Tanda Daftar Pariwisata MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )
MICE
(Meeting, Incentive, Conference, Exhibition)
MICE adalah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition.
MICE adalah jenis kegiatan yang terdapat dalam industri pariwisata, kegiatan ini telah di rencakanan secara matang oleh suatu kelompok atau kumpulan orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam penyelenggaran kegiatan tersebut. Dunia MICE merupakan dunia bisnis yang sangat menjanjikan namun masih sangat baru dalam masyarakat karena belum banyak memiliki peminat seperti bisnis lainnya.
Apa Keuntungan Mengurus TDUP?
Dengan adanya Izin MICE, maka pengusaha dapat melakukan usaha dalam sektor pariwisata di project pemerintahan.
Dengan kelengkapan legalitas, maka perusahaan tersebut lebih ternilai bonafit dan profesional.
Kemampuan yang lebih besar untuk mendapatkan investor baru, Client Baru, Project Pemerintah, dll. Jika sudah mempunya legalitas yang lengkap, klien akan lebih mempercayai perusahaan dan akan lebih banyak pihak investor yang mempercayai perusahaan untuk berani memasukkan modal besar.
- Terkait Jasa Perjalanan Wisata, terdapat dua jenis bidang usaha yang wajib memiliki TDUP, yaitu usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata. Biro perjalanan wisata adalah usaha yang kegiatan utamanya menyediakan jasa perjalanan atau kegiatan pariwisata (termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah, seperti paket perjalanan ibadah haji atau umroh dengan izin khusus lainnya yaitu Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK); sementara Agen Perjalanan Wisata kegiatan utamanya adalah pemesanan tiket transportasi perjalanan wisata, penjualan paket-paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata, pemesanan akomodasi atau restoran, tiket ke obyek-obyek wisata atau pertunjukan seni, termasuk pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.
- Pelaku usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha perseorangan tersebut dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN
HARGA
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Pengurusan MICE :
- TDP (Tanda Daftar Pariwisata) MICE
- Izin Usaha / Komersil Pariwisata (Berlaku Efektif)
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP Direktur Utama
- Fotocopy NPWP Direktur Utama (dengan format NPWP terbaru tahun 2015)
- Fotocopy Kartu Keluarga Direktur Utama
- Pas photo Direktur Utama PT Lokal, dengan ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing lembar berlatar belakang merah
- Alamat Email dan Nomor Telepon para Direksi dan Komisaris, Kantor
- Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan dan Komposisi Kepemilikan Modal Disetor/Saham para pendiri di dalam PT Lokal
- Modal Disetor untuk bidang usaha MICE adalah minimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Keterangan tentang kedudukan dan alamat PT Lokal
- Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha PT Lokal
- Surat pernyataan RT/RW atau manajemen gedung tentang domisili PT Lokal
- Foto Gedung, Ruangan, dan Logo Kantor
- Fotocopy bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha dimana
HARGA
Rp. 6.000.000,-
Progress 30 Hari Kerja
*Syarat dan Ketentuan Berlaku*