Pengurusan Izin ASK (Angkutan Sewa Khusus)
Pengurusan Izin ASK (Angkutan Sewa Khusus)
Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) adalah izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Sedangkan, Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP) merupakan dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online.
Syarat dan Ruang Lingkup Mengurus Izin ASK (Angkutan Sewa Khusus)
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN
HARGA
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Izin ASK :
- ASK & KEP
PERSYARATAN
Syarat Pengurusan ASK :
- Fotocopy KTP Direktur Perusahaan
- Fotocopy NPWP Direktur (NPWP wajib sudah lapor/diperbarui),
- Fotocopy Kartu Keluarga Direktur/Direktur Utama,
- Pas photo Direktur 3×4 beckround merah sebanyak 2 lembar (Softcopy boleh)
- Berkas Perusahaan lengkap (Akta,SK kemenkumham, Npwp Badan. NIB, SIUP,dll)
- FC STNK Kendaraan dan foto kendaraan yang ingin di daftarkan
- FC KTP & NPWP serta Pas Photo Driver yang ingin di daftarkan
- Stempel perusahaan (Menyusul setelah pemesanan nama perseroan)
- Jika ada hal-hal terbaru dari regulasi instansi terkait, akan kami informasikan kemudian
HARGA
Fee : Rp. 4.000.000,-
Progress 30 Hari Kerja
*Syarat dan Ketentuan Berlaku*
*Diluar Biaya PNBP*