CHECK ZONASI

Peta Zonasi Provinsi DKI Jakarta

Sejak 2014 Jakarta telah mengatur zonasi tata kota, yang mengharuskan pelaku usaha mendirikan perusahaan di zona komersil dan campuran atau dengan kata lain, Pelaku usaha yang memiliki perusahaan di zona perumahan sudah tidak di perbolehkan. Regulasi ini mengatur domisili perusahaan, yang jika perusahaan berada di zonasi perumahan, maka SIUP nya tidak bisa dikeluarkan.

KEPULAUAN SERIBU

KECAMATAN

UTARA

Kode Sub Zonasi
L.1 Sub zona suaka dan pelestarian alam
L.2 Sub zona sempadan lindung
L.3 Sub zona inti konservasi pulau
H.1 Sub zona hutan kota
H.2 Sub zona taman kota/lingkungan
H.3 Sub zona pemakaman
H.4 Sub zona jalur hijau
H.5 Sub zona hijau tegangan tinggi
H.6 Sub zona hijau pengaman jalur kereta api
H.7 Sub zona hijau rekreasi
H.8 Sub zona terbuka hijau budidaya pulau
P.1 Sub zona pemerintahan nasional
P.2 Sub zona perwakilan negara asing
P.3 Sub zona pemerintahan daerah
R.1 Sub zona rumah kampung
R.2 Sub zona rumah sangat kecil
R.3 Sub zona rumah kecil
R.4 Sub zona rumah sedang
R.5 Sub zona rumah besar
R.6 Sub zona rumah flat
R.7 Sub zona rumah susun
R.8 Sub zona rumah susun umum
R.9 Sub zona rumah KDB rendah
R.10 Sub zona rumah vertikal KDB rendah
R.11 Sub zona perumahan pulau
K.1 Sub zona Perkantoran
K.2 Sub zona Perdagangan dan Jasa
K.3 Sub zona Perkantoran KDB Rendah
K.4 Sub zona Perdagangan dan Jasa KDB Rendah
K.5 Sub zona perdagangan dan jasa pulau
C.1 Sub zona Campuran
S.1 Sub zona prasarana pendidikan
S.2 Sub zona prasarana kesehatan
S.3 Sub zona prasarana ibadah
S.4 Sub zona prasarana sosial budaya
S.5 Sub zona prasarana rekreasi dan olahraga
S.6 Sub zona prasarana pelayanan umum
S.7 Sub zona prasarana terminal
I.1 Sub zona Industri
G.1 Sub zona pergudangan
T.1 Sub zona pertambangan di wilayah pulau
B.1 Sub zona terbuka biru
PP.1 Sub zona konservasi perairan
PP.2 Sub zona pemanfaatan umum perairan