Pengurusan NPWP Badan
Pengurusan NPWP Badan / Perusahaan
Bagi Anda para pemilik usaha, perusahaan Anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
Syarat dan Ruang Lingkup Mengurus NPWP Badan
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN
HARGA
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Pengurusan NPWP Badan :
NPWP Badan
SKT Pajak
PERSYARATAN
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan
Fotokopi Kartu NPWP seluruh pengurus yang terjabat di akta, atau fotokopi paspor
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Stempel Perusahaan
Email Perusahaan
No Hp Penanggung Jawab Perusahaan
Bidang Usaha Utama Perusahaan
HARGA
Rp. 500.000,-
Progress 3 Hari Kerja
*Estimasi Waktu Pengerjaan Tergantung Lokasi
*Syarat dan Ketentuan Berlaku*