FAQ Virtual Office
Table Of Content
Frequently Asked Question (FAQ)
Virtual Office
Virtual Office adalah :
Layanan sewa kantor (kantor bersama) yang merupakan jenis kantor sewa non-fisik.
Digunakan sebagai alamat legal bisnis dengan mendapatkan fasilitas-fasilitas kantor dari provider (Penyedia Jasa Virtual Office)
seperti layanan resepsionis, penerimaan surat masuk, penerimaan telpon masuk, pemberitahuan pesan penggunaan meeting room.
*Noted : Anyway Untuk fasilitas-fasilitas yang diberikan tergantung layanan yang diberikan oleh provider
virtual office nya loh bisa juga pilihan paket yang diambil oleh penyewa virtual office.
So, kalau pilih virtual office, jangan asal beralamat ajah loh, bisa jadi bukan menguntungkan anda, tapi malah amsyong. hiks..
Gaess, Sewa virtual office itu harus tau dulu, difungsikan untuk apa, kalau gak tau, gak ngerti, gak faham, tanya dong, biar gak mubazir jadinya.
Nih Gue mau kasih tau, Perusahaan (Badan Usaha) yang diperbolehkan menggunakan jasa sewa Virtual office adalah perusahaan (Badan) mikro, kecil & menengah (UMKM). Operasional izin perusahaan yang didapat adalah:
1. SIUP
2. SIUJK
Noted : Kalian harus tau ini loh gaes, Gue udah tekankan loh yah. Jangan miss understanding uyee,,
Nah, tadi kan di poin 2 kita bahas yang boleh yah, sekarang Gue mau kasih tau nih, yang gak diperkenankan menggunakan virtual office, bahasa asiknya Raiso bossque!
- Perusahaan (usaha) bidang Transportasi (SIUJPT)
- Perusahaan (usaha) bidang Pariwisata (TDUP)
- Perusahaan (usaha) bidang Konstruksi Besar (SIUJK Menengah & Besar)
- Perusahaan (usaha) bidang Event Organizer (TDUP MICE)
- Perusahaan (usaha) bidang Ketenaga Kerjaan (Outsourcing)
- Perusahaan (usaha) dibidang E-Commerce
- Perusahaan (usaha) Penanaman Modal Asing (PMA)
*Apa..???!! kalian mau bilang WHY???!!
Jangan drama deh, ini tuh Regulasi. Kita kudu samina wa atona, alias manggut manggut ajah. Tapi disini Gue mau kasih alasannya Izin tidak dapat didaftarkan, karena beberapa syarat pendaftaran izin diatas memerlukan:
– UUG & SPPL atas nama perusahaan yang didaftarkan.
– Ruang kantor minimal berukuran 12×12 M2.
– Kegiatan operasional yang memerlukan tempat.
Nah menurut kalian virtual office yang notaben nya hanya menyewakan domisili alias kantor non fisik, masuk gak kedalam persayaratan itu?
Tapi keknya menurut Gue nih, kalau udah butuh legalitas izin khusus kayak diatas, perusaahaan kamu sudah tokcer tuh, coba cari investor atau pinjam dulu buat sewa ruko. Namanya juga bisnis, bermodal sedikit itu wajar, mindsetnya rubah Modal jadi Investasi biar hati pelooonngg bossque!
Wets, Santaii gess.., Gue ini Konsultan, masa gak kasih dalil hukumnya. Nih, Gue jabarin deh, biar kalian tau
Dasar Hukum Virtual Office :
Pengaturan virtual office adalah akibat adanya Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Zonasi (Tata Ruang).
Dan pengaturan virtual office sendiri kemudian diatur di tahun 2016 melalui SE PTSP DKI Jakarta No. 6/2016.
Nah, Sekarang kan udah tau, mana cuannya? hehehe.. Just Kidal gess, eh pudding, eh kidding.. Auk ahh..
So, kalian yang di jakarta dan punya usaha berdirinya di kawasan perumahan, maap maap ajah nih, Siup nya nanti gak bisa keluar. Karena syaratnya jika ingin usaha di jakarta dan berlegalitas Resmi, kudu masuk di Zona Komersil atau Campuran menurut tata kota. Kalian bisa liat disini Check Zonasi.
Eh Gaes, keuntungan pakai virtual office tuh mayan banyak loh, nih Gue kasih penjabaran sedikit ya, ini menurut Gue loh, kalau menurut kalian ya terserah kalian aja deh. Keuntungan Perusahaan menggunakan Virtual Office :
1. Memiliki domisili resmi
2. Menghemat biaya operasional
3. Meningkatkan citra & branding perusahaan
4. Efesiensi waktu Kerja
5. Dapat bekerja secara fleksible
6. Kantor yang prestige & strategis
Gak semuanya yang gue bilang diatas benar, tergantung lagi kalian pilih provider nya kayak gimana dan posisi alamatnya dimana, kalau kalian pilih virtual office yang lokasinya di gunung sampah, jangan salahin Gue, itu mah kalian yang bahlul. Hiks..
Pertama, pastikan konsultan kalian gak bahlul, yang gagap jelasin ke kalian. Ini penting, biar kalian gak kecewa. Minta penjelasan syarat-syarat dari awal, apa yang gak boleh, apa yang boleh, dsb.
Nah, Kalau syarat-syarat pengurusan sudah dipenuhi dalam pengajuan izin, Gue jamin gak akan ada masalah dan penghambat dalam proses pengurusan legalitas perusahaan. Virtual office bisa digunakan untuk pembuatan SIUP & NIB selama provider layanan virtual office tersebut terdaftar secara resmi alias LEGAL. Camkan itu anak Milenial!
Hmm, Syarat Sewa Virtual Office yaah, Paling utama banget sih punya duit gess.. hehehehe.., Baru selanjutnya kalau udah siapin duitnya, ini syarat nya :
- Fotokopi KTP Direktur/Komisaris dan selaku penanggung jawab sewa.
Untuk perusahaan yang telah lengkap mengurus/memiliki legalitas perusahaannya ada tambahan :
- Fotokopi Kelengkapan data legalitas Perusahaan :
– Akta perusahaan
– SK Kemenkumham
– NPWP Badan
– NIB, SIUP
Nanti dapat surat kontrak sewa, surat keterangan domisili dan surat pengelola gedung.
Gak semua provider sih, tapi ya rata” begitu.
Syarat dan ketentuan sewa Virtual Office itu fleksibel dan seharusnya menguntungkan klien. Perusahaan (usaha) yang memerlukan domisili untuk mendirikan perusahaan dan Izin operasionalnya, maka masa sewa virtual office nya biasanya minimal 1 tahun (12 bulan). Sedangkan Perusahaan (usaha) yang tidak memerlukan domisili resmi, ada beberapa penyedia / provider virtual office yang menerapkan sewa bulanan.
“Maksudnya apa gak resmi?, gini gess.., gak resmi maksudnya kalau kebutuhan kalian hanya ingin menggunakan ruang meeting atau sekedar pertemuan sama klien dengan sewa virtual office, biasanya ada penyedia layanan virtual office yang menerapkan sewa bulanan, Lumayan kan jadi bergengsi ketemu klien nya.
Fasilitas utama yang didapatkan pengguna virtual office adalah surat domisili gedung dan surat-surat dukungan untuk pengurusan
legalitas perusahaan.
Secara umumnya Virtual Office bergengsi biasanya menyediakan pilihan beragam paket sewa virtual office.
Nah untuk Layanan dan fasilitas yang diberikan atau benefit pada umum nya adalah :
₋ Penggunaan alamat bisnis
₋ Penggunaan nomor telepon & nomor faximile
₋ Layanan penerimaan dan pencatatan serta pemberitahuan pesan/surat masuk
₋ Layanan WiFi di area kantor
₋ Pemakaian meeting room
Ini umumnya loh geess,, kalau diluar yang gue sebut diatas itu gak umum, hehehe..
BISA DONG!!!, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
“Bahwa perusahaan BISA menggunakan alamat virtual office untuk
mendaftar PKP.” Namun provider virtual office yang ditempati harus
sudah terdaftar PKP nya terlebih dahulu. Jadi kalian harus pastikan ini yaah ke penyedia layanan virtual office nya, jangan maluu.
GAK!, Karena secara ketentuan penerbitan izin operasional Yayasan & Perkumpulan memiliki syarat harus berkantor fisik.
Namun kemudahannya, pengurusan izin Yayasan dan perkumpulan domisili kantor fisik yang ditempati untuk didaftarkan tidak mesti
berada dizona bisnis dan zona perkantoran.
Jadi kalau mau bikin yayasan atau perkumpulan, gak masalah pakai alamat rumah yaa gaes..
1. Konsultasikan keperluan legalitas PT & CV yang diperlukan.
2. Pilih Paket & Provider virtual office yang sesuai.
3. Isi form pendaftaran virtual office & form data diri penyewa.
4. Lengkapi persyaratan sewa yaitu Fc KTP penanggung jawab & legalitas perusahaan.
5. Proses pembayaran sesuai paket yang dipilih dengan nominal dan rekening pembayaran sesuai invoice yang diberikan admin.
6. Konfirmasi pembayaran ke admin untuk mendapatkan kwitansi atau bukti penerimaan pembayaran.
7. Tanda tangan surat perjanjian kontrak sewa.
8. Dapatkan surat-surat dukungan untuk pengurusan legalitas
9. Nikmati layanan dan fasilitas virtual office selama masa sewa
Begitu ajah sih gess, gak muluk-muluk.
Datang ajah ke penyedia layanan virtual office, Terus bilang, boss gue mau cepat. Gitu yaa..