Amnesti Pajak adalah program pemerintah dalam memberikan pengampunan kepada Wajib Pajak yang meliputi penghapusan pajak terhutang, sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang belum dilaporkan sewaktu SPT. Cara pengampunan ini diberikan dengan syarat untuk membayaran … Read More