Percepatan Ekonomi Kreatif

Kontribusi Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengalami peningkatan setiap tahun, bahkan pertumbuhannya berada diatas pertumbuhan sektor listrik, gas dan air bersih, pertambangan dan penggalian, pertanian, peternakkan, kehutanan dan perikanan, jasa-jasa dan industri pengolahan. Sistem pelayanan dan regulasi kegiatan berusaha perlu penataan ulang yang sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global agar semakin memudahkan kegiatan usaha. Berdasarkan hal tersebut maka terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 mengenai perijinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) yaitu sebuah sistem perijinan online yang terintegrasi. Dalam hal ini terdapat penugasan secara khusus kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi antara lain menyediakan nama laman sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi dan memberikan dukungan infrastruktur telekomunikasi yang diperlukan oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

Melalui kemudahan dalam perijinan tersebut mengharuskan para pebisnis untuk beralih ke Teknologi Digital, karena terdapat beberapa manfaat dari perencanaan sistem informasi, yaitu :

  1. Manajemen yang efektif untuk aset perusahaan yang dianggap penting;
  2. Meningkatkan hubungan dan komunikasi dalam organisasi bisnis dan Sistem Informasi;
  3. Menyelaraskan tujuan dan prioritas Sistem Informasi dan bisnis;
  4. Identifikasi peluang pemanfaatan teknologi untuk competitive advantage dan untuk menambah value bisnis;
  5. Membuat perencanaan alur proses dan aliran informasi;
  6. Mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien;
  7. Mengurangi usaha dan biaya yang dibutuhkan Metodologi pengembangan bersifat sistematis;

Pemberlakuan Teknologi Digital ini merupakan suatu perubahan proses bisnis menuju hal yang lebih efisien dan efektif. Optimalisasi menyangkut peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam mengatur orang, uang, waktu dan sistem menuju hasil yang dicapai terarah dan on target. Bagi Anda yang kesulitan mengurus perijinan OSS: NIB. NIK, API-U, TDP, Izin Lokasi, Izin Usaha, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bisa hubungi Konsultan Gue sebagai teman baik bisnis Anda, proses mudah dan layanan express.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>