Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Baik perorangan maupun bada usaha wajib melalui pelaporan pajak.

Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah.

Apa itu SPT?

SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak, atau harta dan kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan.

Mengapa Harus Lapor SPT?

Penjelasan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan ((UU KUP) menjelaskan fungsi SPT bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Dengan kata lain, meskipun perusahaan sudah membayar pajak penghasilan setiap bulan, SPT tetap wajib disampaikan karena bisa saja perusahaan memperoleh penghasilan dari sumber lain.

Apa Sanksinya Jika Tidak Melapor?

Denda dijatuhkan bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan bahkan tidak melaporkan sama sekali.

Sanksi normal bagi yang terlambat melaporkan SPT Pajak sebesar Rp.1.000.000,00 bagi Wajib Pajak Badan dan Rp.100.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sementara di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 tahun 2009 tertulis bahwa barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak, baik manual maupun elektronik, akan dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Bagaimana Cara Menghindari Masalah Pelaporan Pajak Badan?

Di bawah ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menghindari masalah pelaporan pajak.

  1. Selalu diingat bahwa Anda harus membayar pajak tepat waktu secara teratur. Setelah perusahaan terdaftar, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak Anda berulang. Jangan lewatkan tenggat waktu, dan tidak pernah mencoba untuk menipu pada birokrasi, yang berarti bahwa semua dokumen yang diperlukan dalam pelaporan pajak harus diserahkan.
  2. Menyewa akuntan lokal yang mengetahui birokrasi lokal dengan baik. Jika tidak, Anda dapat mengundang pihak ketiga untuk menangani masalah perpajakan Anda. Memilih agen konsultan yang memenuhi syarat untuk membantu Anda berurusan dengan sistem perpajakan Indonesia.
  3. Selalu mengetahui undang-undang perpajakan terbaru, baik menyangkut pembayaran maupun pelaporan pajak agar tidak mengalami permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan undang-undang.
  4. Menggunakan software akuntansi yang memudahkan pembuatan laporan keuangan, penghitungan dan mencatat semua masalah keuangan usaha, sehingga ketika tiba waktu harus melaporkan dan membayar pajak, Perusahaan Anda telah memiliki dokumen lengkap untuk dilaporkan tanpa perlu melakukan audit berulangkali karena adanya pencatatan yang terlupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>