Hubungan karyawan dan perusahaan biasanya akan didasarkan pada satu dokumen yang disebut kontrak kerja. Dokumen ini akan berisi informasi detail identitas karyawan dan perusahaan, periode masa kerja serta berbagai ketentuan yang diberikan perusahaan pada karyawan. Kerjasama yang terjadi ditandai dengan penandatanganan dokumen tersebut, sebagai bukti persetujuan atas apa yang tertera.
Dokumen ini harus disimpan dengan baik oleh kedua belah pihak agar nantinya jika terjadi satu persoalan terkait pekerjaan dan kesepakatan kerja, kedua belah pihak memiliki dokumen sah yang bisa digunakan sebagai acuan. Ketika calon karyawan telah memberikan tanda tangannya pada dokumen tersebut, maka kedua belah pihak akan terikat pada ketentuan yang ada.
Poin pada Kontrak Kerja
Dalam dokumen kontrak kerja, tentunya ada berbagai poin yang tercantum dan harus disusun dengan benar. Hal ini penting karena dokumen ini jadi dokumen valid persetujuan kerjasama yang dilakukan. Sehingga ketika terjadi pelanggaran atas ketentuan yang tercantum, pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban dengan dasar kuat.
Biasanya, dokumen perjanjian kerja akan memuat beberapa hal. Misalnya besaran gaji atau upah yang diterima. Kemudian terkait berbagai tunjangan dan potongan yang akan masuk dalam perhitungan gaji. Ada juga ketentuan mengenai aturan kerja, seperti aturan berpakaian, aturan jam kerja, aturan lembur, aturan cuti, dan masih banyak lagi.
Yang juga tidak boleh dilewatkan adalah perjanjian berapa lama kontrak tersebut berlaku. Artinya, karyawan dan perusahaan harus menyepakati berapa lama kerjasama akan dilakukan. Hal ini kemudian akan terkait dengan status karyawan, apakah sebagai pegawai tetap, PKWT, atau PKWTT yang bisa ditelusuri lebih dalam penjelasannya pada artikel terkait.
Jangka Waktu Kerjasama
Idealnya, dokumen tadi akan mencantumkan dengan jelas masa berlaku kerjasama yang disetujui. Pada akhir periode kerjasama, terdapat ketentuan yang kemudian memperbolehkan kerjasama diperpanjang. Aturan ini merupakan aturan baku yang disusun pemerintah, sehingga bersifat mengikat dan harus ditaati oleh setiap pihak.
Jumlah perpanjangan yang dilakukan serta masa kerja tambahan juga tercantum dalam peraturan tersebut.
Beberapa Regulasi yang Berlaku
Di Indonesia sendiri, perihal ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Beberapa regulasi terkait diantaranya adalah Pasal 54 UU Nomor 13 Tahun 2003, terkait masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama. Kemudian ada juga Pasal 50 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang membahas mengenai keharusan dokumen perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis.
Masih banyak regulasi lain yang berlaku sebagai aturan main dalam rangka membuat hubungan seimbang antara karyawan dan perusahaan. Tentu, sebagai pelaku usaha, perusahaan harus menepati aturan main yang berlaku ini. Sama halnya dengan karyawan, hak dan kewajiban telah diatur sedemikian rupa sehingga mendapatkan porsi yang seimbang.
Kontrak Kerja Habis
Dalam konteks masa berlaku kerjasama yang disetujui telah habis dan tidak lagi bisa diperpanjang, maka perusahaan, sebagai itikad baik, akan memberikan surat pemberitahuan. Surat ini dimaksudkan sebagai dokumen resmi yang mengakhiri perjanjian kerja yang dilakukan oleh karyawan bersangkutan, sehingga akan menyelesaikan setiap poin yang tertera.
Secara umum, isi dari surat pemberitahuan kontrak kerja tidak diperpanjang adalah identitas karyawan dan perusahaan, jabatan dan posisi karyawan, masa kerja karyawan, rujukan pada dokumen kontrak kerja yang disetujui, apresiasi pada kontribusi karyawan serta harapan bahwa kerjasama yang terjadi bisa membawa manfaat untuk kedua belah pihak.
Dokumen ini, nantinya disampaikan secara tertulis pada karyawan yang bersangkutan atau bisa juga melalui penyalur tenaga kerja, sebagai pihak yang secara langsung menjalin kerjasama. Setidaknya, dokumen ini disampaikan satu bulan hingga tujuh hari menjelang berakhirnya kontrak yang berlaku antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.
Etika Karyawan dan Perusahaan
Dokumen tertulis yang digunakan oleh perusahaan dan karyawan dalam rangka menjalin kerjasama merupakan bentuk nyata dari dipegangnya etika dalam menjalin kerjasama. Etika ini harus tetap dipegang oleh kedua belah pihak sebagai bukti saling menghargai satu sama lain. Juga sebagai bentuk ketaatan pada regulasi yang berlaku di negara Indonesia.
Kerjasama yang terjalin antara perusahaan dan karyawan tidak jarang juga berakhir dengan pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Tentu hal ini menguntungkan kedua belah pihak, dan idealnya membawa manfaat yang berkelanjutan.
Leave a Reply