Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ atau bagian Perseeroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Dapat dikatakan jika Rapat Umum Pemegang Saham menjadi dapuk kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas.
Syarat dan Ruang Lingkup Mengurus RUPS
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN
HARGA
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Pengurusan RUPS :
Notulen Rapat Perubahan
Akta Perubahan
SK Kemenkumham Perubahan
Opsional Yang Di Urus (Tergantung Kebutuhan) : Perubahan Struktur Pemegang Saham
Perubahan Kedudukan Domisili
Penyesuaian KBLI
PERSYARATAN
Syarat Pengurusan RUPS PMDN :
Fotocopy Akta & SK Pendirian
Fotocopy KTP Seluruh Pendiri (Pendiri minimal 2 orang),
Fotocopy NPWP Seluruh Pendiri (NPWP wajib sudah lapor/diperbarui),