Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat kepada negara adalah dengan membayar pajak.
Pajak merupakan suatu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik di pemerintah pusat maupun tingkat daerah yang sudah diatur undang-undang.
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.
Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan usaha).
Unsur-Unsur Pajak
Berikut ini adalah yang merupakan unsur-unsur pajak:
- Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan.
- Wajib pajak
Adalah orang atau badan yang menurut undang-undang memiliki kewajiban seperti mendapatkan/mencari nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) guna menghitung besarnya pajak dan menyetorkan sejumlah dana pajak ke kas negara.
- Objek Pajak
Adalah benda atau barang yang menjadi sasaran pajak contohnya mobil, rumah, dan sebagainya.
- Tarif Pajak
Pengenaan besarnya pajak yang harus dibayarkan subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungannya.
Tarif umumnya dinyatakan dengan persentase. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda.
Perbedaan tarif pajak disesuaikan dengan sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem progresif yang disusun sesuai kebijakan pemerintah sesuai keadaan ekonomi negara dan program pembangunan.
Jenis Tarif Pajak yang Ada di Indonesia
Leave a Reply