Pendirian CV
Pendirian CV
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu Aktif (Komplementer), sekutu yang menjalankan perusahaan & memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
- Sekutu Pasif (Komanditer), sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan & tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.
Apa Keuntungan Mendirikan Badan CV ?
Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam pendirian CV tidak ada ketentuan minimal modal disetor.
Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Menteri/Instansi terkait.
Direktur CV dapat lebih cepat mengambil suatu keputusan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) layaknya PT
Salah satu pendiri dapat hanya menanamkan modalnya saja tanpa harus ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan
Pada kebiasaannya CV berawal dari usaha perorangan atau usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara aman dimata hukum
Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu dilaporkan dan mendapatkan persetujuan Menteri seperti halnya PT.
- Akta Pendirian Perusahaan,
- SK Pengesahan Kemenkumham,
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
- 5. Pengurusan Izin OSS RBA (Online Single Submission) Yang Meliputi :
❖ NIB (Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko) Include :
• NIK, API-U, Dan TDP
• Izin Lokasi
• Izin Usaha / Komersial / SIUP
• Bpjs Tenaga Kerja
• Bpjs Kesehatan
- Mengisi Form Pendirian Dari Kami, Download DISINI , Untuk Panduannya Download DISINI , Untuk Info KBLI bisa lihat DISINI
- Fotocopy KTP Seluruh Pendiri (Pendiri minimal 2 orang),
- Fotocopy NPWP Seluruh Pendiri (NPWP wajib sudah lapor/diperbarui),
- Fotocopy Kartu Keluarga Direktur,
- Gmail & Password Untuk Pendaftaran Akun OSS
- Stempel perusahaan (Menyusul setelah pemesanan nama perseroan)
- Domisili Usaha : ( Jika ingin Menggunakan Layanan VO Dari Kami, Silahkan Download Form DISINI )
Jika Milik Sendiri :
– Fotocopy Surat Kepemilikan (SHM)
-Fotocopy IMB (Jika Ada)
-Fotocopy Pemilik Gedung/Ruko
Jika Sewa/Kontrak :
-Surat Kontrak Sewa
-Surat keterangan domisili / Pengelola Gedung
*Jika menggunakan jasa layanan virtual office dari kami, Hal-hal di poin 7 Akan kami lengkapi. - Jika ada hal-hal terbaru dari regulasi instansi terkait, akan kami informasikan kemudian
Rp. 5.000.000,-
*Progress 10 Hari Kerja