Pendirian Asosiasi / Perkumpulan
Pendirian Asosiasi / Perkumpulan
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Syarat dan Ruang Lingkup Mengurus Perkumpulan
Ruang Lingkup Pendirian Perkumpulan :
- Pemesanan Nama Perkumpulan
- Akta Pendirian Perkumpulan
- SK Kemenkumham
- NPWP & SKT Pajak
- Izin OSS RBA (Online Single Submission Berbasis Resiko) yang meliputi :
❖ NIB (Nomor Induk Berusaha) Include :
• Izin Lokasi
• Izin Usaha
• Izin Operasional
Syarat Pendirian Perkumpulan :
- Fotokopi KTP – Pendiri, Pengurus, Pengawas, Anggota
- Fotokopi Npwp – Pendiri, Pengurus, Pengawas, Anggota
- Paspor / Kitas apabila terdapat orang Asing
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Kantor (SHM/ PBB / Surat Kontrak Sewa)
- Alamat lengkap Perkumpulan (RT,RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota)
- Susunan Pengurus dan Pengawas Perkumpulan
- Uraian Maksud dan Tujuan Perkumpulan
- Logo Asosiasi / Perkumpulan (Menyusul Setelah Pemesanan Nama)
- Mengisi Form Pendiria Download DISINI
- Syarat lainnya yang mungkin di perlukan
*Note : Disarankan tidak memiliki maksud dan tujuan yang bersinggungan dengan instansi pemerintah.
Fee : Rp. 8.000.000,-
Progress 30 Hari Kerja
*Syarat dan Ketentuan Berlaku*