Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK
(Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) atau IUJK  yaitu izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi, Kota/Kabupaten kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional) dengan dasar hukum Peraturan Menteri No. 04/PRT/M/2011 Tentang “Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional”.

BUJK yang ingin beroperasi dengan lancar dan menjadi perusahaan yang layak untuk menjalankan usahanya, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) merupakan dokumen yang wajib untuk dimiliki”.

Apa Keuntungan Mengurus IUJK?

Dengan adanya Izin IUJK, maka pengusaha dapat melakukan usaha dalam sektor konstruksi di project pemerintahan karena legalitas yang lengkap membuktikan profesional nya sebuah perusahaan.

Dengan kelengkapan legalitas, maka perusahaan tersebut lebih ternilai bonafit dan profesional.

Kemampuan yang lebih besar untuk mendapatkan investor baru, Client Baru, Project Pemerintah, dll. Jika sudah mempunyai legalitas yang lengkap, klien akan lebih mempercayai perusahaan dan akan lebih banyak pihak investor yang mempercayai perusahaan untuk berani memasukkan modal besar.

    • Dengan maraknya pekerjaan Infrastruktur dimana-mana yang tersebar keseluruh Kota, Pedesaan hingga ke Pedalaman. Hal ini tentu melibatkan banyak para Kontraktor sebagai jasa pelaksana konstruksinya. Nah, untuk melakukan pekerjaan ini para Kontraktor harus memiliki Izin operasional. Izin operasional untuk Kontraktor adalah Izin Usaha Jasa Konstruksi.

      Izin Usaha Jasa Konstruksi atau disebut IUJK laksana SIM bagi para Kontraktor. Kontraktor wajib memiliki Izin ini untuk kelancaran dan kenyamanan melakukan pekerjaan Konstruksi. Dengan memiliki IUJK tentunya Kontraktor telah terdata memiliki tenaga ahli konstruksi yang kompeten sesuai bidang dan bersertifikasi, lalu Kontraktor pun telah tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Kontraktor. Hal ini dikutip dari ijintender.com.

      Di samping itu para Kontraktor yang memiliki IUJK seluruh dokumen legalitas perusahaan dan administrasinya serta kemampuan financialnya telah dilakukan verifikasi, dan akhir dari verifikasi ini Kontraktor memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU yang diterbitkan oleh LPJK Daerah atau Nasional sesuai dengan kualifikasi perusahaannya.

  1.