Bagi Anda para pemilik usaha, perusahaan Anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan
Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Stempel Perusahaan
Email Perusahaan
No Hp Penanggung Jawab Perusahaan
Bidang Usaha Utama Perusahaan
*Estimasi Waktu Pengerjaan Tergantung Lokasi*Syarat dan Ketentuan Berlaku*