Bagi Anda para pemilik usaha, perusahaan Anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
Syarat dan Ruang Lingkup Mengurus NPWP Badan
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN
HARGA
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Pengurusan NPWP Badan :
NPWP Badan
SKT Pajak
PERSYARATAN
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan
Fotokopi Kartu NPWP seluruh pengurus yang terjabat di akta, atau fotokopi paspor
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Stempel Perusahaan
Email Perusahaan
No Hp Penanggung Jawab Perusahaan
Bidang Usaha Utama Perusahaan
HARGA
Rp. 500.000,-
Progress 3 Hari Kerja
*Estimasi Waktu Pengerjaan Tergantung Lokasi *Syarat dan Ketentuan Berlaku*