Pendirian Yayasan
Pendirian Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang yayasan ini termaktub dalam UU no 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan. Oleh karenanya, jika Anda ingin mendirikan yayasan tentunya harus mengikuti prosedur sesuai undang-undang yayasan tersebut hingga menjadi sebuah badan hukum.
Apa Keuntungan Mengurus Legalitas Yayasan?
Dengan adanya Izin, maka Sebuah badan yayasan sudah di akui oleh negara dan berkredibilitas. Sehingga badan yayasan dapat melakukan aktivitas sosial, keagamaan, maupun budaya dengan segala hak dalam hukum.
Dengan kelengkapan legalitas, maka sebuah badan tersebut lebih ternilai bonafit dan profesional.
Kemampuan yang lebih besar untuk mendapatkan Donatur, dan melakukan kegiatan lainnya dengan percaya diri.
Ruang Lingkup Pendirian Yayasan :
- ❖ Akta Pendirian Yayasan
❖ SK Kemenkumham
❖ Surat Keterangan Domisili Yayasan (SKDU)
❖ NPWP & SKT Pajak
❖ Tanda Daftar Yayasan (TDY)
❖ Surat Izin Operasional Yayasan
❖ Pengurusan Izin OSS RBA (Online Single Submission Berbasis Resiko) Yang Meliputi :
NIB (Nomor Induk Berusaha) Include :
- NIK, API-U, Dan TDP
- Izin Lokasi
- Izin Usaha / Komersial / SIUP
- Bpjs Tenaga Kerja
- Bpjs Kesehatan
- Sertifikat Standar
Syarat Pendirian Yayasan :
- Fotokopi KTP Seluruh Pendiri / Pengurus
- Fotokopi Npwp Seluruh Pendiri / Pengurus
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Kantor (Sppt PBB / Surat Kontrak Sewa)
- Alamat lengkap Kantor / Yayasan (RT,RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, & No Tlp)
- Berita Rapat Acara Pendirian Yayasan
- Daftar Hadir Rapat Pendirian Yayasan
- Susunan Pengurus Yayasan
- Uraian Kegiatan Yayasan dan Jumlah Modal Yayasan
- Mengisi Form Pendirian. Download Form “Disini”
- Syarat lainnya yang mungkin di perlukan
Fee : Rp. 6.000.000,-
Progress 30 Hari Kerja
*Syarat dan Ketentuan Berlaku*