Dalam rangka memberikan kepastian antara hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan diperlukan pedoman yang jelas dan tertulis dalam bentuk Peraturan Perusahaan. Peraturan tersebut wajib mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan hubungan kinerja di perusahaan.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Karena pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung. Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah :
- Untuk mencapai/melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakeraan;
- Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha
Maka untuk perlindungan secara komprehensif dan konkrit terhadap buruh/pekerja dibutuhkan suatu aturan perusahaan. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Pembuatan peraturan perusahaan tersebut harus me refer kepada ketentuan-ketentuan diatas agar tercipta hubungan kerja yang berdasarkan asar demokrasi, asas adil dan merata. Karena antara Pengusaha dan buruh/pekerja merupakan hubungan simbiosis mutualisme yang saling membutuhkan dan menguntungkan satu sama lain. Konsultan Gue dapat membantu Anda dalam pendirian usaha, baik dalam bentuk PT maupun CV dengan layanan express. Konsultan Gue, teman baik bisnis Anda.
Leave a Reply