Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, salah satu surat yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi UKM ini sesuai dengan namanya adalah surat yang menerangkan domisili suatu badan usaha, dalam hal ini Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Selain sebagai tanda bukti domisili UKM Anda, SKDU juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai perizinan
Kantor berada di Zonasi perkantoran khusus wilayah DKI Jakarta (jika tidak silahkan hubungi kami untuk konsultasi)
Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
Fotocopy bukti kepemilikan bangunan / kantor antara lain : Fc Sertifikat/AJB, IMB, PBB dan Bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
Surat pengantar RT/RW (tergantung wilayah)
Surat pernyataan persetujuan dari tetanga depan, belakang, kanan, kiri (khusus untuk usaha bengkel dan usaha yang ada kemungkinan mengganggu tetangga)
Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
Dokumen lainnya jika diperlukan.
Jika kantor Kontak/Sewa di RUKO/GEDUNG
Kantor berada di wilayah perkantoran khusus wilayah DKI Jakarta (jika tidak silahkan hubungi kami untuk konsultasi)
Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
Fotocopy NPWP pribadi Direktur / Penanggung Jawab
Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir
Surat keterangan dari pengelola gedung jika kantor berada didalam gedung perkantoran serta lampiran bukti kepemilikan seperti Fc Sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
Fotocopy surat perjanjian sewa menyewa.
Lampiran domisili ASLI (untuk domisili perpanjang)
Dokumen lainnya jika diperlukan.
HARGA
Rp. 500.000,-
Progress 2-5 Hari Kerja
*Estimasi Waktu Pengerjaan Tergantung Lokasi *Syarat dan Ketentuan Berlaku*