Pendirian CV

Pendirian CV

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Sekutu Aktif (Komplementer), sekutu yang menjalankan perusahaan & memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Pasif (Komanditer), sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan & tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.

Apa Keuntungan Mendirikan Badan CV ?

Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal disetor.

Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Menteri/Instansi terkait.

Direktur CV dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT

Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan

Pada kebiasaannya CV berawal dari usaha perorangan atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum

Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan dan mendapatkan persetujuan Menteri seperti halnya PT.