OSS

Tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Indonesia berusaha membangun dan memperkuat sistem perekonomiannya, salah satunya adalah menarik investasi sebesar-besarnya dalam rangka membangun sistem perekonomian nasional. Dalam konteks pembangunan ekonomi, investasi memegang peranan penting karena merupakan kunci penentu pertumbuhan ekonomi sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat sebagai dampak dari meningkatnya pendapatan yang diterima masyarakat.

Perkembangan yang terbaru adalah dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, yang mulai berlaku sejak 21 Juni 2018. Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah dalam rangka percepatan dan peningkatan kemudahan berusaha, perizinan berusaha. Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani dan modern dengan penyediaan sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission – OSS). Langkah Pemerintah ini merupakan suatu terobosan, namun demikian dalam implementasinya masih ditemui berbagai persoalan baik dari sisi regulasi maupun non-regulasi, sebab meskipun sudah banyak perbaikan yang dilakukan pemerintah terkait penyederhanaan aturan dan prosedur, namun masih terdapat persoalan dalam implementasinya terutama di daerah-daerah.

Oleh karena itu, dalam rangka mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, Pemerintah menegaskan bahwa penataan regulasi menjadi fokus dalam reformasi hukum. Reformasi hukum tidak hanya menyentuh sektor hilir yang terkait pelayanan publik, tetapi juga menyentuh sektor hulu yang terkait dengan pembenahan aspek regulasi dan aspek prosedur yang harus menjadi prioritas reformasi hukum saat ini. Indonesia adalah negara hukum bukan negara peraturan perundang-undangan ataupun negara undang-undang. Oleh karena itu, Presiden menilai masih perlu ada evaluasi pada aturan yang tidak sinkron satu sama lain yang cenderung membuat urusan menjadi berbelit-belit dan multitafsir yang nantinya justru melemahkan daya saing Indonesia dalam kompetisi global agar bisa sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat konstitusi dan kepentingan nasional. Penataan Regulasi adalah upaya untuk meningkatkan kualitas regulasi yang sederhana, harmonis, jelas, efektif, efisien, dan berjiwa Pancasila. Hal ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, untuk menciptakan kepastian hukum, dan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan iklim usaha dan investasi, peningkatan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>