Orang pribadi biasanya akan lebih memilih untuk menyimpan uang di bank dengan rekening tabungan, namun badan usaha akan lebih senang menyimpan uangnya dengan membuka rekening giro.

Mari mengenal giro. Sebagai informasi, giro merupakan salah satu produk simpanan bank, berupa simpanan dari perseorangan atau badan usaha yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan cek dan bilyet giro.

Cek adalah surat perintah kepada pihak bank untuk penarikan dana yang disimpan dalam jumlah tertentu kepada nama yang sudah ditunjuk.

Sedangkan bilyet giro adalah surat perintah yang isinya pemindahbukuan dari nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening penerima yang namanya sudah disebut.

Apa Saja Jenis Rekening Giro?

Untuk mengenalnya, pertama yang perlu diketahui adalah jenis-jenis rekening giro. Jenis rekening giro nasabah yang ada pada bank dibagi menjadi dua jenis, yaitu perorangan dan atas nama badan usaha.

a. Perorangan

Rekening giro dengan atas nama pribadi (perorangan) dan usaha perorangan seperti toko, bengkel, restoran, dan sebagainya.

b. Atas Nama Badan Usaha

Rekening yang dimiliki atas nama badan usaha

Pembukaan Rekening Giro

Sselanjutnya mari pelajari cara membuka rekening giro.

Untuk bisa memiliki rekening giro tidaklah sulit, syaratnya hampir sama dengan saat membuka rekening biasa yaitu dengan mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran pembukaan rekening/

Berikut beberapa syarat untuk bisa memiliki rekening giro:

a. Fotokopi identitas diri bisa KTP/SIM/PASPOR yang masih berlaku.
b. Calon nasabah diharuskan tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI).
c. Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Mengisi dan menandatangani formulir pengajuan giro.
e. Menyiapkan setoran awal sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan.
f. Menyiapkan Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang sudah disahkan (bagi badan usaha).
g. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (bagi badan usaha).
h. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (bagi badan usaha).
i. Surat pengesahan dari Menteri Kehakiman (bagi badan usaha).
j. Surat keterangan domisili (bagi badan usaha).
Perlu diketahui bahwa di setiap bank akan ada perbedaan syarat yang akan diminta, tetapi tidak akan jauh dari syarat-syarat yang sudah tertulis di atas.

Fungsi & Manfaat Rekening Giro

Manfaat yang utama dari giro dalam bidang akuntansi adalah kemudahan dalam penarikan keuangan sewaktu-waktu sehingga tidak mengganggu dalam kegiatan transaksi keuangan.

Selain itu, dengan menggunakan rekening ini, Anda tidak perlu khawatir karena sudah tidak menggunakan uang tunai dengan jumlah yang besar.

Berikut beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan jika menyimpan uang yang Anda miliki dalam bentuk giro:

a. Uang dalam rekening akan lebih aman dari tindak kejahatan.
b. Kemudahan dalam melakukan pembayaran transaksi jual-beli dengan menggunakan cek dan bilyet.
c. Simpanan uang dalam bentuk giro dapat ditarik setiap waktu di saat jam kerja berlangsung.
d. Pemilik rekening ini sudah tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar, cukup membawa cek dan bilyet saja saat ingin melakukan pembayaran.
e. Dengan rekening giro tidak ada batasan limit transaksi, asalkan uang yang Anda miliki cukup untuk melakukan transaksi.
f. Proses administrasi dilakukan lebih baik karena dalam setiap bulan bagi nasabah yang memiliki rekening giro akan mendapatkan rekening koran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>