Pendirian PT PMA

Pendirian PT PMA

Sebuah bisnis yang berkembang, biasanya bermulai dengan bisnis yang berbadan hukum resmi.
Keuntungan apa saja yang di dapatkan jika sebuah usaha berbadan hukum resmi?

Berdasarkan Undang-Undang no. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham

Saham kepemilikan PT didasarkan pada saham-saham yang dikeluarkan, sehingga kelangsungan PT dijamin berkelanjutan secara hukum dikarenakan saham-saham tersebut dapat dimiliki oleh banyak pihak secara berganti-ganti (tidak bergantung pada satu orang saja)

PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari : – Rapat Umum Pemegang Saham – Direksi – Dewan Komisaris Masing-masing memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing

Didalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT itu sendiri. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak dibatasi

Kemampuan yang lebih besar untuk mendapatkan investor baru. Jika sudah berbentuk PT, klien akan lebih mempercayai, perusahaan dan akan lebih banyak pihak investor yang mempercayai perusahaan untuk berani memasukkan modal besar