Pengurusan RUPS Sirkuler (PMA)
Pengurusan RUPS PMA
Rapat Umum Pemegang Saham (Perubahan Akta)
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ atau bagian Perseeroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Dapat dikatakan jika Rapat Umum Pemegang Saham menjadi dapuk kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas.
Syarat dan Ruang Lingkup Mengurus RUPS PMA
Ruang Lingkup Pengurusan RUPS PMA:
- Notulen Rapat Perubahan
- Akta Perubahan
- SK Kemenkumham Perubahan
- Persetujuan BKPM
- Opsional Yang Di Urus (Tergantung Kebutuhan) :
- Perubahan Struktur Pemegang Saham
- Perubahan Kedudukan Domisili
- Penyesuaian KBLI
Syarat Pengurusan RUPS PMA :
Fotocopy Akta & SK Pendirian (Dilengkapi perubahan jika ada)
Fotocopy KTP Seluruh Pendiri/ Fotocopy Paspor Jika WNA,
Fotocopy Kartu Keluarga Direktur (Jika Wanita)
Copy Sertifikat Tanah dan IMB bila bangunan adalah milik PT atau copy surat sewa-menyewa bila tempat usaha Sewa
Company Profile atau Flow Chart mulai dari bahan baku sampai jadi (Penjelasan detail) atau Deskripsi usaha
Alamat Domisili Usaha
No Telepon Perusahaan
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan Kena Pajak (PKP))
Surat Kuasa kepada Konsultan Gue (PT. Konsultan Bisnis Gue) Sebagai konsultan yang sementara akan mengurus legalitas anda.
Stempel Perusahaan
Mengisi Form RUPS. Download Form “DISINI”
Gmail & Password Untuk Pendaftaran Akun OSS
Tidak ada tunggakan pajak untuk pribadi maupun perusahaan.
Jika ada hal-hal terbaru dari regulasi instansi terkait, akan kami informasikan kemudian
Fee : Rp. 8.000.000,-
Progress 10 Hari Kerja
*Syarat dan Ketentuan Berlaku*