Pendirian PT PMA
Pendirian PT PMA
Sebuah bisnis yang berkembang, biasanya bermulai dengan bisnis yang berbadan hukum resmi.
Keuntungan apa saja yang di dapatkan jika sebuah usaha berbadan hukum resmi?
Berdasarkan Undang-Undang no. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham
Saham kepemilikan PT didasarkan pada saham-saham yang dikeluarkan, sehingga kelangsungan PT dijamin berkelanjutan secara hukum dikarenakan saham-saham tersebut dapat dimiliki oleh banyak pihak secara berganti-ganti (tidak bergantung pada satu orang saja)
PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari : – Rapat Umum Pemegang Saham – Direksi – Dewan Komisaris Masing-masing memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing
Didalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT itu sendiri. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak dibatasi
Kemampuan yang lebih besar untuk mendapatkan investor baru. Jika sudah berbentuk PT, klien akan lebih mempercayai, perusahaan dan akan lebih banyak pihak investor yang mempercayai perusahaan untuk berani memasukkan modal besar
- Akta Pendirian Perusahaan PMA,
- SK Pengesahan Kemenkumham,
- Approval BKPM
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
- Pengurusan Izin OSS RBA (Online Single Submission Berbasis Resiko) Yang Meliputi :
♦ NIB (Nomor Induk Berusaha) Include :
• NIK, API-U, Dan TDP
• Izin Lokasi
• Izin Usaha / Komersial / SIUP
• Bpjs Tenaga Kerja
• Bpjs Kesehatan
- Mengisi Form Pendirian Dari Kami, Download DISINI , Untuk Panduannya Download DISINI , Untuk Info KBLI bisi lihat DISINI
- Fotokopi Paspor untuk WNA
- Fotokopi KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
- Gmail & Password Untuk Pendaftaran Akun OSS
- Stempel perusahaan (Menyusul setelah pemesanan nama perseroan)
- Domisili Usaha : ( Jika ingin Menggunakan Layanan Kantor Dari Kami, Silahkan Download Form DISINI )
Jika Milik Sendiri :
– Fotocopy Surat Kepemilikan (SHM)
-Fotocopy IMB (Jika Ada)
-Fotocopy Pemilik Gedung/Ruko
Jika Sewa/Kontrak :
-Surat Kontrak Sewa
-Surat keterangan domisili / Pengelola Gedung
-Dan/Atau Jika Diluar Jakarta, Surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan Setempat
* Jika menggunakan jasa layanan virtual office dari kami, Hal-hal di poin 6 Akan kami lengkapi. - Jika ada hal-hal terbaru dari regulasi instansi terkait, akan kami informasikan kemudian
Rp. 20.000.000,-
Progress 30 Hari Kerja
*Syarat dan Ketentuan Berlaku*