha penunjang dan/atau kegiatan untuk memperoleh manfaat baik
secara langsung maupun tidak langsung dari industri perdagangan berjangka komoditi dan/atau
perdagangan fisik komoditi yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
66191BIRO ADMINISTRASI EFEKKelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
66192KUSTODIAN (CUSTODIAN)Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Seperti bank kustodian dan sebagainya.
66193WALI AMANAT (TRUSTEE)Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh
pemegang efek bersifat utang atau sukuk.
66194PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEKKelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat efek bersifat utang, sukuk, efek beragun
aset atau efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk reksa dana
dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk
memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan suatu pihak untuk memenuhi
kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, yang dinyatakan dengan suatu sistem peringkat yang
telah ditentukan.
66195AHLI SYARIAH PASAR MODAL (ASPM)Kelompok ini mencakup kegiatan orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang syariah; atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di
bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di
pasar modal dalam kegiatan usaha
perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar
modal.
66199 AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat
lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers.
66211AKTIVITAS PENILAI RISIKO ASURANSIKelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan
yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan
asuransi, dan tidak diatur secara khusus dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
66212AKTIVITAS PENILAI KERUGIAN ASURANSIKelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.
Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim, dan diatur sesuai dengan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
66221AKTIVITAS AGEN ASURANSIKelompok ini mencakup kegiatan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau
perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau
perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
66222 AKTIVITAS PIALANG ASURANSIKelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi
atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama
pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
66223 AKTIVITAS PIALANG REASURANSIKelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan
reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak
untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan,
perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang
melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
66224AKTIVITAS AGEN PENJAMINKelompok ini mencakup kegiatan usaha yang melakukan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah.
66225AKTIVITAS BROKER PENJAMINANKelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian
penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.
66226AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN ULANGKelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian
penjaminan ulang serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama terjamin.
66291 AKTIVITAS KONSULTAN AKTUARIA
Kelompok ini mencakup usaha aktuaria, dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan yang menerapkan prinsipprinsip
matematika untuk menentukan atau menghitung
kemungkinan-kemungkinan
berdasarkan data-data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa, dan menentukan besarnya tarif premi.
66292AKTIVITAS PEMERINGKAT USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN KOPERASIKelompok ini mencakup kegiatan usaha yang memberikan layanan pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil,
menengah dan koperasi.
66299AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI, DAN DANA PENSIUN LAINNYAelompok ini mencakup usaha
penunjang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
66311 MANAJER INVESTASIKelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
66312MANAJER INVESTASI SYARIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha manajer investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan
bahwa: kegiatan dan jenis usaha; cara pengelolaan; dan/atau jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan
prinsip syariah di pasar modal.
66321PENASIHAT INVESTASI PERORANGANKelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perorangan yaitu memberikan
nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.
66322PENASIHAT INVESTASI BERBENTUK PERUSAHAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perusahaan yaitu memberikan
nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.
66390 AKTIVITAS MANAJEMEN DANA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan portofolio dan manajemen pendanaan atas dasar balas jasa atau kontrak,
seperti manajemen dana bersama selain dana investasi dan dana pensiun di luar kegiatan manajemen
investasi dan penasihat investasi.
66411PENYEDIA JASA PEMBAYARAN (PJP)
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna
akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
instrumen/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.
66412PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN (PIP)
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran
yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), baik untuk
kepentingan PJP sendiri maupun kepentingan pengguna akhir, yang mencakup aktivitas antara lain
penyelenggaraan fungsi sebagai prinsipal, switching, kliring, penyelesaian akhir (setelmen).
66413 PENYELENGGARA PENUNJANG SISTEM PEMBAYARAN
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung
pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem
Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu,
personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal,
penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi
pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
66420PENYELENGGARA KEGIATAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di
khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan
uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine
(CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini termasuk dapat melakukan kerja sama
untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan
penyediaan dan pemeliharaan Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash
Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.
68111REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWAKelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah- pindah.
68112PENYEWAAN VENUE PENYELENGGARAAN AKTIFITAS MICE DAN EVENT KHUSUSKelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk
penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk
L . R E A L E S T A T E | 1

REAL ESTATE
penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan,
penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center,
exhibition center, special venue/ multi purpose venue.
68120KAWASAN PARIWISATAKelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang- kurangnya 100 hektar dengan menata
dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau
menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan
68130KAWASAN INDUSTRIKelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang- kurangnya 50 hektar dalam satu
hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah
memiliki izin usaha kawasan industri. Termasuk pengusahaan lahan kawasan industri tertentu untuk usaha
mikro, kecil, dan menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan
68200REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa
yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian,
penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar
balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estate.
69101AKTIVITAS PENGACARAKelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum
lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya. Badan pelaksana peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233.
69102 AKTIVITAS KONSULTAN HUKUMKelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama
atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat
wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya
69103AKTIVITAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUALKelompok ini mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di
bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata
letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya.
69104AKTIVITAS NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Kelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan
kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait
perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah.
69109AKTIVITAS HUKUM LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan hukum lainnya.
69201 AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan dan akuntansi, penyusunan dan analisis
laporan keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian laporan dna sertifikasi keakuratannya.
69202 AKTIVITAS KONSULTASI PAJAK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi perpajakan seperti penyiapan pengembalian
pajak pendapatan usaha atau perorangan. Termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa bantuan nasihat
dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak.
70100AKTIVITAS KANTOR PUSATKelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise;
pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan
atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola
operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat,
kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
70201AKTIVITAS KONSULTANSI PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa konsultansi pariwisata profesional, antara lain penyampaian
pandangan, saran, dan atau kajian terkait studi kelayakan, perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan, pelaporan, penganggaran dan atau fungsi manajemen lainnya di bidang kepariwisataan.
70202AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASIKelompok ini mencakup kegiatan konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran,
penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi
baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.
70203AKTIVITAS KEHUMASANKelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan mempertahankan
hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau personal dengan publik yang
mempengaruhi citra organisasi maupun personal.
70204AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN INDUSTRIKelompok ini mencakup kegiatan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen perusahaan industri, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
70209AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYAKelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
71101AKTIVITAS ARSITEKTUR
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal
arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa
penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah,
perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya,
pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya,
penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung dan
lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi,
pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan
International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and
Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan
dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and
Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain- lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan
bangunan sipil lainnya.
71102AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDIKelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan
proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan
konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa
rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan,
jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait
konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi,
gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas
produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan
elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik
keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan
teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik
atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor
konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei
keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk
kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi,
jasa fasilitasi teknis prasarana dan
sarana umum sektor konstruksi.
71201JASA SERTIFIKASIKelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard
Analysis and Critical Control Points), sistem management lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan,
ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
(SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem validasi dan
verifikasi termasuk verifikasi legalitas kayu, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penilaian kesesuaian sistem
manajemen mutu sistem resi gudang, dan sertifikasi industri hijau.
71202JASA PENGUJIAN LABORATORIUMKelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari semua
jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji
penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji
komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti
kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin
keseluruhan seperti motor, automobil, perlengkapan elektronik, pengujian perangkat telekomunikasi,
pengujian laboratorium sektor konstruksi, dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator
lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan menggunakan model atau maket seperti pesawat
terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian dan
penilaian kesesuaian uji mutu sistem resi gudang. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86903.
71203JASA INSPEKSI PERIODIKKelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang
tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan peralatan tekan, pre-shipment, proses
produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai
kemananan jalannya kendaraan bermotor termasuk survey tanpa merusak objek (non destructive testing).
Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71101).
71204 JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASIKelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain instalasi dan proses instalasi, misalnya
pemeriksaan instalasi tenaga listrik, inspeksi instalasi teknikal sektor konstruksi dan instalasi lainnya.
71205 JASA KALIBRASI/METROLOGI
Kelompok ini mencakup kegiatan laboratorium kalibrasi untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu
alat ukur atau alat kalibrasi, dan mencakup kegiatan laboratorium kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi
alat ukur pada instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure gauge,
termometer non medis, timbangan dan sebagainya. Kegiatan ini juga mencakup kalibrasi alat ukur radiasi,
misalnya surveymeter, kontaminasi meter, dosimeter, dan alat ukur terkait lainnya serta pengukuran
keluaran radiasi. Termasuk kegiatan pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/ pemeliharaan
suatu alat ukur, misalnya timbangan jalan, meter pompa bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama masa yang ditentukan.
71206JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL, QUALITY ASSURANCE (QA), DAN QUALITY CONTROL (QC)Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi
owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses
industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa
kandungan
suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi
pengion, seperti X-Ray Fluorosence
(XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer.
71207 JASA KLASIFIKASI KAPALKelompok ini mencakup kegiatan klasifikasi kapal (Ship’s Classification) yang dilakukan oleh badan klasifikasi
kapal yang berupa pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, listrik kapal, dan jaminan
mutu marine kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas layak tidaknya kapal untuk berlayar
termasuk survei dan sertifikasi untuk klasifikasi kapal.
71208AKTIVITAS PENGUJIAN DAN ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN DAN INSPEKSI SARANA PRASARANA
KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pemeliharaan, pengujian dan/atau kalibrasi secara berkala terhadap
peralatan kesehatan dan inspeksi sarana prasarana kesehatan yang dikelola oleh pemerintah dan swasta dalam rangka pengamanan fasilitas kesehatan melalui pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi untuk
memenuhi kualitas dan standar keselamatan serta keamanan.
71209ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji teknis lainnya yang belum diklasifikasikan pada 71201 s.d. 71208 misalnya operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium. Termasuk dalam kelompok ini
mencakup uji teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi
pengion) serta penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan.
72101PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAMKelompok ini mencakup usaha
penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta
berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan lainnya.
72102PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN REKAYASAKelompok ini mencakup usaha
penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta,
berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering). Kegiatan yang tercakup dalam kelompok ini seperti
penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi, serta antar cabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik.
72103PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU KEDOKTERANKelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu kedokteran.
72104PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOTEKNOLOGI
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik),
yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.
72105PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN KEHUTANANKelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik),
yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan kehutanan.
72106PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERIKANAN DAN KELAUTANKelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh
swasta, berkaitan dengan ilmu perikanan dan kelautan.
72107PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRANKelompok ini mencakup penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis) yang
berkaitan dengan penggunaan teknologi nuklir.
72109PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI REKAYASA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik),
yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering) lainnya.
72201PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIALKelompok ini mencakup usaha
penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta,
berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi, sosiologi, antropologi,
politik, hukum, pemerintahan, pendidikan, perdagangan, komunikasi, kebiasaan, adat istiadat, dan lainnya.
72202PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGUISTIK DAN SASTRAKelompok ini mencakup usaha
penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta,
berkaitan dengan linguistik dan sastra.
72203PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMAKelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis),
yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan agama.
72204PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SENIKelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan seni.
72205PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PSIKOLOGIKelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan psikologi.
72206PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH/CAGAR BUDAYAKelompok ini mencakup usaha
penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta,
berkaitan dengan sejarah dan cagar budaya
72209PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA LAINNYA.Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora lainnya.
73100PERIKLANANKelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah
dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan,
misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan
frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising),
distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman
atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin
kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan,
seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
73201PENELITIAN PASARKelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah
laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru.
73202JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT
Kelompok ini mencakup usaha penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi, dan sosial.
74111AKTIVITAS DESAIN ALAT TRANSPORTASI DAN PERMESINANelompok ini mencakup kegiatan
aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk, alat pendukung produksi dan komponen dalam industri
alat transportasi dan permesinan Kelompok ini mencakup: desain untuk produk sepeda dan kendaraan yang
ditarik binatang; desain untuk produk kereta tangan, kereta dorong, kereta bayi, kursi roda, dan tandu;
desain untuk produk kendaraan di atas rel; desain untuk produk pengangkat kursi dan ski; desain untuk
produk elevator dan alat angkat; desain untuk produk kendaraan bermotor, kapal dan pesawat terbang
serta pesawat luar angkasa; desain untuk produk ban dan rantai anti-slip dan komponen maupun aksesoris
kendaraan; desain untuk produk mesin, pompa dan kompresor; desain untuk produk mesin pertanian dan
konstruksi maupun mesin tekstil
74112AKTIVITAS DESAIN PERALATAN RUMAH TANGGA DAN FURNITURUR Kelompok ini mencakup kegiatan
aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri peraltan rumah tangga dan furniture. Kelompok ini mencakup : desain untuk produk pecah belah, peralatan makan, memasak dan menyajikan
serta mennyimpan makanan; desain untuk produk perlengkapan perapian; desain untuk produk peralatan tidur, meja dan kursi; desain untuk produk perabot (alat-alat) penyimpanan; desain untuk produk cermin dan bingkai; desain untuk produk gantunagan pakaian; desain untuk produk gorden dan tirai; desain untuk
produk ornamen dinding/meja, vas, pot; desain untuk produk medali dan sabuk; desain untuk produk bendera dan dekorasi festival; desain untuk produk bunga, buah dan tanaman buatan
74113 AKTIVITAS DESAIN TEKSTIL, FASHION DAN APPAREL
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri tekstil,
fashion dan apparel Kelompok ini mencakup: desain untuk produk kain dan tenun; desain untuk produk sulaman; desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam; desain untuk produk tutup kepala; desain
untuk produk alas kaki, kaos kaki, stoking dan tali sepatu; desain untuk produk tas, koper, peti; desain untuk
produk dasi, selendang, syal dan saputangan; desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas; desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesoris pakaian dan hiasan lainnya; dan desain untuk produk perhiasan
74114AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI STRATEGIS DAN PERTAHANANKelompok ini mencakup kegiatan usaha
kreasi aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri strategis dan pertahanan.
Kelompok ini juga mencakup: desain untuk produk pertahanan negara; desain untuk produk militer; desain
untuk produk senjata; desain untuk produk pengamanan dan kepolisian; dan desain untuk produk tanggap darurat bencana.
74115AKTIVITAS DESAIN ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKAKelompok ini mencakup kegiatan aktivitas
desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri alat komunikasi dan elektronika Kelompok ini
mencakup: desain untuk produk teknologi informasi, alat komunikasi dan kendali; desain untuk produk
perekam suara atau gambar; desain untuk produk penyimpan data; desain untuk produk pembangkit daya dan penggerak motor; desain untuk produk penyimpan daya dan penguat daya; desain untuk produk distribusi dan kontrol listrik; desain untuk produk mesin pendingin, mesin cuci, mesin pengering dan
pembersih.
74116AKTIVITAS DESAIN PERALATAN OLAHRAGA DAN PERMAINANKelompok ini mencakup kegiatan
usaha kreasi aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri Peralatan Olahraga dan
Permainan Kelompok ini mencakup: desain untuk produk mainan dan hiburan; desain untuk produk
peralatan olahraga; desain untuk produk tenda dan peralatan luar ruang (outdoor).
74117AKTIVITAS DESAIN PRODUK KESEHATAN, KOSMETIK DAN PERLENGKAPAN LABORATORIUMKelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri
Kesehatan, Kosmestik dan Perlengkapan Laboratorium Kelompok ini mencakup: desain untuk produk
peralatan dan bahan medis, laboratorium, rumah sakit; desain untuk produk prosthetik; desain untuk produk obat-obatan dan kosmetik; desain untuk produkperlengkapan salon kecantikan dan toilet; desain
untuk produk rambut palsu dan sejenisnya.
74118AKTIVITAS DESAIN PENGEMASANKelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri
pengemasan Kelompok ini mencakup: desain untuk produk botol, tabung, kontainer, tempat sampah/rongsokan; desain untuk produk kaleng, drum, tong penyimpan, kotak; desain untuk produk
penutup, keranjang, peti kayu, pallet, kantong, kapsul.
74119AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri yang
belum tercakup dalam kelompok 74111 s.d 74118, seperti: desain untuk produk Desain Peralatan Penunjuk
Waktu, Peralatan Ukur dan Peralatan Kantor; desain untuk produk untuk menyikat; desain untuk produk
peralatan dan perangkat keras; desain untuk produk peralatan fotografi, sinematografi dan optikal; desain
untuk produk peralatan musik; desain untuk produk peralatan dan perangkat keras; desain untuk produk
peralatan fotografi, sinematografi dan optikal; desain untuk produk alat tulis kantor; desain untuk produk
peralatan sales dan iklan; desain untuk produk peralatan berburu dan memancing; desain untuk produk
distribusi fluida, ventilasi dan alat pendingin ruangan dan alat pemanas; desain untuk produk bahan bakar padat; desain untuk produk pencahayaan; desain untuk produk elemen konstruksi; desain untuk
produk peraltan pemadam kebakaran; desain untuk produk perawatan binatang; desain untuk produk
industri makanan; desain untuk produk industri tembakau dan rokok; desain untuk produk kriya.
74120AKTIVITAS DESAIN INTERIORKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi Desain Interior/Desain Ruang Dalam, yaitu
merencanakan/merancang ruang dalam atau interior dari bangunan atau gedung berdasarkan kegiatan
manusia, fungsi ruangan dan untuk mendapatkan hasil
suasana/atmosphere dengan mempertimbangkan unsur-unsur: Keamanan, Kesehatan, Keselamatan,
Kenyamanan, Penunjang penderita disabilitas, dan Estetika. Dalam bidang Desain Interior, selain jasa
perencanaan, juga mencakup jasa survey, jasa studi kelayakan, jasa drafting, jasa desain artist impression, jasa supervisi/pengawasan interior bangunan/gedung, jasa estimasi harga/QS dan jasa manajemen proyek di
dalam konstruksi perencanaan desain interior. Termasuk Desain interior pada bangunan gedung maupun bangunan sipil lainnya.
74130 AKTIVITAS DESAIN KOMUNIKASI VISUAL/ DESAIN GRAFISKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual
maupun digital, serta statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar
(gawai, tv, komputer, layar LED dan sejenisnya), luring, daring atau virtual, yang berhubungan dengan
pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas
jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; pembuatan desain komunikasi (berupa poster,
brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan,
presentasi, dan desain material promosi lainnya; desain kemasan (packaging) terutama desain permukaan
kemasan; atau pada media tiga dimensi/desain grafis lingkungan untuk papan pameran/event, display
produk, papan promosi (billboard), penunjuk arah (wayfinding), sistem tanda (signage), penanda
bangunan/retail dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyediaan jasa pembuatan tulisan
huruf (lettering), perancangan rupa huruf (typeface), dan pembuatan ilustrasi.
74141AKTIVITAS DESAIN KHUSUS FILM, VIDEO, PROGRAM TV, ANIMASI DAN KOMIK
Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif khusus film, video, program tv, animasi dan
komik antara lain: desain cerita; desain ketokohan dan pemilihan peran; desain artistik dan visual; desain teknis produksi; dan kebutuhan penunjang lainya. Kegiatan pembuatan komik masuk dalam kelompok 90023.
74142 AKTIVITAS DESAIN KONTEN GAMEKelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif game antara lain: desain logika mekanik
permainan; desain cerita; desain artistic seperti desain visual karakter, desain user interface, desain level
dan lain-lain; desain teknis terkait teknologi yang digunakan; pembuatan dokumen desain; riset dan
pengembangan; dan aktivitas penunjang lainnya. Kegiatan produksi alat permainan masuk dalam kelompok 32401 dan pengembangan video game 62011.
74149AKTIVITAS DESAIN KONTEN KREATIF LAINYAKelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif lainya yang belum masuk dalam kelompok 74141- 74142.
74201AKTIVITAS FOTOGRAFIKelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis,
seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi,
mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan
perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah
pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran
dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photoshop
(tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting
slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591.
74202 AKTIVITAS ANGKUTAN UDARA KHUSUS PEMOTRETAN, SURVEI DAN PEMETAANKelompok ini mencakup kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
74311AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 1Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 1 yang bersifat independen dari
Kementerian/Lembaga/Industri untuk mensertifikasi kompetensi karyawan atau siswanya sendiri.
74312AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 2Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) Pihak 2 yang bersifat independen dari
Kementerian/Lembaga/Industri untuk mensertifikasi mitra dan pemasoknya.
74321AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 3Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari
asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja
profesional di sektor industri masing masing.
74322AKTIVITAS SERTIFIKASI PERSONEL INDEPENDENKelompok ini mencakup kegiatan lembaga yang independen dan imparsial melakukan jasa sertifikasi
terhadap kompetensi seseorang berdasarkan uji kompetensi selain yang tercakup dalam kelompok 74321.
74901AKTIVITAS PENERJEMAH ATAU INTERPRETERKelompok ini mencakup kegiatan penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan
(target language), termasuk didalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language),
budaya (culture), dan lain-lain.
74902 AKTIVITAS KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNISKelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik
profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif
barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar
real estat.
74909AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan
profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu
pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan
arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan pengangkatan benda muatan kapal
tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau
perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi
teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.
75000AKTIVITAS KESEHATAN HEWANKelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan
hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi
dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans
hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan.
77100AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek. Penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya
dicakup dalam golongan 492 dan 494. Penyewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210.
77210AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
semua jenis barang untuk keperluan rekreasi dan olahraga, seperti peralatan olahraga air, perahu kano dan
perahu layar, kurdi dan payung pantai, sepeda dan peralatan olahraga lainnya. Termasuk peralatan ski dan kapal pesiar. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam 6491
77220AKTIVITAS PENYEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup
kegiatan penyewaan barang-barang hasil perekaman, seperti video tape, kaset video, rekaman, CD,
VCD/DVD, MP3 dan sejenisnya.
77291AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT PESTAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelamin dan dekor serta kostum, peralatan makan dan saji, peralatan musik dan perlengkapan pesta lainnya.
77292AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH
TANGGA DAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi termasuk furnitur, peralatan dapur dan alat
rumah tangga dari listrik, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, perhiasan, tempat tidur, lemari, panci, kompor, pisau, mesin cuci, kulkas, dispenser, dan lain- lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial
leasing) dicakup pada 6491.
77293 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
barang-barang hasil pencetakan dan
penerbitan, seperti buku, majalah, komik, kliping koran dan lain-lain.
77294AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BUNGA DAN TANAMAN HIASKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi (opeartional leasing) semua jenis bunga dan tanaman hias, seperti tanaman untuk pesta, dan lainlain.
77295AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT MUSIKKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
peralatan musik, seperti gitar, drum, organ dan alat musik lainnya.
77299AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH
TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang
belum diklasifikan dalam kelompok 77291 s.d.
77295, seperti peralatan elektronik rumah tangga, televisi, radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang
biasanya merupakan peralatan hobi untuk memperbaiki peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Termasuk
kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium, dapat dilengkapi dengan usaha jasa perawatan dan
pembersihannya.
77311AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI DARAT
BUKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat
atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper,
railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container).
Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943.
Penyewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bus, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Penyewaan sepeda dicakup dalam 77210.
77312 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI AIRKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat
transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat, perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat
transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian.
Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210.
77313AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI UDARAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat
transportasi udara tanpa operatornya, seperti pesawat terbang, balon udara dan sejenisnya. Penyewaan alat
transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.
77319AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi lainnya.
77321AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI ALAT PEREKAMAN GAMBAR & EDITINGKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin, peralatan dan barang kebutuhan shooting yang mencakup sewa alat rekam gambar dan suara berupa
kamera, media rekam, pencahayaan, alat editing, alat motion control dan kebutuhan alat penunjang lain
yang terkait dengan aktivitas 5911 dan 5912
77322 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI ALAT ALAT BANTU TEKNOLOGI DIGITALKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin, peralatan dan barang kebutuhan teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa motion
capture, sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain yang terkait aktivitas
5911 dan 5912. Sewa lisensi software dicakup dalam 58200.
77323AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI ALAT KEBUTUHAN MICEKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operational leasing) mesin, dan peralatan barang dekorasi kebutuhan Meeting, Incentive,
Convention, and Exhibition (MICE) dan penunjang lainnya.
77329AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
KREATIF LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin dan peralatan industri kreatif lainnya. Sewa lisensi software termasuk kelompok 58200.
77391AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan
dan mesin las listrik. Termasuk perkakas mesin, alat untuk produksi alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya.
77392 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN PERTANIAN DAN
PERALATANNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin
dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, sebagai contoh traktor pertanian dan sejenisnya.
Penyewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dengan operatornya termasuk perlengkapannya
secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240.
77393AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN
KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin dan peralatan konstruksi dan Teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori
derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan
dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk
perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam 43905.
77394 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN KANTOR DAN
PERALATANNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan
peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin
fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
77395AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI MESIN PERTAMBANGAN DAN ENERGI SERTA PERALATANNYAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang
secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik. Termasuk
mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio dan komunikasi
profesional.
77399AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai
barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya. Termasuk penyewaan alat pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion dan penyewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya.
77400SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN KARYA HAK CIPTAKelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain
menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke
pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan
dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik
intelektual properti dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operational leasing) intelektual properti yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta
seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti
entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral,
perjanjian franchise/waralaba dan intelektual properti yang tak berwujud lainnya.
78101AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERIKelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di
berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme
antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan
perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja
laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement).
Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain.
78102 AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERIKelompok ini mencakup kegiatan penyampaian informasi, pendaftaran,
penyeleksian dan penempatan serta pelindungan pekerja migran indonesia yang bekerja pada pemberi kerja
di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antar negara oleh Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atas dasar perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi
kerja dan pekerja migran indonesia dan diketahui pejabat yang ditunjuk, dan penempatan awak kapal niaga
migran dan awak kapal perikanan migran di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau
kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif
kepada pihak lain.
78103AKTIVITAS PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, pelatihan, penyeleksian dan penempatan serta
pelindungan pekerja rumah tangga oleh Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), seperti pekerja
rumah tangga, pengasuh balita, perawat non-medis lansia, penjaga toko di dalam negeri oleh LPPRT atas dasar perjanjian kerja dan perjanjian penempatan yang mendapatkan izin dari pejabat yang ditunjuk.
78104AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA DARING (JOB PORTAL)Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran pencari kerja,lowongan kerja dan fasilitasi penempatan tenaga kerja yang aktivitasnya meliputi
pemberian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data dan kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja yang dilakukan secara daring oleh Pelaksana Job Portal yang beroperasi
di Indonesia dan mendapat legalisasi dari pemerintah.
78200AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTUKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu
dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau
sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di
sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja.
Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran.
78300PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan
jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk
menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat
kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya
lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh.
78411PELATIHAN KERJA TEKNIK PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian
dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, las SMAW, las
GMAW, las GTAW, las FCAW, las OAW, las fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, perbaikan body
kendaraan ringan, teknik sepeda motor, mekanik motor tempel, teknik alat berat, instalasi penerangan,
instalasi tenaga, Programmable Logic Control (PLC), otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi,
instrumentasi dan kontrol, audio video, instalasi satelit (VSAT), fiber optik, servis telepon seluler,
penyolderan, robotik, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, desain interior,
desain eksterior, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture/meubelair, konstruksi baja ringan, pekerjaan
gipsum, surveyor dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
78412PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking,
cloud computing, website, technical support, computer engineering,
programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office, animasi, artificial intelligence, IT
governance, public relation, public speaking, IT software solution for business, dan lainnya yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
78413PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik
batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit
(knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, penjahit pakaian,
kecantikan kulit, kecantikan rambut, terapis spa, dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
78414PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN PEMERINTAHelompok ini mencakup kegiatan
pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan laundry
attendant, bakery, tour leader, roti dan pattiserie, waiters, house keeping, front office, restaurant attendant, room attendant, barista, commercial cookery, tour guide, commis pastry, food and beverage service, food
and beverage product, room divisiondan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
78415PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian
dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kegiatan yang masuk dalam
kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary, akuntansi, keuangan,
tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran
produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.
78416PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru
masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
78417PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan
pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian,
tanaman pangan, hortikultura, smart nutrition, smart farming, pengolahan tanah, konservasi lahan,
budidaya tanaman, hydroponic, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil
pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis
produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
78419PELATIHAN KERJA PEMERINTAH LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan pemerintah yang belum
dicakup dalam kelompok 78411 s.d. 78417, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language
programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
78421PELATIHAN KERJA TEKNIK SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las
bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi
tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi
domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture,
konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang
diselenggarakan oleh swasta.
78422PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTAKelompok ini mencakup
kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking,
technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic
design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan
lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
78423PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik
batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit
(knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan
rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
78424PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta.
78425PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian
dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam
kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary,keuangan, tata
niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas,
manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.
78426PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru
masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
78427PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah,
konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan
hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman,
agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan
oleh swasta.
78429PELATIHAN KERJA SWASTA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 78421 s.d. 78427, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan
motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang
diselenggarakan oleh swasta.
78431PELATIHAN KERJA TEKNIK PERUSAHAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las
bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi
tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi
domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture,
konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang
diselenggarakan oleh perusahaan.
78432PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERUSAHAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database,
system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation,
public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
78433PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik
batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit
(knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan
rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
78434PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan
pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan yang
diselenggarakan oleh perusahaan.
78435PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian
dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh perusahaan. Kegiatan yang masuk dalam
kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary,keuangan, tata
niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas,
manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnya.
78436PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian
dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru
masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
78437 PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN PERUSAHAANelompok ini mencakup kegiatan
pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian,
tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman,
penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil
perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan,
agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
78439PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan perusahaan yang belum dicakup dalam kelompok 78431 s.d. 78437, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language
programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
79111AKTIVITAS AGEN PERJALANAN WISATAKelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata, baik secara
daring (online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; memesan tiket angkutan
darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; memesan akomodasi, restoran,
dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata; dan mengurus
dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79112AKTIVITAS AGEN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN HAJI KHUSUSKelompok ini mencakup usaha
yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket ibadah umroh dan haji khusus, baik secara daring
(online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus; memesan
tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; memesan
akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata;
dan mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79119 AKTIVITAS AGEN PERJALANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya tidak termasuk dalam kelompok 79111 dan 79112,
melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri.
79121AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATAKelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponenkomponen
perjalanan
wisata
termasuk
wisata
alam,
yang
meliputi
sarana
wisata,
destinasi
atau
daya
tarik

wisata
dan
jasa
pariwisata
lainnya
terutama
yang
terdapat
di
wilayah
Indonesia
dalam
bentuk
paket
wisata,

melakukan
penyelenggaraan
dan
penjualan
paket

wisata
dengan
cara
menyalurkan
melalui
agen
perjalanan
dan
atau
menjual
langsung
kepada
wisatawan

atau konsumen, melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang
dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan wisata,
melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta
kunjungan ke daya tarik wisata, melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79122AKTIVITAS BIRO PERJALANAN IBADAH UMROH DAN HAJI KHUSUSKelompok ini mencakup usaha
yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan ibadah
umroh dan haji khusus dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung
kepada konsumen, melakukan penyediaan layanan yang
berhubungan dengan paket ibadah umroh dan haji khusus yang dijual, baik secara daring (online) maupun
luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan, akomodasi, restoran, melakukan pengurusan
dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79129AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya tidak termasuk dalam kelompok 79121 dan 79122, baik
secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan, akomodasi,
restoran, tempat konvensi, dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79911JASA INFORMASI PARIWISATAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek
dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan.
Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui
media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai
layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.
79912JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata baik alam, buatan
maupun budaya seperti penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan laporan aktivitas kunjungan dari
influencer, buzzer, endorser, hasil penelitian mengenai daya tarik wisata. Penyebaran informasi tentang
wisata melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain baik daring (online) maupun luring (offline).
79921JASA PRAMUWISATAKelompok ini mencakup perusahaan yang menyediakan usaha jasa pramuwisata yang dikenal dengan
pemandu wisata (tour guide), yaitu kegiatan usaha yang mencakup jasa pendampingan dan bimbingan,
termasuk interpretasi budaya dan alam, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.
Termasuk mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara
perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
79922JASA INTERPRETER WISATAKelompok ini menyangkut usaha jasa interpreter wisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan,
penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata, membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan,
termasuk jasa interpreter wisata alam di kawasan hutan yang memberikan pemahaman dan edukasi akan
pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga interpreter wisata dan atau mengkoordinasikan tenaga interpreter wisata lepas untuk memenuhi kebutuhan
wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
79990JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDLKelompok ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 7991
dan 7992, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti
transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga; peyediaan jasa time share
exchange (akomodasi); kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara
hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan kesenangan lainnya
dan kegiatan ybdi ytdl.
80100 AKTIVITAS KEAMANAN SWASTAKelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan
untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam
perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem
instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan
dengan perasuransian dimasukkan dalam subgolongan 6621.
80200AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANANKelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya
keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya;
pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau
elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem
keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu
kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang
bersesuaian. Termasuk jasa sistem keamanan yang menggunakan pemindaian bagasi dengan sumber radiasi pengion.
80300 AKTIVITAS PENYELIDIKANKelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan semua penyelidik
pribadi atau swasta, tidak bergantung jenis klien atau tujuan dari penyelidikan dicakup pada golongan ini.
Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan
penggelapan.
81100AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITASelompok ini secara khusus
menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan,
pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian
dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga
menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.
81210AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNANKelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik
perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik,
pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung
tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi
dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 97000.
81290AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYAKelompok ini mencakup Kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk
kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat
tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan
jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel
atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan
pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta, bus, pesawat
terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker , jasa pembasmian dan
pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya.
81300AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemelihaan pertamanan untuk lokasi
bangunan hunian dan non hunian serta serta bangunan sipil lainnya, seperti taman dan kebun untuk
perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga
pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman
atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan
bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan
bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan
olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan,
anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari.
82110AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR Kelompok ini mencakup penyediaan
gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan,
pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.
82190AKTIVITAS FOTOKOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas penyedia jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang
tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen,
pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan
jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi, penggandaan, blue printing, jasa pengolah
kata, jasa penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset,
pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress.
82200AKTIVITAS CALL CENTREKelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab
panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan
komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan,
menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan
keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang
sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
82301JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN (MICE)Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi
suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga
dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan
insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive,
convention and exhibition).
82302JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan
penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang diharapkan
melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival,
karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal dan acara sejenisnya.
82911AKTIVITAS DEBT COLLECTION
Kelompok ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan
untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit.
82912AKTIVITAS LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITANKelompok ini juga mencakup kegiatan
lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lain untuk menghasilkan
informasi perkreditan.
82920AKTIVITAS PENGEPAKANKelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik
menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan,
pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap,
pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan sejenisnya. Jasa
pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian.
82990 AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenografi untuk umum, jasa
siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar
code, jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa
penyimpanan, jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen,
administrasi program loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk kegiatan pusat registrasi sistem resi gudang.
84111LEMBAGA LEGISLATIFKelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya, yang
berfungsi utama mengambil keputusan- keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam
perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu membuat, merubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan
pemerintah dan undang- undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku,
termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran,
anggaran investasi serta rencana-rencana jangka panjang.
84112PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGARA DAN KESEKRETARIATAN NEGARA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan
negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Departemen Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa,
yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah.
84113LEMBAGA EKSEKUTIF KEUANGAN, PERPAJAKAN DAN BEA CUKAIKelompok ini mencakup kegiatan
kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. Misalnya lembaga
pemerintahan bidang keuangan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai.
84114LEMBAGA EKSEKUTIF PERENCANAANKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahanan di bidang perencanaan dalam merumuskan
koordinasi kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga kegiatan
kesekretariatannya. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang perencanaan pembangunan nasional (BAPPENAS).
84115LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTRIAN DENGAN TUGAS KHUSUSKelompok ini mencakup
kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah non lembaga pemerintahan bidang dengan tugas khusus serta
kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
seperti Arsip Nasional, BAKN, LAN, BKKBN, LIPI, Lembaga Sandi Negara, BPS, dan lainnya. Tidak tercakup
dalam kode ini badan untuk penanggulangan bencana (84234).
84119KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah lainnya dengan tugas khusus serta
kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. 84115. Misalnya Lembaga- lembaga Nonstruktural, dan
lainnya.
84121ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban
memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan. Misalnya Lembaga pemerintahanan bidang pendidikan, baik dasar, menengah maupun pendidikan tinggi.
84122ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban
memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan,
pengadaan
obat-obatan, kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih.
Misalnya lembaga pemerintahanan bidang kesehatan.
84123ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PERUMAHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat tinggal yang
memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan dan keindahan, dengan tujuan menjadikan masyarakat
yang sehat dan sejahtera. Misalnya lembaga pemerintahan bidang perumahan rakyat.
84124 ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIALKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan
penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. Misalnya lembaga pemerintahan
bidang sosial.
84125ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEAGAMAANKelompok ini mencakup kegiatan
pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Budha, dengan
tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama.
Misalnya lembaga pemerintahan bidang keagamaan.
84126ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEBUDAYAAN/KESENIAN/REKREASI/OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga,
seperti museum, galeri, perpustakaan, tempat/benda peninggalan bersejarah, cagar budaya, berbagai
kesenian daerah dan penyelenggaraan rekreasi dan olahraga. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang
pemuda dan olah raga dan lembaga pemerintahanan bidang kebudayaan dan kesenian.
84127ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Kelompok ini mencakup
kegiatan pemerintah dalam pembinaan kelestarian lingkungan, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang
sehat dan sejahtera. Misalnya lembaga pemerintahan bidang lingkungan hidup.
84129ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG SOSIAL LAINNYA BUKAN KESEHATAN,
PENDIDIKAN, KEAGAMAAN DAN KEBUDAYAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pelayanan sosial lainnya bukan kesehatan,
pendidikan, keagamaan dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 84121 s.d. 84127. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
84131KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIANKelompok ini mencakup kegiatan
lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertanian,
seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan
perikanan. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang pertanian, lembaga pemerintahanan bidang kelautan
dan perikanan, dan lembaga pemerintahanan bidang kehutanan.
84132KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN, LISTRIK, AIR DAN GASKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan
penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan bidang
kelistrikan, gas dan air. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang energi dan sumber daya mineral.
84133KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN Kelompok ini mencakup kegiatan
lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang
perindustrian. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang perindustrian.
84134KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan komunikasi dan informatika. Pembinaan komunikasi dan informatika meliputi pembinaan di bidang sumber daya dan
perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, serta informasi
dan komunikasi publik. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang Komunikasi dan Informatika.
84135KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KONSTRUKSIKelompok ini mencakup kegiatan
lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang konstruksi.
Misalnya lembaga pemerintahanan bidang pekerjaan umum.
84136KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN DAN PARIWISATAKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan
penyelenggaraan di bidang perdagangan dan pariwisata. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang
perdagangan dan lembaga pemerintahanan bidang pariwisata.
84137KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGANKelompok ini mencakup kegiatan
lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perhubungan.
Misalnya lembaga pemerintahanan bidang perhubungan.
84138KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KETENAGAKERJAANKelompok ini mencakup
kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang
ketenagakerjaan. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang ketenagakerjaan.
84139KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal
pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan untuk menciptakan efisiensi dan bisnis yang belum
tercakup dalam kelompok 84131 s.d.
84138. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang pendayagunaan aparatur
negara dan lembaga pemerintahanan bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
84210HUBUNGAN LUAR NEGERI
Kelompok ini mencakup semua kegiatan yang dikelola oleh lembaga pemerintahan bidang luar negeri,
antara lain kegiatan administrasi dan operasional yang ditempatkan di luar negeri (misi diplomatik dan
konsuler), dan pada kantor-kantor badan organisasi internasional (PBB, ASEAN dan sebagainya).
Administrasi, operasional dan bantuan untuk kebudayaan
yang melewati batas negara termasuk juga bantuan ekonomi dan bantuan misi ekonomi ke luar negeri, kecuali bantuan militer dan anggota militer di luar negeri dimasukkan ke dalam kelompok 84221 sampai
dengan 84224.
84221LEMBAGA PERTAHANAN DAN ANGKATAN BERSENJATAKelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai
sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya lembaga
pemerintahan bidang pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
84222 ANGKATAN DARATKelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, opersional dan lain- lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang menjabat
dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara.
84223ANGKATAN UDARAKelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai
sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat
dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara.
84224ANGKATAN LAUT
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai
sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam
pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut.
84231KEPOLISIANKelompok ini mencakup seluruh kegiatan POLRI (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani
masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti
pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.
84232PERTAHANAN SIPILKelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari
organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan
ketertiban lingkungan. Misalnya Pertahanan Sipil, Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat.
84233LEMBAGA PERADILANKelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban
memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum. Misalnya Mahkamah Agung, lembaga pemerintahan bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi.
84234BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARANKelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahanan
dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api
umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan,
bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana dan lain-lain.
84300JAMINAN SOSIAL WAJIBKelompok ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh
pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran dan pensiun, program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain.
85111PENDIDIKAN DASAR/IBTIDAIYAH PEMERINTAHKelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh
pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah
Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. Termasuk dalam
kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak
yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
85112PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA/TSANAWIYAH PEMERINTAHKelompok ini mencakup
pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah
termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah
Pertama Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama Negeri.
85121PENDIDIKAN DASAR/IBTIDAIYAH SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh
swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar,
P . P E N D I D I K A N | 1

PENDIDIKAN
Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program
pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai
kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
85122PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA/TSANAWIYAH SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang
dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti
Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama.
85131PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun,
yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Kanak-kanak.
85132PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA/RAUDATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun, yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola
oleh swasta, seperti Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).
85133PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAINKelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang mendapatkan program
pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan
prioritas usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti Kelompok Bermain
85134PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAKKelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak sejak lahir
sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
85135PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK LUAR BIASAKelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan khusus bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun,
baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
85139PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SEJENIS LAINNYA
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak
usia lahir sampai dengan 6 (enam) tahun yang belum termasuk dalam kelompok 85131 s.d. 85135.
85141SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA KELOMPOK BERMAINKelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Kelompok Bermain yang diselenggarakan atau dikelola
atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan
Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
85142SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA TAMAN KANAK-KANAKKelompok ini mencakup satuan
pendidikan jenjang TK yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan
Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal
yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
85143SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN DASARKelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang diselenggarakan atau dikelola atas
dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga
Pendidikan di Indonesia pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
85144SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMAKelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya
dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

85151SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI/PAUD AL-QURAN
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafal, memahami, dan mengamalkan kandungan
Al Qur’an, serta penguatan pendidikan karakter yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal, dalam bentuk satuan pendidikan anak usia dini/PAUD al-Qur'an.
85152SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH/PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL ULAKelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan
pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, meliputi satuan
pendidikan muadalah ula dan satuan pendidikan diniyah formal ula.
85153 SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH/PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL WUSTHAKelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan
pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, meliputi
satuan pendidikan muadalah wustha dan satuan pendidikan diniyah formal wustha.
85154SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN PENGKAJIAN KITAB KUNING ULAKelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang lulusannya diakui
sama dengan pendidikan formal sederajat dengan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah setelah dinyatakan
lulus ujian. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning jenjang
ula; dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ula.
85155 SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN PENGKAJIAN KITAB KUNING WUSTHAKelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang lulusannya diakui
sama dengan pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah setelah dinyatakan lulus ujian. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan pesantren berbentuk pengkajian
kitab kuning jenjang wustha; dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang wustha.
85161SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ANAK USIA DINIKelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada
jenjang pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal.
85162SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DASARKelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada
jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.
85163SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN MENENGAH PERTAMAKelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada
jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
85210 PENDIDIKAN MENENGAH ATAS/ALIYAH PEMERINTAHKelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung
selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus
sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri.
85220PENDIDIKAN MENENGAH/ALIYAH SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah atas yang bersifat umum dan berlangsung selama
tiga tahun yang dikelola oleh swasta, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti
Sekolah Menengah Umum, Madrasah Aliyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas.
85230PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIS/ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAHKelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang
dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen,
perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan
perikanan) dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk peserta didik
berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah. Termasuk pendidikan kedinasan yang
diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
85240PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN/ALIYAH KEJURUAN SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi seperti pariwisata,
boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada
jenjang pendidikan menengah.
85251SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN MENENGAH ATASKelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya
dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
85252 SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUANKelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan yang diselenggarakan atau
dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya
dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
85261SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH/ PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL ULYAKelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan menengah yang
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah atas/madrasah aliyah,
meliputi satuan pendidikan muadalah ulya dan satuan pendidikan diniyah formal ulya.
85262 SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN PENGKAJIAN KITAB KUNING ULYAKelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan menengah yang lulusannya
diakui sama dengan pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah atas/madrasah aliyah setelah
dinyatakan lulus ujian. Termasuk dalam kelompok ini: pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab
kuning jenjang ulya; dan Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah jenjang ulya.
85263 SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH WUSTHA DAN ULYA BERKESINAMBUNGANKelompok ini mencakup pendidikan pesantren berbentuk satuan pendidikan
muadalah dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah wustha (lihat 85153) dan
satuan pendidikan muadalah ulya (lihat 85261) secara berkesinambungan sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan.
85270 SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN MENENGAHKelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan islam pada jenjang
pendidikan menengah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah
menengah atas/madrasah aliyah.
85311PENDIDIKAN TINGGI AKADEMIK PEMERINTAHKelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di
sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dikelola oleh pemerintah, meliputi jenis pendidikan akademik program sarjana, program
magister dan program doktor.
85312 PENDIDIKAN TINGGI VOKASI DAN PROFESI PEMERINTAHKelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional,
yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam pekerjaan, meliputi jenis pendidikan vokasi program diploma satu, diploma dua, diploma
tiga, dan diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan, serta
jenis pendidikan profesi seperti program profesi dan program spesialis yang dikelola oleh pemerintah.
85321PENDIDIKAN TINGGI AKADEMIK SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di
sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola oleh swasta, meliputi jenis pendidikan akademik program sarjana, program magister dan program doktor.
85322PENDIDIKAN TINGGI VOKASI DAN PROFESI SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional,
yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam pekerjaan, meliputi jenis pendidikan vokasi program diploma satu, diploma dua, diploma
tiga dan diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan serta
jenis pendidikan profesi seperti program profesi dan program spesialis yang dikelola oleh swasta.
85331 PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN PEMERINTAHKelompok ini merupakan satuan perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan
Pemerintah yang terdiri dari Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi. Jenjang program studi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi keagamaan ini adalah program Diploma, program Sarjana dan
program Magister, program Doktor, program Profesi dan program Spesialis.
85332PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTAKelompok ini merupakan satuan perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan
yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat/swasta yang terdiri dari Universitas, Institut dan
Sekolah Tinggi. Jenjang program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi keagamaan ini adalah
program Diploma, program Sarjana dan program Magister, program Doktor, program Profesi dan program
Spesialis.
85340 PENDIDIKAN PESANTREN TINGGI (MA’HAD ALY)Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan
pada jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren
dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning
secara berjenjang dan terstruktur dengan menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana,
magister, dan doktor pada rumpun ilmu agama Islam tertentu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, berbentuk Ma'had Aly. Rumpun ilmu agama Islam yang
dikembangkan oleh Ma’had Aly meliputi: Alquran dan ilmu Alquran; tafsir dan ilmu tafsir; hadis dan ilmu hadis; fikih dan ushul fikih; akidah dan filsafat Islam; tasawuf dan tarekat; ilmu falak; sejarah dan peradaban
Islam; dan bahasa dan sastra Arab.
85410JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASIKelompok ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu,
seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari
semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat
kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang
dilaksanakan dalam kelompok ini diatur secara formal. Kegiatan yang tercakup pengajaran olahraga
(baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain), pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah,
pengajaran cheerleading, pengajaran senam, pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah, pengajaran
renang, instruktur, guru, pelatih olahraga profesional, pengajaran seni perang, pengajaran permainan kartu
(seperti bridge), pengajaran yoga.
85420PENDIDIKAN KEBUDAYAANKelompok ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada kelompok ini dapat disebut
dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal,
terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak
ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana. Kelompok ini mencakup
kegiatan guru piano dan pengajaran musik lainnya, pengajaran seni, pengajaran dansa dan studio dansa,
sekolah drama (bukan akademis), sekolah seni rupa (bukan akademis), sekolah seni pertunjukan (bukan
akademis), sekolah fotografi (bukan akademis) dan lain-lain.
85430PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
umumnya bersifat kursus/pendidikan pelatihan untuk menambah/menunjang keterampilan/Kompetensi,
seperti Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Pegawai Administrasi Atas, Peningkatan dan Kompetensi Guru
dan Tenaga Kependidikan, Balai Pelatihan Teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur), pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran dan kursus lainnya
serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa.
85440 SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN NONFORMALelompok ini mencakup Satuan
Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dan dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan
Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur
nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
85451PENDIDIKAN PESANTREN LAINNYAKelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan
nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang selain yang termasuk dalam kelompok pada subgolongan 8515,
8526, dan 8534, termasuk juga Pesantren Takhassus Al-Qur'an dan Pesantren Takhassus Lainnya.
85452PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM NON FORMALKelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan
nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Yang termasuk dalam kelompok ini: pendidikan
madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula, jenjang wustha, jenjang ulya, dan jenjang jami'ah; pendidikan alQur'an selain yang termasuk dalam kelompok 85151, meliputi Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taklimul Qur'an Lil'aulad (TQA) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.
85459 PENDIDIKAN KEAGAMAAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan lainnya selain pendidikan keagamaan Islam (lihat
85451) yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
85491JASA PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN PERBANKANKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan manajemen dan perbankan yang diselenggarakan swasta.
Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus administrasi bisnis,
administrasi perkantoran, administrasi kesehatan, administrasi, administrasi niaga, akuntansi, akuntansi
bisnis, akuntansi perbankan, akuntansi perkantoran, akuntansi perpajakan, akuntansi perusahaan, asuransi,
ekspor impor, kepabeanan dan cukai, kewirausahaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen
bisnis, manajemen informatika, manajemen kesehatan, manajemen keuangan, manajemen keuangan dan
perpajakan, manajemen pariwisata, manajemen pelatihan, manajemen pemasaran/perdagangan,
manajemen perbankan, perkantoran, manajemen perusahaan, properti, manajemen terapan, mengetik,
pemasaran/marketing, pemasaran busana, pengamanan/sekuriti, perbankan dan pasar modal, perkantoran,
perpajakan, polibisnis, pramurukti, pramusiwi, pramuwisma, sales manajemen, sekretaris, tata
kota, wira niaga dan lain-lain.
85492 JASA PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan
tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta.
85493PENDIDIKAN BAHASA SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah
keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam
kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, TOEIC, IELTS
dan penerjemah.
85494PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah
keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten
perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative,
pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lainlain.
85495PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTAKelompok ini mencakup pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta.
Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah bimbingan belajar, bimbingan
kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan; pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak,
konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, mental aritmatika;
pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia,
pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas
anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah.
85496PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWATKelompok ini mencakup jasa pendidikan awak pesawat yang dilakukan oleh
swasta. Termasuk usaha pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.
85497PENDIDIKAN TEKNIK SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam
kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior, elektronika,
engineering, instalasi listrik, konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, sekolah mengemudi kendaraan bermotor (mengemudi), pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan, riset,
teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi handphone,
teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain.
85498PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan
yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dam kerajinan, bordir, hantaran, ketrampilan atau home industri, membatik, menjahit, meubelair, MPP, MPWA, pertukangan kayu, sablon, tata boga/memasak, tata busana, tenun, ukir kayu dan lain-lain.
85499PENDIDIKAN LAINNYA SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup
dalam kelompok 85491 s.d. 85498. Termasuk peningkatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan
serta jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, sekolah terbang, pelatihan
penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi
dan sinema, anouncer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum
bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komuinikasi, master of ceremony (MC),
notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, transportasi udara dan lain-lain. Termasuk juga dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang
diselenggarakan oleh swasta yang ikut menyelenggarakan pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran.
85500KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti
jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji
pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar.
86101AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan
maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.
86102AKTIVITAS PUSKESMAS
Kelompok ini merupakan kegiatan pelayanan kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas nonrawat inap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan
di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat serta dapat menyelenggarakan rawat inap pada
pelayanan persalinan normal. Puskesmas rawat inap (dengan tempat tidur) menyelenggarakan tambahan
pelayanan berupa rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan
kesehatan lainnya.
86103AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan
maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah
sakit khusus swasta.
86104 AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
86105 AKTIVITAS KLINIK SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan
fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
86109 AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86105.
86201AKTIVITAS PRAKTIK DOKTERKelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter.
86202AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALISKelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter spesialis.
86203AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang
dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter gigi.
86901AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter
gigi. Aktivitas ini meliputi tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan
masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis,
tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain.
Termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh Tenaga
Kesehatan Tradisional (Nakestrad) meliputi pelayanan kesehatan tradisional ramuan dan keterampilan yang
diselenggarakan di Griya Sehat/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (Fasyankestrad).
86902AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONALKelompok ini mencakup pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pelayanan kesehatan
tradisional yang dilakukan oleh penyehat tradisional dapat berupa keterampilan dan/atau ramuan, seperti
pijat/urut untuk kesehatan, refleksi, akupresur, ramuan Indonesia, hipnoterapi, patah tulang, bekam
kering/kop, shinse, terapi energi yang diselenggarakan di panti sehat.
86903AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah
maupun swasta, seperti laboratorium medis (laboratorium pemeriksaan darah dan lainnya), laboratorium
pengolahan sel/sel punca, gudang farmasi, bank mata, unit transfusi darah, bank sperma, bank transplantasi
organ, bank sel dan jaringan, optikal, dan penunjang medik lainnya.
86904 AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION)Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan
lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
87100AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATANKelompok ini mencakup kegiatan sosial di dalam panti untuk perawatan dan pemulihan kesehatan,
memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam
bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi
bimbingan lanjut bagi penyandang disabilitas bekas penyakit kronis agar mampu mandiri dan berperan aktif
dalam kehidupan bermasyarakat, seperti rumah untuk lanjut usia dengan perawatan, rumah pemulihan
kesehatan, rumah peristirahatan dengan perawatan, fasilitas perawatan dan rumah perawatan.
87201 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GRAHITAKelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta
dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif
dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan,
resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
87202AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS LARASKelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisiK mental, sosial, pelatihan keterampilan,
resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan
berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
87203AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KORBAN PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL ,
PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA)
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang
dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi
sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan,
fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan
pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan
bermasyarakat.
87301AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIAKelompok ini mencakup
penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat
kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial,
pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara
wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang
dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87302AKTIVITAS SOSIAL SWASTA DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIAKelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan
rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar
pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87303AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS NETRA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial
yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik,
mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para penyandang cacat netra agar
mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh
pemerintah maupun swasta.
87304AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DAKSA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan,
pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan
pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut
bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
87305 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS RUNGU WICARAKelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial
yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik,
mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang tuna rungu wicara
agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik
oleh pemerintah maupun swasta.
87901AKTIVITAS PANTI ASUHAN PEMERINTAHKelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial
yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik,
mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang
secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87902AKTIVITAS PANTI ASUHAN SWASTAKelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial
yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik,
mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang
secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87903AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUMKelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial
yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik,
mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi
anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan
bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
87904AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK BINA REMAJAKelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial
yang bersifat, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial,
pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak terlantar, putus sekolah agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh
pemerintah maupun swasta.
87905AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PETIRAHAN ANAKKelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial
yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik,
mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yang mengalami hambatan belajar karena menyandang masalah sosial agar potensi dan kapasitas belajarnya
pulih kembali, dapat berkembang secara wajar. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
87906AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI SOSIAL KARYA WANITAKelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial
yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik,
mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para wanita tuna susila agar
mampu mandiri dan berperan aktif dalam
kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
87907 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI GELANDANGAN DAN PENGEMIS AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI GELANDANGAN DAN PENGEMISKelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial
yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik,
mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para gelandangan, pengemis dan
orang terlantar agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat
dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
87909AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial
yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain yang telah disebutkan di atas.
88101AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH TANPA AKOMODASI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG
DISABILITAS
Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga atau
masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, seperti penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling,
kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk lanjut usia dan penyandang
disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau oleh organisasi
pemerintah khusus penyedia jasa konseling dan sebagainya, seperti kegiatan mengunjungi orang lanjut usia
dan penyandang disabilitas, kegiatan perawatan harian untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas dan
kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya
terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup
kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan
perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas (8899).
88102 AKTIVITAS SOSIAL SWASTA TANPA AKOMODASI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG
DISABILITAS
Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau
masyarakat yang dilakukan oleh swasta, seperti lembaga penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling,
kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk orang lanjut usia dan
penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh oleh swasta, organisasi swadaya
lokal maupun nasional dan atau lembaga khusus penyediaan jasa kegiatan sosial, mengunjungi orang lanjut
usia dan penyandang disabilitas, kegiatan perawatan harian untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas
dan kegiatan rehabilitasi dan
habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga
pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan
dalam kelompok ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian, termasuk untuk anakanak
penyandang
disabilitas (8899).
88911AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA KEISLAMAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup
zakat, infak, sedekah, wakaf dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.
88919AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial yang tidak
dikelola oleh lembaga keislaman, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dan sumbangan perusahaan.
88991AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH TANPA AKOMODASI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial,
konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan
keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan
lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah
sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk
pengangguran di mana komponen Pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam
hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian
anak, termasuk untuk anak- anak penyandang disabilitas, kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan
kelompok sosial menengah ke bawah lain. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi
keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan
pembinaan.
88992 AKTIVITAS SOSIAL SWASTA TANPA AKOMODASI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial,
konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan
keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh swasta, lembaga swadaya lokal maupun nasional,
organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa
kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan
kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi
hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi,
imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan
rehabilitasi dan habitasi
pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan
syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan
perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas,
kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain . Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan.
90011AKTIVITAS SENI PERTUNJUKANKelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan
panggung, seperti pertunjukan drama/teater, pagelaran musik, opera, sandiwara, pantomim, tari,
perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orchestra, kegiatan sastra dan
sejenisnya.
90012AKTIVITAS PENUNJANG SENI PERTUNJUKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang seni pertunjukan, Termasuk usaha kegiatan dokumentator seni
pertunjukan (video, digital, virtualising), dan skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung),
penata cahaya (lighting), penata suara (sound system).
90021PELAKU KREATIF SENI PERTUNJUKANKelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif seni pertunjukan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh
produser, manajer panggung (stage manager), aktor, penari, koreografer, sutradara, dramaturg, direktur
artistik, pantomim, monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), desainer kostum khusus pertunjukan, penari, periset seni, periset budaya, dan seniman panggung lainnya yang sejenis.
90022PELAKU KREATIF SENI MUSIKKelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif di bidang industri musik yang di dalamnya termasuk
pencipta lagu, komposer, penata musik, pemain musik, penyanyi, penyanyi latar, dan pelaku kreatif seni
musik lainnya.
90023AKTIVITAS PELAKU KREATIF SENI RUPA
Kelompok ini melakukan praktik seni dengan berbagai macam medium dan metode yang mencakup kualitas
tangible dan intangible. Tangible dalam kerja dan karya seni dalam konteks kebudayaan meliputi segala hasil
praktik kerja seni rupa melalui bermacam-macam pendekatan medium: lukis, gambar (drawing), patung,
kriya, grafis, street art, instalasi, mixed-media, seni konseptual, happening, performance art, fotografi, video
art, seni berbasis IPTEK (science art), sound art, site-specific, seni berbasis komunitas (community based art), seni media (media art), seni media baru (new media art). Termasuk dalam kelompok ini adalah para seniman
seni rupa, artisan, kurator, pematung, kartunis, peneliti bidang kesenian, kolektor galeris, kritikus seni rupa,
manajer seni, art handler, organisasi dan ruang seni, arsiparis seni, dan sebagainya.
90024AKTIVITAS PENULIS DAN PEKERJA SASTRAKelompok ini mencakup kegiatan menulis, menyunting (edit), menciptakan konten tulisan dalam bentuk
apapun seperti cerpen dan novel, mengevaluasi bahan terkait literatur untuk dipublikasi, termasuk naskah
dan narasi untuk film, TV, radio, permainan komputer dan animasi, penerjemahan verbal maupun tertulis ke
dalam berbagai bahasa, penyair, kritikus sastra, pelaku musikalisasi puisi dan pekerja sastra lainnya yang
sejenis. Produk akhir dapat disampaikan melalui berbagai media, baik cetak maupun digital.
90025JURNALIS BERITA INDEPENDENKelompok ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi, baik yang dipublikasikan melalui media cetak maupun digital.
90029AKTIVITAS PEKERJA SENI DAN PEKERJA KREATIF LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni dan kreatif lainnya, seperti fashion stylist yang belum
termasuk di dalam 90021-90025.
90030AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL SENIKelompok ini mencakup kegiatan
pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun
mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada
kelompok ini khusus bidang seni.
90040AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENIKelompok ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya.
90090AKTIVITAS HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 9001 s.d. 9004 sebagai media hiburan.
91011PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan perpustakaan dan kearsipan yang tidak
tergabung dalam suatu lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kegiatannya mencakup
pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lainlain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya.
91012PERPUSTAKAAN DAN ARSIP SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan perpustakaan dan pengelolaan arsip yang dilakukan oleh swasta.
91021MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAHKelompok ini mencakup pengelolaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni,
koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan
pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang
dikelola oleh Pemerintah.
91022MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.
91023PENINGGALAN SEJARAH/CAGAR BUDAYA YANG DIKELOLA PEMERINTAHelompok ini mencakup
kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah
yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurangkurangnya
50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.
91024 PENINGGALAN SEJARAH/CAGAR BUDAYA YANG DIKELOLA SWASTAKelompok ini mencakup
kegiatan swasta dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah
yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurangkurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.
91025TAMAN BUDAYAKelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.
91029WISATA BUDAYA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan wisata budaya yang meliputi sejarah, religi, tradisi, desa adat, kampung
adat dan seni budaya yang belum dicakup pada kelompok 91021 s.d. 91025, baik dikelola oleh pemerintah
maupun swasta.
91031TAMAN KONSERVASI DI LUAR HABITAT ALAMI (EX-SITU)
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga konservasi di luar habitat alami (ex-situ) untuk kepentingan
pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan
kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta
pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti kebun binatang, taman safari, taman satwa,
taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium dan taman tumbuhan khusus.
91032TAMAN NASIONALKelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola secara
zonasi untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di zona pemanfaatan dan usaha
penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan
alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan,
menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam yang
diselenggarakan oleh pemerintah, seperti : Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (di Jawa Barat), Taman
Nasional Gunung Leuser (Aceh), Taman Nasional Kelimutu (NTT), Taman Nasional Komodo (NTT), Taman Nasional Gunung Palung (Kalimatan Barat), dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur).
91033TAMAN HUTAN RAYAKelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa
yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan
sarana wisata alam di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan
meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi,
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam, seperti Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh),
Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan
Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur).
91034TAMAN WISATA ALAMKelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan usaha penyediaan
sarana di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan untuk pariwisata dan
rekreasi alam, seperti Taman Wisata Alam Pulau Weh (Aceh), Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Sulawesi Tenggara), Taman Wisata Alam Pananjung Pangandaran
(Jawa Barat), Taman Wisata Alam Batu Putih (Sulawesi Utara), dan taman wisata alam lainnya.
91035SUAKA MARGASATWAKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan usaha penyediaan pengelolaan jasa wisata alam,
yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan
perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil
(Aceh) dan SM Dataran Tinggi Yang (Jawa Timur).
91036TAMAN LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan
sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem
berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Pahawang (Lampung), Taman Laut Raja Ampat (Papua Barat), dan Taman Laut Gili Matra (NTB).
91037KAWASAN BURUKelompok ini mencakup kegiatan suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, baik berupa
kebun buru, taman buru ataupun areal buru yang diperuntukan untuk rekreasi berburu, mencakup
penyediaan sarana dan prasarana berburu, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung
Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan) dan Taman Buru Moyo.
91038HUTAN LINDUNGKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi, dan memelihara kesuburan tanah. Contoh : Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu.
91039AKTIVITAS KAWASAN ALAM LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan kawasan alam lainnya seperti konservasi alam, dan cagar alam, yang
belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91038.
92000AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHANGolongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti penjualan tiket lotere, kegiatan
operasianal mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, pengoperasian web site perjudian virtual,
penyelenggaraan taruhan, "off-track beating" dan kegiatan kasino termasuk "floating casino".
93111FASILITAS STADIONKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, hoki,
cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) sebagai usaha pokok, dan sarana stadion
lainnya. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93112FASILITAS SIRKUITKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga yang berbentuk jalan yang melingkar atau berbentuk lingkaran, dipakai untuk berbagai perlombaan balap otomotif, pacuan kuda, balap
anjing sebagai usaha pokok dan sarana sirkuit lainnya.
93113FASILITAS GELANGGANG/ARENAKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di
dalam atau luar ruangan seperti: pengelolaan gelanggang/arena renang, bowling, biliar, slingshot,
hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding;
sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang/arena lainnya.
93114FASILITAS LAPANGAN
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli,
bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.
93115FASILITAS OLAHRAGA BELADIRIKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga beladiri pencak silat
(padepokan), karate (dojo), taekwondo (doljang), tinju (sasana) dan lainnya sebagai usaha pokok dan sarana
lapangan lainnya.
93116FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/ FITNESS CENTERKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya
sebagai usaha pokok. Penyelenggaraan sekolah/ pendidikan kebugaran/ fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93119PENGELOLAAN FASILITAS OLAH RAGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan
sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center.
93121KLUB SEPAK BOLA
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub sepak bola profesional, semi profesional atau amatir yang
memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93122KLUB GOLFKelompok ini mencakup usaha organisasi/ klub golf profesional, semi profesional atau amatir yang
memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93123KLUB RENANGKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub renang profesional, semi profesional atau amatir yang
memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93124KLUB TENIS LAPANGANKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub tenis lapangan profesional, semi profesional atau amatir yang
memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93125KLUB TINJU
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub tinju profesional, semi profesional atau amatir yang
memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93126KLUB BELA DIRIKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub bela diri profesional, semi profesional atau amatir yang
memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93127KLUB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGAKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub kebugaran/fitness profesional, semi profesional atau amatir
yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan
tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93128KLUB BOWLING
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub bowling profesional, semi profesional atau amatir yang
memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93129 KLUB OLAHRAGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan klub olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan
anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas
untuk olahraga atau tidak.selain klub olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128.
93191 PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa
mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.
Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olah raga.
93192OLAHRAGAWAN, JURI DAN WASIT PROFESIONALKelompok ini mencakup kegiatan olahragawan, juri dan wasit profesional yang bertindak atas nama
perorangan.
93193AKTIVITAS PERBURUANKelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa.
93194BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan badan regulasi dan liga olahraga yang menyediakan peraturan
pertandingan dan pertandingan berkala untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang
berkompetisi dalam suatu olahraga.
93195AKTIVITAS OLAHRAGA TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup semua usaha pengurusan, penyelenggaraan serta regulasi yang berkaitan dengan
olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya baik secara perseorangan atau
kelompok, seperti pencak silat, lompat batu dari nias, pasola sumba, debus,dan silek minang.
93199AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada
kelompok 93191 s.d. 93195, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya dan kegiatan penunjang untuk olahraga atau
kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi.
93211TAMAN REKREASIKelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan
mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan,
parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman
rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur
hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan
jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.
93219 AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan selain yang tercakup pada
kelompok 93211
93221PEMANDIAN ALAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan
memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan
jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pemandian Alam Ciater (Jawa Barat), Pemandian Alam Umbul Ponggok Klaten (Jawa Tengah) dan Pemandian Alam Soa (Bajawa-NTT)
93222WISATA GUAKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan penelusuran
gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis
pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
93223WISATA PETUALANGAN ALAMKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan aktivitas pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau
perjalanan yang mengandung resiko dan membutuhkan ketrampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik,
seperti paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang layang, canyoning, orienteering,
offroad, dan mountain biking
93224WISATA PANTAIKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan
alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan
makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pantai Parangtritis (Jogjakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai
Mandeh (Sumatera Barat).Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan
alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan
makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pantai Parangtritis (Jogjakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai
Mandeh (Sumatera Barat).Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan
alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan
makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pantai Parangtritis (Jogjakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai
Mandeh (Sumatera Barat).Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan
alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan
makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pantai Parangtritis (Jogjakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai
Mandeh (Sumatera Barat).Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan
alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan
makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pantai Parangtritis (Jogjakarta), Pantai Pandawa (Bali), Pantai Mandeh (Sumatera Barat).
93229DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYAKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata alam yang
belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93224.
93231WISATA AGROKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan daya tarik wisata dengan memanfaatkan kawasan
pertanian yang meliputi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai
usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan
makan dan minum serta akomodasi. Jenis-jenis kegiatannya meliputi produksi, koleksi, konservasi,
pengolahan, dan kegiatan budaya masyarakatnya, seperti Taman Buah Mekarsari (Jawa Barat), Wisata
Kebun Salak Sleman (Jogjakarta), dan Wisata Kebun Apel Batu (Malang, Jawa Timur) serta Coffeenery dan
Winery.
93232TAMAN REKREASI/TAMAN WISATAKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk
memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan
sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan
jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
93233KOLAM PEMANCINGANKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai
usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
93239DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYAKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia yang belum dicakup pada kelompok 93231 s.d. 93233. Termasuk wisata outbond.
93241ARUNG JERAMKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk
mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok di kawasan tertentu. Misalnya Arung Jeram Sobek
Bali, Arung Jeram Arus Liar Citarik. Termasuk rafting tubing, river boarding, canoeing kayaking body rafting
experience.
93242WISATA SELAMKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, menyediakan
penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan
wisata selam baik skala lokal, nasional dan internasional (experience). Termasuk kegiatan-kegiatan yang
terkait dengan tujuan untuk menjaga dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta
kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada kawasan tertentu sebagai usaha
pokok. Termasuk kegiatan snorkeling. free diving, dan seawalker.
93243DERMAGA MARINAKelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh
kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan
kelautan. Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine.
93244KOLAM PEMANCINGANKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing sebagai
usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
93245 WISATA MEMANCINGKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dan penyediaan jasa pemandu wisata memancing
(recreational fishing guide) untuk mengadakan kegiatan memancing, baik untuk kesenangan dan rekreasi
serta perlombaan yang dilakukan di air tawar (fresh water fishing) seperti di sungai, muara, danau, pantai,
perairan kepulauan, dan kegiatan
memancing di air asin (salt water fishing) seperti di laut lepas untuk tujuan wisata pada kawasan tertentu
sebagai usaha pokok. Termasuk olahraga memancing (sport fishing).
93246AKTIVITAS WISATA AIRKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan berbagai aktivitas wisata air seperti
selancar angin, paralayar (parasailing) dan motor air (jet ski), perahu motor (motor boating) pelayaran
(sailing), selancar ombak (surfing), rakit (rafting), kano (canoeing), kayak (kayaking), perahu tradisional/naga
(traditional/dragon boat race), berpetualang dengan perahu/kapal (boating adventures), pelatihan
petualangan berlayar (sail training adventures), kapal selam wisata (submarine experience) dan flying board
sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis
fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
93249WISATA TIRTA LAINNYA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum
tercakup di kelompok 93241 s.d. 93246 seperti wisata rekreasi tematik bawah laut sebagai usaha pokok di
suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
93291KLUB MALAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan
fasilitas untuk menari dengan diiringi musik, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan
makanan dan minuman.
93292 KARAOKEKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha
pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
93293USAHA ARENA PERMAINANKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan
dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan
penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Timezone, Kidzania.
93294DISKOTEK
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata
cahaya dan suara, untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik, dan menyediakan jasa
pelayanan makanan dan minuman.
93299AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93294, seperti
kegiatan operasional bukit ski, penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami , dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya. Termasuk kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan
langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas.
94110AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi pengusaha perdagangan, kegiatan organisasi yang kepentingan
anggotanya berpusat pada pengembangan dan kesejahteraan perusahaan dalam bisnis atau perdagangan
tertentu, termasuk pertanian atau pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis atau bagian politik
tertentu tanpa memperhatikan bidang usaha, kegiatan federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi,
kegiatan kamar dagang dan organisasi sejenisnya, penyebaran informasi, perwakilan di hadapan lembaga
pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha,
seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN), GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia), Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI),
organisasi pedagang dan organisasi pengusaha lainnya.
94121AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN MASYARAKATKelompok ini mencakup
kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti
Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter
Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
94122AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGIKelompok ini mencakup
kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti
Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).
94200AKTIVITAS ORGANISASI BURUH
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, dalam
memperjuangkan kepentingan baik organisasi buruh atau anggotanya, seperti Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia
(KORPRI)
94910AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAANKelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan
agama dan penyebaran agama. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau
perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan
keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.
94920AKTIVITAS ORGANISASI POLITIKKelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang
seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan
dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan
menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan
menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain.
94990AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keanggotaan lainnya ytdl yang bergerak di bidang sosial dan
kemasyarakatan, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI),
KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan
ekologi dan lingkungan; organisasi yang
mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan ytdl; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan
kelompok khusus, perkumpulan veteran perang, asosiasi konsumen, asosiasi automobil, klub rotari, asosiasi
pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya, asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan). Termasuk kegiatan
pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya.
95110REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer
desktop, laptop, disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain, disk drive optik (CD-RW, CDROM,
DVD-ROM,
DVD-RW),
printer,
monitor,
keyboard,
mouse,
joysticks
dan
trackball,
modem
komputer

internal
dan
eksternal,
terminal
komputer,
server
komputer,
scanner
termasuk
scanner
bar
code,
pembaca

smart card, virtual reality helmet dan proyektor komputer. Termasuk jasa reparasi dan perawatan terminal
komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan
secara mekanik dan komputer genggam (PDA).
95120REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI

Kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi
perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem
nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon
analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral
telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver
(perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima
jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
95210REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena),, perekam kaset video (VCR), CD player dan kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga.
95220REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), seterika listrik, alat penghisap debu dan
berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga. Termasuk jasa reparasi dan
perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun,
trimmer dan sebagainya.
95230REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULITKelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu
boot, sandal, koper, tas dan sebagainya. Termasuk jasa pemasangan tumit sepatu.
95240REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPREPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAHAN RUMAHKelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan,
penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.
95291 AKTIVITAS VERMAK PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha vermak pakaian, yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
95299REPARASI BARANG RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya,
alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang
pribadi dan rumah tangga lainnya. Termasuk setem piano dan duplikasi kunci.
96111AKTIVITAS PANGKAS RAMBUTKelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum,
termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan.
Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop
96112AKTIVITAS SALON KECANTIKANKelompok ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan
muka dan kulit muka, pijat muka, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan,
penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita dan jasa salon sejenisnya.
96121RUMAH PIJATKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan pijat tradisional
Indonesia, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina, dan pijat thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat.
Menjunjung tinggi etika profesi dan tersedianya makanan dan minuman.
96122AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA)Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini
menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan
antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk
kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.
96129AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan kebugaran lainnya, yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna, dan steam, solarium (mandi sinar matahari),
salon untuk merampingkan tubuh (reducing dan slendering salon), dan fish spa.
96200AKTIVITAS PENATU
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi
barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan
rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan
dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang
tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa
pengumpulan penatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh penatu; reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan
pencucian.
96910AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDIKelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan
mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti
jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman,
penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang dalam lahan pekuburan, penyewaan atau
penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.
96990AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat,
tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan
astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan
hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi
atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain;
operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk
pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin); kegiatan pengelolaan WC umum; jasa
pengupasan kulit udang, jasa pengupasan kulit kepiting/rajungan, jasa penyiangan paha kodok (yang
usahanya berdiri sendiri dan tidak bergantung pada usaha industrinya).
97000 AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIKKelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan personil rumah
tangga, seperti asisten rumah tangga, juru masak, tukang cuci, tukang kebun, pengurus rumah tangga,
pengasuh bayi, guru privat yang mengajar di rumah, sekretaris pribadi dan sopir pribadi.
98100AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK
MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain
kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang
untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian,
pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi
barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri
produksi barang yang sesuai dari KBLI.
98200AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK
MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar
atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah
tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam
memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
99000AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi dari perwakilan negara asing, badan internasional
dan regional lainnya, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia,
organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak,
perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunanperdagangan bebas negara-negara Eropa dan lain-lain,
seperti perwakilan PBB dan suborganisasi, UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO, ASEAN, IMF, OECD dan OPEC dan lain-lain serta kedutaan besar, dan konsulat yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada
negara yang diwakilinya.