Di Indonesia, bentuk badan usaha yang umum dipilih oleh pengusaha adalah CV dan PT. Bagi yang memiliki usaha secara komunitas (usaha bersama), Koperasi juga cukup umum ditemukan. Ada pula bentuk kelembagaan atau badan baru yang disebut dengan istilah BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa. Namun, masih banyak yang belum tahu bahwa ada perbedaan dari bentuk badan usaha tersebut, yaitu ada yang sudah berbentuk badan hukum dan ada yang belum alias badan usaha biasa. Biaya pengurusannya pun berbeda, karena untuk pengurusan pembentukan badan usaha umumnya lebih murah daripada pengurusan pembentukan badan hukum.

Apa sih bedanya badan usaha yang berstatus badan hukum dan belum berbadan hukum (badan usaha)? Yuk kita bahas satu persatu mengenai badan hukum dan badan usaha.


Perbedaan Badan Usaha dan Badan Hukum

Pertama, mari kita mengenal dulu mengenai badan usaha dan badan hukum. Dua hal ini berbeda ya. Badan usaha adalah kesatuan hukum dan usaha ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Badan usaha terbagi menjadi dua, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Badan usaha yang berbadan hukum memiliki ciri yaitu adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Beberapa contoh badan usaha yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum memiliki ciri yaitu tidak memisahkan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemilik. Contoh badan usaha tidak berbadan hukum adalah Persekutuan Perdata, Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

Apa saja jenis-jenis badan usaha?

Untuk artikel ini, kita tidak akan membahas semua jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Di sini hanya akan dibahas badan yang erat kaitannya dengan situasi UMKM di Indonesia, diantaranya yaitu Perseorangan, CV, PT, dan Koperasi. Yuk kita bahas satu per satu.

Perseorangan

Bentuk badan Perseorangan adalah salah satu yang paling sering ditemui pada pelaku usaha mikro dan kecil. Pada dasarnya, Perseorangan bukanlah badan usaha atau badan hukum. Maksudnya adalah, bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai jenis badan Perseorangan, tidak ada struktur organisasi dalam Perseorangan, dan lainnya. Apakah sekarang sahabat wirausaha kaget? Apakah sahabat Wirausahamengira bahwa Perseorangan adalah badan usaha? Jawabannya adalah TIDAK.

Perseorangan melakukan semua kegiatan usahanya sendiri, atau dengan kata lain, mengurus semua urusan keuangan, produksi, pemasaran dan kegiatan usaha lainnya sendiri. Tentu saja, otomatis tanggung jawab dibebankan seluruhnya kepada pemilik, karena yang memiliki semua modal dan yang mengambil keputusan strategis adalah pemilik. Sehingga apabila ada pembagian hasil usaha, besarannya ditentukan sendiri oleh pemilik. Pemilik yang dimaksud disini adalah hanya 1 orang ya. Misalkan, Mbak Sarah memproduksi bawang goreng skala kecil, dengan nama Bawang Goreng Sarah. Yang memilih bawangnya di pasar, yang memotong dan menggoreng bawang, yang mengemas dan mengirimkannya kepada pemesan, adalah Mbak Sarah. Jika ada keuntungan, maka Mbak Sarah yang memutuskan dibelikan apa untuk produksi selanjutnya, apakah beli minyak goreng, atau beli mesin penggoreng bawang yang hemat minyak goreng.

Tidak heran banyak usaha yang berbentuk Perseorangan, terutama untuk usaha dengan skala mikro dan kecil karena kegiatan usahanya masih sederhana dan tidak ribet untuk pengurusan pembentukan badan usaha/ badan hukum yang resmi. Bukan berarti tidak bisa diresmikan ya. Pemilik usaha bisa mendaftarkan usahanya dalam bentuk badan Perseorangan dengan membuat Akta Notaris, jika dirasa akta tersebut bisa menjadi modal untuk mengembangkan usahanya.

CV (Persekutuan Komanditer)

CV juga menjadi salah satu pilihan para sahabat UKM. Sebenarnya CV adalah badan usaha yang merupakan sekutu perseorangan. Jadi CV bukan badan hukum ya, tapi hanya berupa badan usaha saja. CV biasanya terdiri dari minimal 2 orang, dimana ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang lain menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV, sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanam modal saja. Jadi sekutu pasif tidak melakukan kegiatan usaha CV sama sekali. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab atas kepentingan CV adalah sekutu aktif. Bertanggung jawab disini adalah jika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif bahkan bisa menggunakan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV. Sekutu aktif juga yang mengambil keputusan strategis untuk CV. Untuk pembagian hasil usaha CV, didasarkan pada proporsi modal, tambahan untuk sekutu aktif berdasarkan dengan persentase yang disepakati sebelumnya.

Nah karena CV adalah badan usaha berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), diwajibkan untuk mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dengan melampirkan akta notaris yang sudah dibuat.

PT (Perseroan Terbatas)

Berbeda dengan Perseorangan dan CV, PT adalah badan usaha yang merupakan badan hukum. Artinya, PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal 2 orang dan diwajibkan memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

PT juga memiliki struktur organisasi yang jelas, yaitu direksi dan komisaris. Direksi adalah pihak yang mengurus dan melakukan tindakan untuk PT berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan komisaris adalah pihak yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan PT dan memberikan nasihat kepada direksi. Siapa yang bertanggung jawab? Apakah direksi? Jawabannya adalah PT itu sendiri, karena seperti sudah disebutkan diatas, PT sudah memiliki kewajiban sendiri. Direksi hanya bertindak sebagai pemegang kewenangan pengelolaan dan bertindak atas nama PT. Kekayaan PT sendiri berasal dari setoran modal pemilik dan akumulasi laba. Sedangkan untuk pengambilan keputusan strategis, juga bukan direksi, melainkan harus melalui forum RUPS yang dihadiri oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris secara quorum.

PT adalah persekutuan modal, bukan persekutuan orang. Mengapa persekutuan modal? Karena PT memiliki 3 jenis modal, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Berikut penjelasannya:

  • Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebutkan dalam Anggaran Dasar; merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Besaran modal dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan pendiri PT.
  • Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham; 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor
  • Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.

Koperasi

Selain PT, jenis badan usaha yang memiliki status badan hukum adalah Koperasi. Jika PT adalah persekutuan modal, maka Koperasi adalah usaha bersama yang merupakan persekutuan orang, dan bersifat demokratis (one man one vote – 1 anggota 1 suara). Sementara pada PT, sistem pengambilan keputusannya bersifat one share one vote – 1 saham 1 suara, sehingga pemilik yang porsi sahamnya lebih besar akan lebih berkuasa dalam mengendalikan arah pengembangan perusahaan.

Penjelasan lengkap untuk Badan Hukum Koperasi bisa dilihat di tabel berikut:

NoKriteriaKoperasi
1Struktur OrganisasiPengurus, yang mengurus dan melakukan tindakan untuk koperasi; mewakili di dalam dan di luar koperasiPengawas, melakukan pengawasan terhadap pengurusan koperasi; memberikan nasihat kepada pengurusRapat Anggota, sejenis dengan RUPS pada PT; pengurus dan pengawas diangkat pada forum ini
2ModalBerasal dari setoran Simpanan Pokok (pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi) dan Simpanan Wajib (seperti iuran keanggotaan) yang umumnya dibayarkan rutin setiap bulan. Umumnya akumulasi kedua simpanan ini dapat diambil kembali ketika pemilik keluar dari keanggotaan koperasi.
3Pembagian HasilJika pada PT adalah dividen, makan Koperasi umumnya disebut Surplus Hasil Usaha (SHU). Bedanya, dividen yang dibagi berdasarkan proporsi kepemilikan saham, SHU dibagi berdasarkan kombinasi proporsi akumulasi SimPok/SinJib dan partisipasi belanjanga/transaksinya terhadap unit-unit usaha koperasi (semacam cashback transaksi)
4Syarat PendirianMinimal didirikan oleh 20 orang yang menyusun berita acara rapat pendirian(wajib) Pendirian berbentuk akta notaris dalam Bahasa IndonesiaMendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
5Tanggung JawabKoperasi itu sendiri, tanggung jawab anggota selaku pemilik terbatas pada kontribusi simpanannya saja
6Dasar HukumUndang-Undang No.25/1992 tentang Perkoperasian.

Apa saja yang harus dihindari dalam Pendirian Usaha?

Pinjam Nama

Pinjam nama adalah praktik menuliskan nama orang lain, biasanya saudara, orang tua, karyawan, dll, pada Akta Pendirian Perusahaan, tanpa perjanjian tertulis bahwa yang bersangkutan tidak benar-benar ikut memiliki kepemilikan atau peran pada perusahaan tersebut. Kebanyakan kasus seperti ini karena ingin cepat mendirikan usahanya dan tidak mau repot. Dianggapnya jika mencantumkan nama kenalan atau saudara apabila ada masalah bisa cepat diatasi. Kalau yang bersangkutan lurus-lurus saja, maka aman. Namun ketika perusahaan sudah siap menerima penanaman modal baru dan yang bersangkutan tiba-tiba tidak mau tanda tangan dokumen hasil RUPS karena mengharapkan bagian, bagaimana? Repot kan?

Palugada

Sudah lumrah bukan dengan istilah palugada? Kepanjangannya adalah apa lu mau gw ada. Ini adalah situasi dimana badan usaha yang didirikan mendaftarkan banyak bidang usaha pada Akta Pendiriannya sehingga tidak memiliki fokus bidang usaha.

Pasrah pada notaris dan malas membaca dokumen

Nah ini juga umum terjadi. Pemilik usaha hanya mau tahu beres dan tidak peduli untuk membaca draft Akta Pendirian yang telah disusun notaris. Bahkan terkadang tidak memeriksa poin terpenting seperti nama dan posisi setiap orang di Akta Pendirian, atau pada daftar bidang usaha. Pengurusan Akta Pendirian tidak mudah dan berbayar, sehingga sangat disarankan kepada para sahabat Wirausahauntuk membaca draft Akta Pendirian dengan seksama. Ada kasus dimana pemilik merasa sudah memberi tahu notaris bahwa dirinya ingin membuat usaha di bidang computer. Maksud si pemilik adalah jasa reparasi, perakitan dan pemasangan jaringan komputer. Ternyata yang dituliskan oleh notaris hanya usaha bidang perdagangan computer. Si pemilik pun baru sadar setelah gagal lolos administrasi ketika mau ikut tender. Hal ini terjadi karena si pemilik tidak membaca draft dokumen dan terlalu pasrah pada notarisnya.

Bagaimana kita bisa memilih badan usaha dengan benar?

Perjelas visi jangka panjang

Ingin usaha sampai sebesar apa? Apakah akan berani terbuka dengan kemungkinan masuknya pihak lain selain pemilik/pemberi modal perusahaan untuk mempercepat pengembangan bisnis?

Jika ingin sampai sangat besar dan lebih fleksibel untuk menggalang penanaman modal dari pihak lain demi kecepatan berkembang, maka PT adalah pilihan yang tepat. Jika ingin selamanya hanya sekutu terbatas, maka CV cukup. Jika ingin struktur kepemilikan yang terbuka namun tetap bisa menjamin kesetaraan kekuatan suara per pemilik, maka Koperasi adalah jawabannya.

Matangkan area fokus dalam menentukan bidang usaha

Jika tidak mungkin 1 bidang usaha, maksimal 3, dengan sebisa mungkin saling menguatkan atau akan dapat saling mendukung.

Bidang usaha di konteks legalitas usaha merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), umumnya sampai kategori 4 digit.

Sesuaikan nama yang tercantum di dokumen legalitas dengan fakta pelaksanaannya

Sebisa mungkin orang yang namanya dituliskan sesuai dengan yang ikut berperan dalam pengelolaan/pengawasan perusahaan. Jika pun tidak (misalnya karena belum menemukan orang yang dipercaya sehingga lebih baik pinjam nama keluarga sendiri), sertakan perjanjian tertulis terpisah untuk melindungi kelancaran urusan pengembangan perusahaan berikutnya.

Pilihan nama perusahaan yang mencerminkan cita-cita atau visi perusahaan

Nama perusahaan boleh berbeda dengan brand yang diusung. Nama brand sebaiknya pendek (contoh: Sunlight, Rinso, Javara), tapi nama PT justru boleh panjang (contoh: PT Kampung Kearifan Indonesia, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dll)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>