Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
SIUJPT
(Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)
SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.
Syarat dan Ruang Lingkup Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT)
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN
HARGA
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Pengurusan SIUJPT :
- Dokumen SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)
- Izin Usaha OSS SIUJPT (Berlaku Efektif)
- Sertifikat Standar
PERSYARATAN
SYARAT UNTUK PENGURUSAN SIUJPT :
PMDN
- Fotokopi Akta Pendirian perusahaan (Akte Khusus Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang terlampir di Pasal 3 KBLI)
- Surat Penunjukkan Penanggung Jawab (untuk cabang)
- Fotokopi NPWP (Wajib bagi perusahaan)
- KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotokopi Daftar Tenaga Ahli
(S1 Logistik Sertifikasi Ahli Kepabeanan/Kepelabuhan/Sertifikasi Kompetensi di Bidang Logistik, DII. Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IAT Diploma/FIATA Diploma) - Memiliki Modal Dasar Rp. 1.200.000.000, paling sedikit 25% dari modal dasar disetor (Terlampir di Akta).
- Memiliki dan/atau Menguasai Kantor (Lampirkan Fotocopy Gambar Site Plan, struktur organisasi dan personalia foto kantor, foto papan nama perusahaan.) Daftar Alat/inventaris kantor, bukti kepemilikan kantor atau bukti sewa minimal 2 tahun, denah lokasi)
- Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat/laut/udara/perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Terakhir.
- Fotocopy memiliki/bukti tertulis sewa kendaraan roda 4 dengan dibuktikan dengan dokumen yang sah.
- PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir.
- Foto Kantor Tampak Depan dan Dalam (Tampak Plang PT).
PMA
- Foto copy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha hanya untuk Jasa Pengurusan
Transportasi / Freight Forwarders. - SK Kemenkumham
- Memiliki Modal Dasar paling sedikit US $ 4.000.000,- (Empat juta US Dollar Amerika)
dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan - bukti penyetoran yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Memiliki Sertifikat Kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling
sedikit 2 (dua) tahun - Foto copy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), Klasifikasi lapangan Usaha
Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). - Foto copy KITAS Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur Utama) JIKA WNA
- Memiliki IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja RI
- Memiliki Tenaga Ahli WNI, Minimum DIII di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan
/ Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik Sertifikat Ahli
Kepabeanan/Kepelabuhan (Alternative atau Komulative) dengan melampirkan dokumen
Tenaga Ahli yaitu : Copy KTP, NPWP pribadi, Ijasah yang sudah dilegalisir oleh
Univervitas penerbit, Daftar Riwayat Hidup dan Pasphoto Tenaga Ahli. - Foto Copy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 3bulan
ketika pengajuan berkas) - Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan
dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa kendaraan yang sah. - Memiliki sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang
terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laur, udara atau perkeretaapian
sesuai dengan perkembangan teknologi. - Foto Kantor Dengan terpasang Papan Nama Kantor.
- Posisi Letak Kantor By Google Map.
HARGA
Fee Pengurusan :
IUJPT PMDN : Rp. 9.000.000,-
IUJPT PMA : Rp. 22.500.000,-
Progress 30 Hari Kerja
*Syarat dan Ketentuan Berlaku*