syarat pendirian pt

Indonesia sebagai negara berkembang tak pernah berhenti untuk meningkatkan kemampuannya di segala aspek, terutama pada sektor perekonomian dan bisnis.

Terus meningkatnya sektor ini turut mendorong bertambahnya jumlah pebisnis baik yang berskala kecil, sedang maupun besar. Di Indonesia, ada beberapa jenis badan usaha yang bisa dipilih oleh pebisnis.

Seperti Firma, CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) dan PT (Perseroan Terbatas). Namun, bentuk badan usaha yang paling terkenal dan banyak dipilih oleh para pebisnis adalah PT.

Jika Anda tertarik memilih jenis badan usaha ini, simak ulasan cara mendirikan PT, prosedur dan syarat yang harus dilengkapi berikut ini.

Syarat Mendirikan PT

  1. Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Foto Direktur ukuran 3×4
  3. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  4. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  6. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  7. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
  8. Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan
  9. Stempel Perusahaan
  10. Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
  11. Nama Perusahaan
  12. Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
  13. Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  14. Menetapkan nilai Modal dasar
  15. Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
  16. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
  17. Memilih Notaris
  18. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia

*PENTING

Ada beberapa catatan penting yang harus Anda pahami juga untuk kasus tertentu.

    Nilai modal dasar diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :

        PT Kecil : Modal setor Rp 51-500 juta

        PT Menengah : Modal setor Rp 501 – 10 Miliar

        PT Besar : Modal setor diatas Rp 10 Miliar

    NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.

    Untuk Suami-Istri yang NPWP-nya disatukan, maka perlu di-update agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.

    Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.

Tahapan Cara Mendirikan PT,

Sebelum mendirikan PT pastikan Anda sudah menyiapkan semua syarat-syarat ini :

  1. Memilih Notaris

Dalam pengurusan PT tidak bisa dilakukan sendiri, Anda membutuhkan bantuan notaris, notaris ini lah yang akan mengurus semua prosesnya, intinya Anda akan terima jadi saja. Pemilihan notaris yang baik akan membuat proses pembuatan PT lebih cepat.

  • Modal Dasar Pendirian PT

Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengenai biaya pendirian PT, seseorang yang hendak mendirikan PT wajib memiliki modal dasar sebesar Rp 50 juta dengan setoran minimal 25% untuk proses pendirian.

Namun banyaknya pengusaha yang tidak bisa menyanggupi nominal tersebut akhirnya membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Pemerintah melakukan perubahan yang mengatakan bahwa modal dasar PT diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan dapat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT.

  • Penentuan Domisili Usaha

Setelah penentuan modal selesai, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah menentukan domisili usaha Anda dengan mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Tentu saja hal ini membutuhkan biaya yang tidak rendah mengingat Anda harus menyewa gedung, ruang kantor, atau bahkan membelinya (sesuai kebutuhan masing-masing).

Ketentuan untuk memiliki keterangan mengenai domisili ini berbeda-beda sesuai dengan daerah yang diinginkan. Jika Anda berencana membangun PT di daerah DKI Jakarta misalnya, maka Anda harus mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Jika Anda berada di daerah Tangerang dan Bogor misalnya, pemerintah kota memberikan izin penggunaan rumah sebagai domisili usaha sampai batasan tertentu.

Kemudian untuk daerah Depok, Anda harus mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggunakan bangunan bukan rumah.

Namun kabar baiknya aturan baru pemerintah saat ini memperbolehkan pengajuan PT dengan bertempat di Co-Working Space. Inilah yang menjadi angin segar bagi pelaku StartUp.

  • Penentuan Bidang Usaha

Langkah selanjutnya adalah menentukan bidang usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan kode bidang usaha. Kode yang digunakan akan dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang perizinannya diurus di daerah bersangkutan.

  • Pemilihan Nama Perusahaan

Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.

Pilihlah nama-nama yang unik dan segar, cobalah berfikir diluar biasanya, cari nama yang sangat aneh, sehingga orang akan cepat ingat. Contoh nama PT StartUp yang sudah terkenal PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK), PT. Raksasa Laju Lintang (RALALI), PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (FLIP.ID), PT. Trinusa Travelindo (TRAVELOKA), dsb.

Dilarang menggunakan kata bahasa asing, jika nama yang Anda usulkan sangat unik, boleh menggunakan 2 kata saja. Untuk cek nama sudah dipakai atau belum silahkan klik: DITJEN AHU Pencarian Perusahaan.

Jangan memilih nama Perusahaan persis seperti nama produk, karena jika suatu saat nama produk ganti atau membuat produk baru akan membuat Anda kesulitan karena nama PT tidak bisa diganti.

6. Pembuatan Draft Akta

Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.

7. Tanda Tangan

Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.

8. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM

Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum.

Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.

9. Membuat dan Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk PT

Tidak hanya karyawan, melainkan Anda juga harus mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk PT. Pasalnya hal ini merupakan persyaratan untuk mengurus perizinan lain seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Agar tidak menghabiskan waktu banyak, Anda bisa mengurus pendaftaran ini secara online.

10. Membuat NPWP Perusahaan dan Direktur

Selain BPJS Ketenagakerjaan, PT juga membutuhkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perusahaan maupun Direktur bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan yang baru, pada NPWP Direktur harus tercantum NPWP pribadi serta alamat yang tertera di data NPWP pribadi Direktur tersebut. Pastikan agar Direktur bersangkutan tidak memiliki tunggakan pajak.

NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.

11. Pembuatan NIB, SIUP, IZIN LOKASI, DLL

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.

Sedangkan NIB adalah Nomor Induk Berusaha, yang didalamnya sudah termasuk TDP (Tanda Daftar Perusahaan, NIK dan API-U). Semenjak terintegrasi ke system OSS, Kini TDP sudah merged atau bergabung dengan NIB.

Legal Business Services

Jika anda merasa waktu anda tidak ada untuk mengurus seluruh legalitas terkait perusahaan anda, maka Konsultan Gue siap menjadi Teman Baik Bisnis Anda. Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan info lebih detil dari syarat yang dibutuhkan.

4 Comments

  1. Mustafa Daduke Lasena

    Saya mendirikan badan usaha berupa jasa konsultan bergerak dibidang jasa konstruksi

  2. konsultan gue

    Hallo kak, jika kakak berniat mendirikan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) baru kakak bisa menggunakan nama asing sebagai badan usaha berbentuk PT, tentu saja persyaratan nya berbeda dengan PMDN. namun kalau berbentuk CV masih bebas kok.

  3. Rindu

    Kak, maksudnya gak bisa kata asing di brand itu gimana? Banyak p.t yang saya lihat menggunakan kata asing seperti “consultant” itu gimana ya?

  4. Rivai Sudirman

    Terima kasih informasinya Mantabs…!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>